00:00Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menahan empat tersangka pada kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenaga Kerjaan.
00:13Keempatnya merupakan pejabat dan mentan pejabat di Direkturat terkait penggunaan TKA.
00:19Keempat tersangka yang ditahan adalah Suharto No. atau SH, Haryanto Haye, Wisnu Pramono WP, dan Devi Anggraeni DA.
00:30Ketua KPK Setio Budianto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Kamis 17 Juli mengatakan mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
00:41KPK melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 17 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025
00:54dan penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
01:00Sering saya sampaikan bahwa dalam penanganan perkara ini kita juga menelusuri uang hasil tindak-tindak korupsi itu kemana.
01:09Jadi dari keterangan saksi-saksi yang awal yang kita periksa itu ada keterangan-keterangan di mana baik ada aliran uang dan lain-lain itu ke beberapa pihak.
01:24Lebih lanjut penahanan dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan bukti dalam penyidikan kasus yang telah menjerat delapan tersangka sejak 5 Juni 2025.
01:37Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024
01:47dengan nilai total mencapai Rp53,7 miliar.
01:52Kemudian, Setio mengungkapkan pemohon izin terpaksa memberikan uang agar RPTKA segera diterbitkan
02:00mengingat tanpa RPTKA, izin kerja dan tinggal TKA akan terhambat dan dikenai denda Rp1 juta per hari.
02:09Adapun, kasus ini diduga sudah terjadi sejak periode Menteri Tenaga Kerja 2009-2014 hingga 2024.
02:19Dari Jakarta, Putri Hanifa Setian Kaharfiana, Kantor Berita Antara, mewartakan.