Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Jumat, 11 Juli 2025 - Gugatan Tak Cukup Bukti Ditolak Pengadilan Negeri Pontianak, Lakukan Aksi Teror, Abdul Karim Warga Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, ditangkap Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan segera diseret ke Pengadilan. ***
Transkrip
00:00Gugatan tak cukup bukti ditolak pengadilan negeri Pontianak, lakukan aksi teror, Abdul Karim.
00:09Warga Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, ditangkap penyidik kepolisian daerah Kalimantan Barat dan segera diseret ke pengadilan.
00:17Abdul Karim, usia 58 tahun, sudah dijebloskan ke rumah tahanan negara kelas 2 Pontianak sejak 7 Juli 2025.
00:24Abdul Karim, sebagai berstatus tahanan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
00:31Gara-gara melakukan perbuatan teror dengan cara tidur, masak dan mandi di perkarangan rumah dan kantor milik orang lain tanpa izin.
00:39Korban, prasetyogowu, dan keluarga, sebagai sudah lama menerima perbuatan tidak menyenangkan berupa teror Abdul Karim.
00:46Perbuatan Abdul Karim, sudah sangat keterlaluan, karena mungkin merasa kebal hukum.
00:51Sehingga pernah membawa belasan keluarganya menteror dengan tidur, masak dan mandi.
00:57Bahkan menjemur pakaian di perkarangan rumah kediaman keluarga prasetyogowu.
01:02Di perumahan Fajar Permai Parit Husin II Pontianak Selatan selama 12 hari, kata warga Fajar Permai, Parit Husin II Pontianak.
01:10Perbuatan teror sudah dilaporkan ke polisi dan disidangkan di pengadilan negeri Pontianak.
01:15Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap, 2 bulan penjara dan masa percobaan 4 bulan.
01:20Mungkin karena tidak dilakukan penahanan, Abdul Karim, dia tidak kapok, sehingga diulangi terus-menerus.
01:27Abdul Karim sempat beberapa kali melakukan intimidasi atau meneror dengan membawa berbagai kelompok organisasi kemasyarakatan.
01:34Pada 26 Desember 2024, karena sudah banyak yang tidak percaya dengan hasutannya.
01:40Abdul Karim, seorang diri kembali mengulangi perbuatannya melakukan teror yang sama.
01:45Abdul Karim, melakukan aksinya di kantor Prasetyo di kawasan Alteri Ayani Pontianak.
01:51Dengan membawa perabotan masak tempat tidur dan lainnya.
01:55Atas perbuatan yang sama, Abdul Karim, dilaporkan ke kepolisian daerah Kalimantan Barat.
02:01Prasetyo Gow, laporan langsung direspons kepolisian daerah Kalimantan Barat, ditangkap, ditahan dan diproses hukum.
02:07Ini buat tidak ada yang bisa berbuat melanggar hukum seenaknya, kata Prasetyo Gow.
02:13Prasetyo Gow dan Abdul Karim, sempat melakukan kerjasama bisnis bersama.
02:19Bisnis tidak jalan lain, Abdul Karim, mulai mengarang cerita kemana-mana menyudutkan Prasetyo Gow.
02:25Putusan hakim berkekuatan hukum tetap, dua bulan penjara dan masa percobaan empat bulan.
02:31Mungkin karena tidak dilakukan penahanan, Abdul Karim, dia tidak kapok, sehingga diulangi terus-menerus.
02:37Abdul Karim sempat beberapa kali melakukan intimidasi atau meneror dengan membawa berbagai kelompok organisasi kemasyarakatan.
02:44Abdul Karim, melaporkan Prasetyo Gow, melakukan penipuan, agar bisa mengusai dan merampas sejumlah aset-aset yang bukan miliknya.
02:53Abdul Karim, melayangkan gugatan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
02:57Namun gugatan pidana dan perdata semua ditolak, karena tidak terbukti, sehingga polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, SP3.
03:06Abdul Karim kemudian melakukan perbuatan teror dan penyebaran fitnah kemana-mana.
03:12Mungkin dengan janji manis jika berhasil akan mendapatkan bagi hasil.
03:16Bagi siapa saja yang membantu aksi terornya itu dan berharap, lawannya menyerah dan mengalah.
03:20Informasi yang lebih lanjut hubungi website diotv.com

Dianjurkan