Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 8 Juni 2025 - Ria Norsan, Gubernur Kalimantan Barat berlakukan bebas denda bagi penunggak Palak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Barat periode 30 Juni sampai 20 Desember 2025. Ini penjelasan lengkapnya. ***
Transkrip
00:00Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, minta masyarakat manfaatkan keringinan dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor.
00:12Ria Norsan mengatakan, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menghapus denda pajak periode 30 Juni 20 Desember 2025.
00:23Menurut Ria Norsan, pembebasan denda pajak yang menunggak sudah diluncurkan Rabu, 2 Juli 2025.
00:33Melewati apel pembina samsat di kantor jasa Raharja Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, 2 Juli 2025.
00:42Bebas bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, wujud nyata komitmen pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama tim pembina samsat.
00:51Dalam mendukung pemulihan ekonomi serta memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah kondisi biaya hidup terus meningkat.
01:00Ria Norsan mengatakan kendaraan bermotor merupakan salah satu objek pajak daerah yang menyumbang penerimaan penting bagi pembangunan.
01:09Semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka secara tepat waktu, terutama di masa-masa sulit.
01:16Dalam mendukung kepatuhan pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.
01:22Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Direktorat lalu lintas kepolisian daerah Kalimantan Barat.
01:29Pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki keterlambatan dalam pembayaran kendaraan bermotor dan obsen pajak.
01:36Masyarakat mendapatkan pembebasan 100% atas denda administrasi.
01:42Semua denda dibebaskan 100%.
01:46Kataria Norsan, pembebasan pajak progresif, yakni kendaraan bermotor kepemilikan kedua, dan seterusnya.
01:55Pemotongan atau diskon pajak kendaraan bermotor yakni diskon 5%.
01:59Untuk pokok pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
02:07Diskon 25% untuk pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak selama 4 tahun dan diskon 40%.
02:15Bagi pokok pajak kendaraan bermotor kendaraan yang menunggak selama 5 tahun.
02:21Diskon 50% diberikan terhadap pokok pajak kendaraan bermotor.
02:26Untuk satu masa pajak kendaraan dari luar Kalbar yang melakukan mutasi kepelat nomor Kalbar.
02:33Diberikan gratis bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.
02:38Kedua.
02:39Serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
02:48Didasarkan Peraturan Gubernur Kalbar No. 26 Tahun 2025.
02:54Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
03:01Merupakan turunan dari kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan pajak daerah.
03:08Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
03:13Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
03:18Bertujuan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
03:23Tidak hanya sebagai bentuk insentif fiskal,
03:26tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Dianjurkan