00:00Intro
00:00Gugata seterhana adalah mekanisme penyelesaian sengketa secara perdata
00:13dengan nilai di bawah 500 juta rupiah
00:16dan untuk mengetahui terkait dengan bagaimana mekanisme dan tata caranya
00:20saat ini di sebelah kanan saya atau sebelah kiri layar kaca
00:22sudah ada Fikri Habibie selaku Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Makam Agung
00:28Selamat siang apa kabar Pak
00:29Selamat siang, Alhamdulillah baik
00:31Mungkin boleh jelaskan Pak terkait dengan proses pengajuan gugata secara sederhana seperti apa sih Pak?
00:37Gugatan sederhana itu bisa diajukan kepada pengadilan negeri dan kepada pengadilan agama
00:43kalau pengadilan agama itu berkaitan dengan perkara ekonomi syariah
00:47yang meminalnya tidak lebih dari 500 juta maksimal
00:52jadi bisa diajukan melalui manual dan bisa diajukan melalui online, melalui e-court
00:59seperti itu
01:00Untuk dokumen apa saja Pak yang bisa disiapkan oleh penggugat ini?
01:04Ya, ini memang perbedaannya dengan gugatan biasa
01:06salah satunya adalah di gugatan sederhana itu sudah dimasukkan di gugatan awal itu gugatan yang cukup sederhana
01:16yang sudah ada formatnya di pengadilan, bisa ada templatenya, bisa dicontoh gitu ya
01:21dan sudah dilampirkan dengan bukti-bukti awal gitu ya, seperti itu
01:25untuk lama gugatan ini bisa dijelaskan nggak Pak?
01:28kan disebut gugatan sederhana
01:30lantas berapa lama waktu untuk penyelesaian ini Pak?
01:32Ya, gugatan sederhana ini memang kekhususannya itu adalah waktu penyelesaiannya
01:37jadi waktu penyelesaiannya yang menurut PERMA itu tidak boleh lebih dari 25 hari kerja
01:43jadi maksimal penyelesaiannya tidak boleh lebih dari 25 hari kerja
01:48untuk 25 hari kerja ini mungkin boleh dijabarkan Pak
01:50supaya masyarakat mungkin tidak salah paham atau tidak salah mengerti
01:53oke, jadi 25 hari kerja itu otomatis hari yang dimana masyarakat itu bekerja ya
01:59kalau kami di pengadilan berarti pegawai dan hakim di pengadilan itu bekerja
02:03jadi di luar hari libur dan di luar hari Sabtu dan Minggu
02:07jadi hitungannya adalah hari dimana bekerja gitu, seperti itu
02:11oke, terima kasih banyak atas patunya Pak
02:13diharapkan masyarakat bisa mencoba
02:15gugatan sederhana mungkin bagi masyarakat yang punya mungkin masalah hukum
02:18terima kasih banyak
02:19demikian wancar saya dengan Fikri Habibie
02:23selaku hakim justisial pada Biroh Hukum dan Humas Makam Agung
02:26tadi juga sudah dicabarkan terkait gugatan sederhana
02:29gugatan sederhana ini maksimal adalah 25 hari kerja
02:3225 hari kerja bisa dicabarkan bahwa inilah 25 hari yang hanya pada hari kerja
02:36jadi Sabtu Minggu tidak dihitung dan juga di hari libur
02:39ataupun hari lain seperti hari besar keagaman tidak dihitung
02:42diharapkan masyarakat bisa lebih memahami terkait gugatan sederhana
02:46dan bisa mencobanya khususnya bagi yang punya perkara
02:48khususnya perkara perdata di bawah 500 juta rupiah
02:52Juna Munangan, Andika Ahadiyat, KompasTV, Jakarta
02:55Juna Munangan, Andika Ahadiyat, KompasTV, Jakarta
03:03Terima kasih.