Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
NTT, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang dakwaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Senin 30 Juni 2025 ini.

Sidang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang. Tiga hakim memimpin sidang yang digelar tertutup ini, beragendakan pembacaan dakwaan.

Fajar dijerat pasal berlapis: UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain Fajar, terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi yang membawa korban kepada Fajar juga menjalani sidang perdana Hari Senin (30/5/2025) ini. Sidang dilanjutkan 7 Juli 2025 mendatang dengan agenda eksepsi atau pembelaan dari terdakwa.

Baca Juga Eks Kapolres Ngada Tersangka Kekerasan Seksual Jalani Sidang Etik, Terancam Dipecat di https://www.kompas.tv/nasional/581039/eks-kapolres-ngada-tersangka-kekerasan-seksual-jalani-sidang-etik-terancam-dipecat

#ekskapoldangada #kekerasanseksual #sidang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602534/eks-kapolres-ngada-fajar-widyadharma-disidang-kasus-kekerasan-seksual-anak-dijerat-pasal-berlapis
Transkrip
00:00Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widya Dharma Lukman
00:03menjalani sidang dakwaan kasus kekerasan seksual terhadap anak
00:07di pengadilan negeri kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur.
00:12Sidang berlangsung di ruang cakra pengadilan negeri kelas 1A Kupang.
00:16Tiga hakim memimpin sidang yang digelar tertutup ini
00:19beragendakan pembacaan dakwaan.
00:22Fajar dijerat pasal berlapis Undang-Undang nomor 23 tahun 2002
00:27tentang perlindungan anak Undang-Undang nomor 12 tahun 2022
00:32tentang kekerasan seksual dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008
00:36tentang informasi dan transaksi elektronik.
00:40Selain Fajar, terdakwa Stefani Heidi Dokorehi
00:43yang menjadi atau membawa korban kepada Fajar
00:46juga menjalani sidang perdana hari ini.
00:49Sidang dilanjutkan 7 Juli mendatang
00:52dengan agenda eksepsi atau pembelaan dari terdakwa.
00:57Ini sedangkan tertutup karena ini menyangkut perkara kesusilaan.
01:07Kemudian juga saksi korban ini kan banyak yang anak
01:10sehingga tidak bisa diakses oleh media
01:13ataupun oleh orang umumnya.
01:15Mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa
01:18sedangkan untuk terdakwa Fani
01:21penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi
01:24tetapi oleh karena perkara ini saksi-saksinya sama
01:29sehingga persidangan untuk terdakwa Fani itu
01:31ditunda sampai dengan 21 Juli 2025
01:35nanti menunggu dulu eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Fajar
01:39sehingga nanti putusan selainnya seperti apa
01:41sehingga pemeriksaan saksinya bisa bersamaan
01:43dilakukan oleh majelis hak.
01:45Kasus kejahatan luar biasa
01:52mantan Kapolresengada Fajar Widya Darpa Lukman Sumaj Maja
01:56memasuki persidangan.
01:58Desakan hukuman mati terhadap mantan Kapolresengada
02:00mencuat dalam rapat gabungan di DPR 22 Mei 2025.
02:05Selain menuntut keadilan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak
02:08juga dijerat pasal perdagangan orang
02:11lantaran video aksi gejinya dijual di situs kornografi.
02:15Ini kejahatan luar biasa
02:17kami minta, kami suarakan keadilan bagi perempuan
02:21bagi anak dan korban ini, bagi keluarganya
02:24agar pelaku ini dihukum mati termasuk TPPO ya
02:27dimana unsurnya adalah bagaimana dia mengajak, menyuruh, membayar
02:33untuk mengkondisikan, mencari korban
02:37pasal TPPO akan dimasukkan dalam berkas perkara ke depan
02:41tetapi khususnya dengan pasal ada kasus narkoba
02:45itu akan dibuat perkara tersendiri.
02:48Seruan untuk hukuman mati juga disuarakan
02:51dari keluarga korban yang diwakili kuasa hukum para korban.
02:55Keluarga korban terpukul lantaran pelaku yang merupakan
02:57aparat pendegak hukum justru menjadi pelaku kejahatan seksual
03:01terhadap anak di bawah umur.
03:03Karena pelakunya adalah aparat pendegak hukum
03:06seorang kepoloresi yang mestinya melindungi
03:08tapi merusak anak-anak yang baru berusia 5 tahun
03:12mengharapkan untuk menjatuhkan hukuman mati
03:17itu adalah suara korban
03:19jadi saya kira bahwa kita perlu menghargai suara korban
03:21karena siapapun yang menjadi korban
03:24ataupun keluarga tentu
03:26tidak menerima situasi yang sangat menyakiti ini.
03:29Montan Kapolres Ngada
03:32Fajar Widya Dharma Lukman Sumat Maja
03:34dicerat dengan pasal perlindungan anak
03:36tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak
03:39serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik
03:42terkait penyebaran konten bermuatan kesusilaan.
03:46Tim Liputan, Kompas TV

Dianjurkan