Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
NTT, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang (30/6).

Sidang berlangsung tertutup di ruang Cakra, dipimpin oleh tiga hakim dengan agenda pembacaan dakwaan.

Fajar dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain Fajar, Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani yang didakwa sebagai penyedia anak di bawah umur kepada Fajar, juga menjalani sidang perdana. Sidang lanjutan akan digelar pada 7 Juli 2025 dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

#sidanglanjutan #ntt #kapolresngada #asusila

Baca Juga Update! Sidang Lanjutan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula di https://www.kompas.tv/nasional/602489/update-sidang-lanjutan-tom-lembong-di-kasus-korupsi-impor-gula

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602493/mantan-kapolres-ngada-jalani-sidang-perdana-kasus-kekerasan-seksual-anak
Transkrip
00:00Kita ke sorotan lain, saudara mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadar Maluk Mansuma Atmaja
00:06menjalani sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap anak di pengadilan negeri kelas 1A Kupang.
00:15Sidang digelar tertutup berlangsung di ruang cakra pengadilan negeri kelas 1A Kupang
00:20yang dipimpin tiga hakim dengan agenda pembacaan dakwaan.
00:24Fajar dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,
00:31Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual,
00:35dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
00:40Selain mantan Kapolres Ngada, Stefani Heidi Dokorehi alias Fani,
00:46terdakwa penyedia anak di bawah umur kepada Fajar, juga menjalani sidang perdana.
00:50Sidang akan dilanjutkan pada 7 Juli 2025 mendatang dengan agenda eksepsi
00:56atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa.
01:01Sidang ini tertutup karena ini diatur oleh hukum acara ya.
01:04Jadi pasal 153 ayat 3 Kuhab itu mengatur bahwa persidangan itu dinyatakan terbuka untuk umum,
01:11kecuali untuk perkara-perkara yang menyangkut kesusilaan dan perkara dengan terdakwa anak.
01:16Sehingga perkara ini disedangkan tertutup karena ini menyangkut perkara kesusilaan.
01:22Kemudian juga saksi korban ini kan banyak yang anak, sehingga tidak bisa diakses oleh media.
01:28Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan