00:00Kita ke sorotan lain, saudara mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadar Maluk Mansuma Atmaja
00:06menjalani sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap anak di pengadilan negeri kelas 1A Kupang.
00:15Sidang digelar tertutup berlangsung di ruang cakra pengadilan negeri kelas 1A Kupang
00:20yang dipimpin tiga hakim dengan agenda pembacaan dakwaan.
00:24Fajar dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,
00:31Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual,
00:35dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
00:40Selain mantan Kapolres Ngada, Stefani Heidi Dokorehi alias Fani,
00:46terdakwa penyedia anak di bawah umur kepada Fajar, juga menjalani sidang perdana.
00:50Sidang akan dilanjutkan pada 7 Juli 2025 mendatang dengan agenda eksepsi
00:56atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa.
01:01Sidang ini tertutup karena ini diatur oleh hukum acara ya.
01:04Jadi pasal 153 ayat 3 Kuhab itu mengatur bahwa persidangan itu dinyatakan terbuka untuk umum,
01:11kecuali untuk perkara-perkara yang menyangkut kesusilaan dan perkara dengan terdakwa anak.
01:16Sehingga perkara ini disedangkan tertutup karena ini menyangkut perkara kesusilaan.
01:22Kemudian juga saksi korban ini kan banyak yang anak, sehingga tidak bisa diakses oleh media.
01:28Terima kasih telah menonton!