Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Seorang pria ditangkap polisi usai mencuri di rumah kosong. Tersangka nekat masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah.

Tersangka beraksi saat rumah kosong ditinggal pemiliknya dengan mencongkel pintu depan rumah korban. Dia menggondol satu unit kamera dan laptop yang disita polisi bersama alat pencongkel.

Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta. Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga Satresnarkoba Medan Bongkar Gudang Narkoba, 19 Kg Sabu dan 58 Ribu Pil Ekstasi Disita di https://www.kompas.tv/regional/602194/satresnarkoba-medan-bongkar-gudang-narkoba-19-kg-sabu-dan-58-ribu-pil-ekstasi-disita

#pencurian #maling #kriminal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/602195/curi-kamera-dan-laptop-saat-pemilik-tak-ada-di-rumah-pelaku-terancam-5-tahun-penjara
Transkrip
00:00Kita beralih ke informasi lain, saudara, seorang pria ditangkap polisi usai mencuri di rumah kosong.
00:06Tersangka nekat masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah.
00:12Tersangka beraksi saat rumah kosong ditinggal oleh pemiliknya dengan mencongkel pintu depan rumah korbannya, saudara.
00:19Dia menggasak satu unit kamera dan juga laptop yang disita polisi bersama alat pencongkel.
00:25Korban mengaku mengalami kerugian sebesar 27 juta rupiah.
00:30Tersangka dijerat dengan paswa pencurian, dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, saudara.
00:49Untuk TKP di Jalan Indra Kila, Gang Taufik, nomor 26, Gunung Samarinda, Kecamatan Balpapan Utara.
00:55Untuk BB, satu unit laptop, satu unit kamera, dan satu untuk pencongkel yang ada tepatnya di depan kita.
01:05Jadi beliau ini masuk ke rumahnya korban itu dengan cara mencongkel pada saat...
01:13Terima kasih.
01:14Terima kasih.
01:15Terima kasih.

Dianjurkan