BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Seorang pria ditangkap polisi usai mencuri di rumah kosong. Tersangka nekat masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah.
Tersangka beraksi saat rumah kosong ditinggal pemiliknya dengan mencongkel pintu depan rumah korban. Dia menggondol satu unit kamera dan laptop yang disita polisi bersama alat pencongkel.
Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta. Tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga Satresnarkoba Medan Bongkar Gudang Narkoba, 19 Kg Sabu dan 58 Ribu Pil Ekstasi Disita di https://www.kompas.tv/regional/602194/satresnarkoba-medan-bongkar-gudang-narkoba-19-kg-sabu-dan-58-ribu-pil-ekstasi-disita
#pencurian #maling #kriminal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/602195/curi-kamera-dan-laptop-saat-pemilik-tak-ada-di-rumah-pelaku-terancam-5-tahun-penjara