Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi di Kota Medan, Sumatera Utara, kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang perempuan pengendara sepeda motor, Rabu (25/6).

Awalnya, polisi tersebut menghentikan laju kendaraan pengendara di Jalan Palang Merah, Kota Medan.

Tak berselang lama setelah dihentikan, polisi terlihat mengambil uang yang diduga sebesar Rp100 ribu dari dompet pengendara.

Diduga, pengendara tersebut sebelumnya melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, tindakan pungli oleh oknum polisi ini menuai sorotan dan mendapat kecaman dari masyarakat.

#polisi #medan #pungli

Baca Juga [FULL] Update Isi Gugatan Ridwan Kamil ke Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar di https://www.kompas.tv/nasional/601860/full-update-isi-gugatan-ridwan-kamil-ke-lisa-mariana-tuntut-ganti-rugi-rp105-miliar

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601863/viral-oknum-polisi-di-medan-diduga-lakukan-pungli-ke-pengendara-perempuan
Transkrip
00:00Setengah jam ke depan, Anda bersama saya, Tifal Solaesah.
00:02Dan saya, Sintia Rompas.
00:04Dan inilah, Saudara, Kompas Petang selengkapnya.
00:06Informasi pertama, Saudara, seorang anggota polisi di Kota Medan Sumatera Utara
00:11kedapatan melakukan pungli atau pungutan liar kepada seorang perempuan pengendara sepeda motor.
00:30Awalnya, polisi menghentikan laju kendaraan seorang perempuan pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan.
00:46Tak berselang lama, usai dihentikan, polisi mengambil uang diduga 100 ribu rupiah
00:52yang dikeluarkan pengendara sepeda motor dari dompetnya.
00:55Diduga pengendara ini melanggar lalu lintas.
01:00Merespon video viral ini, Kasat Lantas Polrestabes Medan membenarkan.
01:16Video tersebut memang terjadi di Kota Medan.
01:19Awalnya, pengendara melakukan pelanggaran karena melawan arus lalu lintas.
01:23Namun, polisi justru meminta uang agar tidak memproses hukum pengendara yang melanggar.
01:29Akibat perbuatannya, Aib Turudi kini ditempatkan di penempatan khusus atau patsus
01:34dan terancam sanksi karena terbukti melanggar kode etik Polri.
01:39Memberikan uang sebesar 100 ribu rupiah yang bersangkutan sekarang sudah dipatsus oleh si propam.
02:05Polrestabes Medan melawan arus yang bersangkutan.
02:09Tapi kan bukan seperti itu mekanismenya.
02:12Kalau yang bersangkutan melawan arus diperhentikan,
02:14periksa surat-suratnya diberikan
02:17terbukti melawan arus yang bersangkutan.
02:20Periksa surat-suratnya diberikan

Dianjurkan