LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pelaku begal sadis yang kerap beraksi dengan tindak kekerasan terhadap korbannya ini tak berkutik saat dibekuk polisi dikediamannya di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor di https://www.kompas.tv/regional/601649/polisi-tangkap-pencuri-dan-penadah-motor
Pelaku berjumlah 2 orang berinsial RS dan AD ditangkap usai polisi menerima laporan aksi begal motor yang dilakukan keduanya hingga melukai korban seorang perempuan.
Atas perbuatan para pelaku, korban sempat harus mendapatkan perawatan karena alami luka akibat terjatuh dari sepeda motor dan dianiaya pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601798/begal-sadis-ciut-saat-ditangkap-polisi