Jakarta: Polisi menangkap pelaku pembunuhan Alex, bos toko sembako di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelaku berinisial AS (64) ternyata karyawan sendiri.
Perwira Unit V Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah, mengatakan pelaku ditangkap saat bersembunyi di salah satu hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam pascakejadian.
Saat penangkapan, ada puluhan penyidik menggerebek hotel tempat pelaku bersembunyi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp68 juta, satu unit kendaraan motor, dan dua unit telepon genggam yaitu merupakan hasil pencurian tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Perwira Unit V Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah, mengatakan pelaku ditangkap saat bersembunyi di salah satu hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam pascakejadian.
Saat penangkapan, ada puluhan penyidik menggerebek hotel tempat pelaku bersembunyi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp68 juta, satu unit kendaraan motor, dan dua unit telepon genggam yaitu merupakan hasil pencurian tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Intro
00:00Kurang dari 1x24 jam kami dari Subditresmo Polda Metro Jaya
00:07Berhasil mengungkap kasus tewasnya Bos Sembako yang terjadi di Jalan Jati Makmur, Pondek Gede, Bekasi, Jawa Barat
00:14Bos Sembako berinisial A, merupakan korban penjurian dengan kekerasan
00:18Disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri
00:22Pelaku berinisial AS kami amankan saat bersembunyi di sebuah penginapan atau hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten
00:32Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku pun pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya
00:42Selain pelaku, anggota juga menyita uang tunai hasil kejahatan sebanyak 68 juta, 1 unit kendaraan motor, dan 2 unit telpon genggar
00:52Yaitu hasil dari penjurian tersebut
00:55Kini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapo dan Metro Jaya
00:59Untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dan kejahatan
01:03Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 365 dan atau 338 KUAP
01:11Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
01:15Terima kasih
01:22Terima kasih