00:00Pemerintah Indonesia sejak tahun 2024 dan insya Allah tahun ini juga akan diberlakukan yaitu program Murur.
00:07Apa itu Murur? Murur adalah pergerakan jamaah dari Arofa, naik bus, kemudian melewati Muzdalifah tanpa turun,
00:18tanpa mabit di Muzdalifah tapi langsung menuju ke tenda-tenda Minah.
00:23Ini gambaran tentang Murur.
00:27Nah yang menjadi pertanyaan, apa hukum daripada Murur?
00:32Ulama mengatakan bahwa Murur itu hukumnya boleh dan haji para jamaah yang mengikuti program Murur ini juga sah.
00:44Mereka juga tidak dikenakan sanksi berupa dam.
00:48Kenapa demikian?
00:51Karena kita bisa mengambil qawul, misalnya qawulnya Imam Syafi'i tadi dalam kitab Al-Um yang mengatakan bahwa
00:59Mabit di Muzdalifah itu hukumnya sunnah.
01:02Atau alasan yang lain seperti yang diungkapkan oleh Darul Iftah Al-Misriyah, lembaga fatwa Mesir,
01:11bahwa dalam keadaan udur, misalnya mahal taklifnya, tempat di mana kita disyariatkan untuk Mabit,
01:21yakni di Muzdalifah, itu tidak memungkinkan untuk didiami jutaan orang.
01:27Dan senyatanya memang demikian, maka kita boleh meninggalkan Muzdalifah.
01:36Jamaah haji tidak harus Mabit di Muzdalifah, dia bisa langsung menuju Minah.
01:43Nah oleh karena itu, para jamaah sekalian, sahibul a'adhar, orang-orang yang punya udur,
01:48seperti lansia, mereka yang defable, atau punya udur-udur yang lain,
01:58lanjut usia termasuk yang resiko tinggi, itu sangat dimungkinkan untuk mengambil program murur ini.
02:04Dan insya Allah secara hukum fikih, mereka tidak terkena dam,
02:10mereka dicatat sebagai haji yang insya Allah sah.
02:17Terima kasih telah menonton!
Komentar