Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
SOLO, KOMPAS.TV - Usai rumah makan ayam goreng yang diduga menggunakan bahan nonhalal ditutup, kini salah satu warga melapor ke Polresta Surakarta.

Menurut pelapor, pihak rumah makan bisa dikenakan sanksi pidana karena diduga melakukan penipuan, menyesatkan konsumen yang tidak tahu ayam goreng kremes ini mengandung bahan nonhalal.

Pihak rumah makan juga diduga melanggar Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal.

Pelapor mengimbau bagi penyedia layanan kuliner memperjelas produknya, apakah halal atau tidak.

Baca Juga BPJPH dan BPOM Umumkan 9 Produk Makanan Mengandung Babi namun Berstempel Halal di https://www.kompas.tv/nasional/588389/bpjph-dan-bpom-umumkan-9-produk-makanan-mengandung-babi-namun-berstempel-halal

#surakarta #widuran #ayamgoreng #nonhalal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/596022/diduga-tipu-konsumen-resto-ayam-nonhalal-di-solo-dilaporkan-ke-polisi
Transkrip
00:00Sudara usai rumah makan ayam goreng yang diduga menggunakan bahan non-halal ditutup.
00:05Kini salah satu warga melapor ke Poresta, Surakarta.
00:09Menurut pelapor, pihak rumah makan bisa dikenakan sanksi pidana
00:12karena diduga melakukan penipuan menyesatkan konsumen yang tidak tahu
00:17ayam goreng kremes ini mengandung bahan non-halal.
00:21Pihak rumah makan juga diduga melanggar undang-undang tentang jaminan produk halal.
00:26Pelapor mengimbau bagi penyedia layanan kuliner memperjelas
00:29produknya apakah halal atau tidak.
00:37Kita sudah membuat laporan, laporan sementara diterima dari surat-surat kami
00:43dan nanti akan segera didalami oleh Poresta Kota Surakarta
00:48apa yang akan menjadi pelanggaran dan sebagainya nanti lebih lanjut
00:54dari penyelidikan atau dari informasi masyarakat akan ditidaklanjuti lebih lanjut.
00:59Mempertegas yang non-halal juga harus menuliskan non-halal
01:04kemudian yang halal juga segera mengurus untuk sertifikasi alam.
01:12Majulis Ulama Indonesia menyesalkan kasus restoran ayam goreng yang sudah beroperasi
01:16sejak tahun 1973 baru terungkap sekarang.
01:20MUI Kota Solo menyebut hal ini sebagai penipuan karena merugikan konsumen.
01:25Masyarakat tahu daging ayam masuk dalam golongan halal.
01:28Namun ternyata ada bahan yang mengandung unsur non-halal pada proses memasaknya.
01:33Kalau jualan halal ya harus halal semua.
01:42Jangan dicampur dengan yang haram.
01:44Kalau haram ya harus jelas ada pemberitahuan non-halal.
01:53Meskipun jualan ayam, ayam goreng, tapi kalau dicampur dengan yang haram ya jadi non-halal.
02:03Itu nggak apa-apa kalau sejak awal sudah diberitahukan kalau ini warung makanan non-halal.
02:14Walaupun jualannya ayam.
02:15Sebelumnya Wali Kota Solo, Respati Ardi, dan Dinas Pendagangan serta Satwa PP
02:23mendatangi warung ayam goreng widuran untuk mengambil sampel makanan.
02:28Wali Kota Solo pun menutup sementara warung ayam goreng widuran
02:31sembari menunggu proses penyelidikan dan menunggu pengajuan sertifikasi halal.
02:36Dapat asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait terkait kehalalan dan ketidakhalalan.
02:46Jadi saya tawarkan apabila memang mau menyatakan halal silahkan ajukan.
02:53Kalau tidak ya silahkan ajukan tidak halal.
02:55Intinya ini segera hari ini bisa ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan asesmen ulang.
03:00Nanti kita lihat dari asesmennya besok dari PEPOM, dari Kemenak,
03:06nanti verifikasinya dari OPD terkait baru nanti bisa dibuka kembali.

Dianjurkan