NAGEKEO, eNBeIndonesia - Warga Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Pihak BWS NTT, PPK pengadaan tanah, BPN Nagekeo untuk segera membayar uang ganti rugi lahan dalam proyek Waduk Lambo.
"Untuk BPN dan BWS, pihak penyediaan barang dan jasa untuk pengadaan waduk lambo ini, kami selaku perwakilan Desa Ulupulu, menyampaikan apa harapan kami selama ini, berangkat dari pengalaman kemarin, dimana proses pembayaran ganti rugi bertele-tele, sedangkan kami sudah dengan iklas menyerahkan tanah, pekarangan, bahkan rumah kami untuk menjadi waduk lambo ini.
"Dalam hal ini, di Penlok 2 (Penunjukan Lokasi-red) ini kami juga minta para pihak untuk segera membayar ganti rugi dan tidak bertele-tele lagi. Dengan biaya ganti rugi kami bisa mencari alternatif lain karena sudah tidak bisa berkebun lagi," ujar Gusti Bebi, tokoh muda Desa Ulupulu.
"Untuk pembayaran ganti rugi tahap pertama, ada beberapa warga Desa Ulupulu belum terima," tutur Emil Weto, juga tokoh muda Desa Ulupulu.
Sementara itu, tim yang melakukan pengukuran tanah/lahan terdiri dari petugas Kantor Pertanahan, Pertanian, PUPR Nagekeo, dan anggota Polres Nagekeo. Untuk diketahui, Bendungan Mbay/Lambo termasuk salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.***