MAKASSAR, KOMPAS.TV - Direktorat kepolisian perairan dan udara polda Sulawesi Selatan, menangkap sembilan pelaku kasus destruktif fishing di wilayah sulawesi selatan. Para pelaku ini merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir.
Sembilan pelaku kasus destruktif fishing ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan direktorat kepolisian perairan dan udara polda sulawesi selatan, selama maret dan april 2025. Mereka ditangkap di wilayah sulawesi selatan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita ratusan kilogram bahan peledak hingga ratusan batang detonator. Para pelaku merupakan pembuat sekaligus produsen.
Dari perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir senilai satu koma lima milyar rupiah. Para tersangka ditahan dan terancam hukuman dua puluh tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
#bomikan #polairud #lautmakassar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/590056/ditpolairud-polda-sulsel-ungkap-kasus-destruktif-fishing-9-pelaku-ditangkap-dalam-dua-bulan
00:00Direkturat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sulawesi Selatan menangkap 9 pelaku kasus destruktif fising di wilayah Sulawesi Selatan.
00:10Pera pelaku ini merupakan hasil pengungkapan selama 2 bulan terakhir.
00:149 pelaku kasus destruktif fising ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direkturat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sulawesi Selatan selama Maret dan April 2025.
00:31Mereka ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan.
00:35Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita ratusan kilogram bahan peledak hingga ratusan batang detonator.
00:41Para pelaku merupakan pembuat sekaligus produsen.
01:11Dan yang 6 LP adalah dari Direkturat.
01:16Dari 8 LP ini, dengan kalian berhasil kita amalkan 9 tersangka.
01:26Sekarang 8 tersangka ada di Ritam Olayur, Sumser, kemudian yang 1 di Ritam Polresi.
01:35Dari perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir senilai 1,5 miliar rupiah.
01:43Para tersangka ditahan dan terancam hukuman 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
01:50Arief Tirtana, Kompas TV Makassar, Sulawesi Selatan.