00:00Sidang sengketa tanah di desa Baturagung oleh pengadilan negeri Purwoda di Gerobokan, Jawa Tengah, nyaris ricu.
00:05Keluarga tergugat memprotes penggugat karena diduga merekayasa hak kepemilikan sertifikat tanah.
00:18Pengecekan lokasi dan persidangan sengketa tanah di desa Baturagung oleh pengadilan negeri Purwoda di Gerobokan, nyaris ricu.
00:25Kedua pihak yang bersengketa beradu mulut hingga membuat suasana persidangan menjadi gaduh.
00:32Kondisi ini langsung diredam oleh polisi dan hakim yang memimpin sidang di lokasi.
00:39Sekali lagi, saya ingatkan.
00:44Kalau kalian nggak mau ganggu, kalau mau ini pihak-pihaknya saya usir satu-satu nanti, karena ini persidangan.
00:49Masa keluarga tergugat menuding penggugat merekayasa hak kepemilikan sertifikat empat bidang tanah di desa Baturagung.
00:59Ada keruputan karena mau menggugat ahli waris dari Mbak Haji Wajeli.
01:05Terutama yang nggak boleh, Mas, kan itu hak milik ahli waris Mbak Haji Wajeli.
01:10Terus saya prijadinya beli, nggak punya saya, beli dari cucu Mbak Haji Wajeli.
01:17Terus menurut Ibu penggugat itu?
01:19Saya yang digugat gitu loh.
01:20Asalnya yang digugat kan yang nggak terima saya, yang digugat asalnya kan Mbak Maroji itu, kalau saya beli dari situ gitu.
01:26Dalam sidang di lokasi, pihak ATRBPN menyebut tanah yang dimaksud penggugat belum terpetakan
01:33dan belum ada perubahan atas nama kepemilikan sejak 1988.
01:38Menanggapi adanya perbedaan data gugatan, pihak penggugat akan memberikan jawaban terhadap hasil persidangan di lokasi.
02:05Jadi, untuk hasil sementara karena penggugat asal tempat, kami nanti akan memberikan satu, apa namanya, jawaban ketika nanti disidang berikutnya, Mas.
02:20Jadi, karena di dalam perusahaan sempat itu kan ada beberapa memang yang tidak sentuh.
02:26Hasil sidang di lokasi ini nantinya akan dibahas dalam persidangan selanjutnya.
02:30Selanjutnya, Rifai Handoko, Kompas TV Gelombogan Jawa Tengah.
Komentar