Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
GROBOGAN, KOMPAS.TV - Sidang sengketa tanah di Desa Baturagung oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, nyaris ricuh.

Keluarga tergugat memprotes penggugat karena diduga merekayasa hak kepemilikan sertifikat tanah.

Pengecekan lokasi dan persidangan sengketa tanah di Desa Baturagung oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan, nyaris ricuh.

Kedua pihak yang bersengketa beradu mulut hingga membuat suasana persidangan menjadi gaduh.

Kondisi ini langsung diredam oleh polisi dan hakim yang memimpin sidang di lokasi.

Massa keluarga tergugat menuding penggugat merekayasa hak kepemilikan sertifikat empat bidang tanah di Desa Baturagung.

Dalam sidang di lokasi, pihak ATR/BPN menyebut tanah yang dimaksud penggugat belum terpetakan dan belum ada perubahan atas nama kepemilikan sejak 1988.

Menanggapi adanya perbedaan data gugatan, pihak penggugat akan memberikan jawaban terhadap hasil persidangan di lokasi.

Hasil sidang di lokasi ini nantinya akan dibahas dalam persidangan selanjutnya.

Baca Juga Polisi Terpaksa Gunakan Water Cannon saat Bubarkan Kericuhan Eksekusi Lahan di Makassar di https://www.kompas.tv/nasional/589957/polisi-terpaksa-gunakan-water-cannon-saat-bubarkan-kericuhan-eksekusi-lahan-di-makassar

#purwodadi #grobogan #sengketatanah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589960/sidang-lokasi-sengketa-tanah-di-grobogan-nyaris-ricuh
Transkrip
00:00Sidang sengketa tanah di desa Baturagung oleh pengadilan negeri Purwoda di Gerobokan, Jawa Tengah, nyaris ricu.
00:05Keluarga tergugat memprotes penggugat karena diduga merekayasa hak kepemilikan sertifikat tanah.
00:18Pengecekan lokasi dan persidangan sengketa tanah di desa Baturagung oleh pengadilan negeri Purwoda di Gerobokan, nyaris ricu.
00:25Kedua pihak yang bersengketa beradu mulut hingga membuat suasana persidangan menjadi gaduh.
00:32Kondisi ini langsung diredam oleh polisi dan hakim yang memimpin sidang di lokasi.
00:39Sekali lagi, saya ingatkan.
00:44Kalau kalian nggak mau ganggu, kalau mau ini pihak-pihaknya saya usir satu-satu nanti, karena ini persidangan.
00:49Masa keluarga tergugat menuding penggugat merekayasa hak kepemilikan sertifikat empat bidang tanah di desa Baturagung.
00:59Ada keruputan karena mau menggugat ahli waris dari Mbak Haji Wajeli.
01:05Terutama yang nggak boleh, Mas, kan itu hak milik ahli waris Mbak Haji Wajeli.
01:10Terus saya prijadinya beli, nggak punya saya, beli dari cucu Mbak Haji Wajeli.
01:17Terus menurut Ibu penggugat itu?
01:19Saya yang digugat gitu loh.
01:20Asalnya yang digugat kan yang nggak terima saya, yang digugat asalnya kan Mbak Maroji itu, kalau saya beli dari situ gitu.
01:26Dalam sidang di lokasi, pihak ATRBPN menyebut tanah yang dimaksud penggugat belum terpetakan
01:33dan belum ada perubahan atas nama kepemilikan sejak 1988.
01:38Menanggapi adanya perbedaan data gugatan, pihak penggugat akan memberikan jawaban terhadap hasil persidangan di lokasi.
02:05Jadi, untuk hasil sementara karena penggugat asal tempat, kami nanti akan memberikan satu, apa namanya, jawaban ketika nanti disidang berikutnya, Mas.
02:20Jadi, karena di dalam perusahaan sempat itu kan ada beberapa memang yang tidak sentuh.
02:26Hasil sidang di lokasi ini nantinya akan dibahas dalam persidangan selanjutnya.
02:30Selanjutnya, Rifai Handoko, Kompas TV Gelombogan Jawa Tengah.
Komentar

Dianjurkan