00:00Kami soroti adalah saksi yang bernama Wayu Setiawan.
00:03Ya, kami mendapatkan informasi bahwa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,
00:11benar, tiga nama tersebut,
00:13yang kami soroti adalah saksi yang bernama Wayu Setiawan,
00:18di mana Wayu Setiawan ini sudah pernah diperiksa di persidangan tahun 2020
00:25dan sudah ingkrah, putusannya sudah mengikat dan sudah final,
00:30di dalam persidangan tahun 2020,
00:33fakta persidangan Wayu Setiawan dari dakwaan maupun pemeriksaan saksi dan lain-lainnya
00:39menyebutkan bahwa uang suap itu adalah dari Harun Masiku.
00:46Kemudian di 2025, kami melihat ada perubahan keterangan.
00:51Nah, ini menjadi pertanyaan kami.
00:53Maksud dan tujuan merubah keterangan yang dilakukan oleh Saudara Wayu Setiawan.
01:01Buat kami, ini adalah perbuatan melawan hukum,
01:05atau yang kami juga bisa sebut ini sebagai bagian dari obstruction of justice.
01:09Karena apa?
01:09Karena ini sudah pernah dipersidangkan tahun 2020 dan sudah ingkrah.
01:13Dan fakta persidangan menyebutkan bahwa tidak ada kaitannya dengan Sekjem PD Perjuangan Masastor Kristianto.
01:22Oleh sebab itu, nanti kita akan uji bersama.
01:24Menurut saya untuk saksi yang lainnya yang menarik adalah Saudara Tio ya,
01:28yang pada sidang pra-peradilan yang bulan Februari kemarin,
01:34kami sudah menguji keterangan Saudara Tio dalam pra-peradilan yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
01:42Saudara Tio menyampaikan bahwa dia diminta untuk merubah keterangan oleh salah satu penyidik KPK.
01:51Nah, itu tidak dilakukan oleh Saudara Tio,
01:53karena Saudara Tio sampaikan bahwa dia sudah menyampaikan di persidangan 2020.
01:57Kalau dia merubah keterangan, nanti salah juga buat dia.
02:02Itulah yang sudah disampaikan oleh Saudara Tio.
02:05Nanti yang lainnya kita akan uji bersama.
02:08Jadi yang terpenting adalah persesuaian alat bukti antara saksi dengan alat bukti yang lainnya.
02:15Dan perlu diingat bahwa saksi tidak bisa berdiri sendiri.
02:19Harus didukung oleh alat bukti yang lainnya.
02:21Maka itu harus persesuaian alat bukti satu dengan satu yang lainnya.
02:24Kalau dari kubunya Mas Asos sendiri, nanti kan juga pasti ada kesempatan untuk bertanya begitu ya.
02:30Ada bukti khusus yang disiapkan di persidangan nanti?
02:33Nanti aja.
02:34Tentunya kan itu bagian strategi dari tim lawyer.
02:39Kami sudah siapkan teman-teman tim penasihat hukum yang akan bertanya.
02:44Nanti kita berharap bahwa publik bisa melihat perdebatan hukum ini secara rasional dan melihat secara terbuka
02:53bahwa kasus ini adalah kasus politisasi terhadap hukum.
03:00Politik hukum dan politisasi terhadap Sekjem PDU Perjuangan Mas Hasto Kristianto.
03:05Oleh sebab itu kami selalu sampaikan dari awal bahwa Mas Hasto Kristianto adalah tahanan politik.
03:10Sampai jumpa di video selanjutnya.
03:40Kompas TV, independen, terpercaya.
Komentar