00:00Autoritas Jasa Keuangan
00:30Keuangan memastikan terus mendorong perlindungan bagi investor pasar modal dalam menghadapi ketidakpastian pasar global.
00:36Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Jayadi menjelaskan bahwa penetapan auto rejection bawah atau ARB 15% telah melalui kajian mendalam.
00:48Inarno mendekankan bahwa kebijakan ARB terbaru merupakan langkah seimbang antara perlindungan terhadap investor dan upaya menjaga efisiensi pasar.
00:57Selain itu, Inarno menyatakan bahwa pasar kiri berada dalam situasi yang lebih stabil tanpa adanya pembatasan seperti waktu terjadinya pandemi COVID-19 sebelumnya.
01:06Oleh karena itu, meskipun ada potensi penurunan harga saham yang lebih dalam pada periode tertentu, namun diharapkan harga akan lebih mencerminkan kondisi dan sentimen pasar yang sebenarnya.
01:16Kebijakan auto rejection bawah atau ARB ya di level 15% gitu ya, ini sudah melalui kajian yang mendalam ya, dan ini sudah merupakan pendekatan yang lebih seimbang ya, antara perlindungan investor dan juga efisiensi pasar.
01:40Tentunya tidak seperti saat pandemi ya, di mana terdapat pembatasan-pembatasan ekonomi, saat ini kami melihat pasar lebih stabil dan juga lebih matang.
01:52OJK tetap membuka kemungkinan untuk melakukan penyesuaian kebijakan ARB di masa mendatang.
01:59Inarno mendegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan bergala terhadap efektivitas kebijakan tersebut bersama seluruh pelaku pasar, termasuk self-regulatory organization.
02:08Jakarta Raharjo Padmo, IDX Channel
02:12Terima kasih telah menonton!
Comments