Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan pembekuan sementara alias trading halt pada sistem perdagangan Bursa Efek. Keputusan tersebut dilakukan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menyentuh penurunan 5%.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, pembekuan sementara tersebut berlaku secara otomatis pada pukul 11.19.31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Dengan demikian, trading halt berlaku 30 menit.
Be the first to comment