Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat peneriman pajak terkontraksi hingga Maret 2025 dengan kontraksi sebesar 18,1% secara year on year (YoY). Kementerian Keuangan mengakui kinerja penerimaan pajak pada awal tahun dihadapkan pada sejumlah tantangan mulai dari penerapan Coretax administration system hingga Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21.
Be the first to comment