Skip to playerSkip to main content
  • 11 months ago
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna pada 18 Februari 2025 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dalam sidang paripurna. Revisi yang ditetapkan antara lain prioritas pengelolaan tambang untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pengesahan RUU Minerba menjadi UU Minerba kali ini menitikberatkan pemberian hak kepada masyarakat untuk mengelola tambang demi kesejahteraan bersama sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, termasuk bagi UKM.

Namun demikian, Bahlil menegaskan akan ada sejumlah persyaratan yang mengatur pengelolaan tambang oleh UKM. Persyaratan tersebut antara lain pengelolaan tambangoleh UKM hanya bisa dilakukan oleh UKM yang ada menjalankan usaha di wilayah setempat.

Kemudian, UKM yang akan diperbolehkan mengelola pertambangan adalam UKM dengan modal minimal Rp10 miliar. Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, Bahlil berharap agar dalam 1–2 tahun mendatang, UKM tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.

Category

📺
TV
Comments

Recommended