Tiktok kembali menyatakan bahwa rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang operasional Tiktok di Amerika Serikat berpotensi mengancam kebebasan berpendapat di masyarakat. RUU tersebut kini tengah dalam proses penyerahan kepada Senat sebelum disahkan oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden.
Be the first to comment