- 2 years ago
Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan besarnya potongan pajak karena adanya tunjangan hari raya (THR) apabila menggunakan skema tarif rata-rata (TER) pajak penghasilan (PPh) 21. Memang, dengan menggunakan skema TER, apabila pegawai tetap atau karyawan menerima THR, maka akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan atau TER yang lebih besar jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.Hal ini telah diatur dengan ketentuan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 beserta ketentuan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Category
📺
TVTranscript
00:00 [Musik]
00:15 Ya halo pemirsa apa kabar anda hari ini langsung dari studio IDX channel Jakarta
00:20 saya Prasetya Wibowo kembali hadir dalam program market review
00:23 yang menguas isu-isu penggerak ekonomi Indonesia
00:25 dan kali ini kita akan berbincang terkait dengan tujuan hari raya
00:28 dimana masyarakat kita tahu belakangan ini juga cukup hangat
00:31 terkait dengan potongan pajak PPH 21
00:34 terkait dengan THR yang diterima oleh karyawan swasta
00:37 langsung saja kita mulai market review selangkamnya
00:40 [Musik]
00:48 Ya pemirsa belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan besarnya
00:51 potongan pajak karena adanya tujuan hari raya
00:54 apabila menggunakan skema tarif rata-rata pajak penghasilan 21
00:58 ya memang dengan menggunakan skema TER
01:01 apabila pegawai tetap menerima THR
01:04 maka akan dikenai PPH pasal 21 dengan TER yang lebih besar
01:09 jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya
01:12 [Musik]
01:16 Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan besarnya potongan pajak
01:20 karena adanya tujuan hari raya atau THR
01:23 apabila menggunakan skema tarif rata-rata atau TER pajak penghasilan PPH 21
01:29 memang dengan menggunakan skema TER
01:32 apabila pegawai tetap atau karyawan menerima THR
01:35 maka akan dikenai PPH pasal 21
01:38 dengan tarif efektif bulanan atau TER yang lebih besar
01:41 jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya
01:44 Hal ini telah diatur dengan ketentuan terbaru
01:46 yakni peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2023
01:50 beserta ketentuan turunannya
01:52 yakni peraturan menteri keuangan nomor 168 tahun 2023
01:57 Misalnya seorang karyawan tetap dengan status menikah
02:01 belum mempunyai anak atau PTKPK0
02:04 menerima penghasilan bulanan 10 juta rupiah
02:07 dan dikenai tarif per bulan bersangkutan sebesar 2%
02:10 sehingga besaran PPH pasal 21 terutang bulan yang bersangkutan adalah 200 ribu rupiah
02:17 namun pada April karyawan tersebut juga menerima THR 10 juta rupiah
02:21 sehingga penghasilan brutonya menjadi 20 juta rupiah
02:24 dan dikenai tarif tersebesar 9%
02:27 untuk itu besaran PPH pasal 21 yang terutang bulan tersebut adalah 1,8 juta
02:33 Meski demikian, Direktur Peraturan Perpajakan IHES II, Yoga Saxama mengatakan
02:39 bahwa meski potongan pajak akan menjadi lebih besar karena adanya THR
02:43 namun jumlah potongan PPH 21 dalam setahun akan tetap sama
02:47 alias tidak menambah beban pajak baru
02:49 justru hal ini tidak akan memberatkan karyawan
02:52 lantaran potongan pajak di Desember akan menjadi lebih rendah
02:55 atau tidak setinggi pada masa saat menerima THR
02:58 DJP telah melakukan berbagai simulasi mengenai skema ter apabila menerima THR
03:04 dari simulasi tersebut, potongan pajak yang lebih besar pada bulan saat menerima THR
03:09 justru tidak akan memberatkan karyawan
03:11 dibandingkan potongan pajak yang besar dilakukan di masa Desember
03:16 Tim Leputan IDX Channel
03:18 Baik, pemeriksaan tembok khas tema kita hari ini
03:26 Potongan pajak bikin THR lebaran berkurang
03:28 kita sudah tersambung melalui Zoom bersama dengan Ibu Ima Mayasari
03:32 pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia
03:35 Selamat pagi Ibu Ima
03:37 Selamat pagi
03:40 Ya, salam sehat Ibu
03:42 Ya, selamat pagi
03:43 Ya, terima kasih
03:45 Baik, terima kasih juga atas waktu yang disempatkan ini
03:47 tadi sudah disampaikan dan belakangan ini cukup hangat ya
03:49 terkait dengan potongan pajak PPH 21
03:52 kalau kita review ataupun pandangan dari Anda sendiri seperti apa sih Ibu Ima
03:56 karena ada skema baru di tarif rata-rata yang diterapkan oleh pemerintah khususnya dari Dijen Pajak
04:02 Ya, terima kasih Mas
04:06 terkait dengan skema tarif rata-rata pajak penghasilan PPH 21
04:11 ini memang dengan adanya peraturan Menteri Keuangan nomor 158 tahun 2023
04:16 tentang petujuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan
04:19 sehubungan dengan pekerjaan jasa
04:21 pekerjaan jasa atau kemudian kegiatan orang pribadi
04:25 yang terbit pada akhir tahun 2023 lalu
04:29 memang kalau kita bisa melihat bahwa memang terkait dengan THR ini
04:33 ini dikenakan ya
04:36 karena kan memang disini diatur bahwa penghasilan yang diterima
04:39 atau diperoleh pegawai tetap
04:41 baik yang sifatnya teratur maupun tidak teratur
04:43 dapat berupa antara lain disini
04:45 selain bonus juga tunjangan hari raya gitu ya
04:49 dan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur
04:56 nah penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di dalam ketentuan ini gitu ya
05:01 merupakan penghasilan yang kemudian dipotong pajak penghasilan PASAL 21 ya seperti itu
05:07 nah beberapa orang mungkin merasa bahwa tarif pajak yang THR ini dikenakan
05:12 itu yang cukup tinggi disini itu dirasa tidak adil gitu
05:17 nah karena tapi juga mungkin bagi orang lain lagi
05:21 dia tidak akan mempersoalkan terkait dengan hal ini
05:24 nah kalau kita bisa melihat adalah kenaikan potongan yang dihitung dengan tarif efektif rata-rata TER itu sendiri
05:30 ini muncul karena akibat adanya pendapatan
05:34 penambahan pendapatan pada masa pajak seperti tidak dalam konteks terkait dengan hari raya idul fitri ini
05:39 seperti itu mas
05:41 oke oke nah itu dia, lalu terus sebenarnya pemahaman dari masyarakatnya sendiri
05:45 ataupun sosialisasi yang sudah disampaikan dengan skema baru ini
05:48 menurut anda apakah sudah cukup merata begitu dalam pemerhatian pemahaman
05:53 ataupun di literasinya sendiri terkait dengan THR ini sehingga kan cukup heboh
05:57 meskipun tadi sudah ada klaim juga dari TRIP Pajak
05:59 ya mungkin masyarakat yang penting menerima THR ya
06:05 tetapi padahal mereka tidak tahu kalau kemudian ternyata potongannya besar
06:10 ini bisa terjadi karena memang ketidakjelasan atau kemudian ketidaktauan mereka
06:15 terkait dengan informasi adanya PMK tadi
06:18 seperti itu ya terus kemudian ya mereka karena ketidaktauan dan ketidakjelasan
06:25 atau kurangnya komunikasi yang terkait dengan sosialisasi di dalam peraturan menteri ini
06:30 menyebabkan mereka pun tidak tahu gitu loh
06:33 kalau kemudian THR mereka itu ternyata dikenakan terkait dengan pajak seperti itu
06:38 nah ini kemudian juga potensi bisa menimbulkan reaksi negatif
06:43 kalau kemudian masyarakat tidak memahami implikasi dari kemudian pengaturan yang baru ini
06:49 seperti itu mas
06:50 ya meskipun didian pajak juga tadi sudah mengklaim bahwa ini tidak akan membebani wajib pajaknya sendiri
06:56 karena lebih kepada administrasi begitu bagaimana ini mempermudah penghitungan pajak bagi perusahaan
07:03 kemudian mungkin nanti pada dari sisi penerimaannya juga lebih ya tertatalah begitu
07:08 iya memang disini akan ada argumentasi gitu ya
07:15 ada yang kemudian mendukung dan ada yang kemudian tidak mendukung ya
07:18 mereka yang kemudian tidak mendukung ya karena itu THR itu bukan pendapatan kami yang rutin gitu
07:25 dan kemudian THR biasanya dilakukan untuk kebutuhan keluarga mereka
07:29 terkait dengan perayaan hari raya dan keperluan-keperluan mereka yang juga cukup banyak ya seperti itu ya
07:34 karena ini bukan pengeluaran rutin yang mereka lakukan
07:38 dan kemudian kalau kita melihat bahwa ketika hari raya itu kan tentu konsumsi
07:44 dan kemudian yang di belanja yang kemudian dilakukan oleh masyarakat kan pasti lebih tinggi ya
07:50 dari beli masyarakatnya karena disinilah yang kemudian mereka merasa bahwa ketika pajak itu
07:56 kemudian dikenakan terhadap THR mereka dan kemudian memotong THR mereka
08:01 maka mereka mengatakan ya ini kan bukan pendapatan rutin kami bisa seperti itu mas gitu
08:06 oke oke nah dampaknya sendiri akhirnya apa yang bisa anda cermati begitu dengan ya cukup hebohnya
08:13 di media sosial gitu ya terkait dengan potongan pajak ini
08:16 apakah sebenarnya tidak mengubah nikah seperti yang sudah disampaikan di dian pajak sendiri
08:21 atau bagaimana sih kenyataannya begitu
08:24 ya tentu kalau melihat misalkan tadi potongannya di dalam ilustrasi bisa sampai 200 ribu gitu ya
08:32 seperti itu ya tentu ini akan memiliki dampak finansial langsung gitu ya
08:36 karena mereka tadi karena mengurangi jumlah uang yang mereka terima THR yang mereka terima
08:40 seperti itu gitu jadi mereka akan memiliki uang yang lebih sedikit ya
08:44 daripada yang nominal THR yang seharusnya mereka terima seperti itu
08:48 padahal mungkin mereka karena ini pengeluaran yang bukan rutin sudah mengalokasikan
08:52 untuk apa belanja apa saja ya seperti itu
08:56 nah tentu akan ini akan sangat berpengaruh terhadap rencanaan mereka terhadap THR itu sendiri
09:01 karena ternyata ada pemotongan yang seperti itu
09:04 dan secara psikologi mereka mungkin bisa jadi agak ini ya merasa kecewa
09:10 kenapa kemudian yang buka pendapatan rutin mereka gitu
09:14 dan ini sudah terakolokasikan oleh mereka untuk kemudian keperluan yang sifatnya tidak rutin
09:19 karena ini adalah hari raya ya mungkin mereka akan merasa secara psikologi akan kecewa ya
09:25 karena ternyata ini juga di punggut pajaknya seperti itu
09:29 oke mungkin ada beberapa post banjir yang sudah direncanakan harus di skip dulu begitu ya Bu Ima ya
09:34 baik dan kita tahu urgency dari perubahan skema ini kan mengacu pada asas simplicity
09:40 kemudian ease of administration kemudian kepastian hukum yang tertuang tadi di PMK 168 tahun 2023
09:47 kita akan bahas lebih lanjut nanti di segmen berikutnya kita akan jelas sebentar
09:50 Ibu Ima dan Pemirsa tetaplah bersama kami
09:54 [Musik]
10:02 ya terima kasih anda masih bergabung bersama kami dan kita akan simak beberapa data
10:06 terkait dengan rencian pajak dari tunjangan hari raya
10:10 ya seperti yang bisa anda saksikan di layar televisinya kita akan cermati
10:14 kategori tertarif efektif bulanan
10:18 A untuk wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan
10:22 tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang kemudian kawin tanpa tanggungan
10:27 dengan pendapatan bruto terendah 5.400.000 rupiah akan dikenakan pajak 0,25%
10:35 nah sedangkan pendapatan bruto tertinggi lebih dari 1,4 miliar rupiah akan dikenakan tarif 34%
10:43 ya sementara untuk kategori ter tarif efektif bulanan C
10:48 untuk wajib pajak orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak kawin
10:53 dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang mulai dari penghasilan 6.600.000 rupiah
11:00 tarifnya 0,25% sedangkan tertinggi atau pendapatan lebih dari 1,4 miliar rupiah tarifnya 34%
11:11 kemudian kita lihat realisasi PPH pasal 21 kita akan seperti apa
11:17 2020 sampai dengan data per Februari 2024
11:22 ya 140 triliun rupiah di tahun 2020 kemudian 2021 naik 145 triliun
11:30 2022 naik lagi 172 triliun sementara per Februari
11:35 di tahun ini sudah tercatat 43,3 triliun rupiah
11:41 baik kita akan lanjutkan kembali berbincangan bersama dengan Ibu Ima Mayasari
11:45 Tanggamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia
11:48 baik Ibu Ima kita akan lanjutkan kembali
11:50 kalau kita lihat dengan beberapa data tadi yang sudah disampaikan
11:54 kemudian realisasi PPH pasal 21 ini trendnya naik terus dari 2020, 2021, 2022
12:01 kemudian di tahun 2024 ini sudah 43,3 triliun
12:06 memang menjadi sumber pendapatan yang akan diterus dikejarkah oleh pemerintah untuk PPH 21 ini?
12:13 Iya kalau menurut saya dari statistik yang ditampilkan
12:19 artinya ada target yang terus menaik dari tahun ke tahun terkait dengan PPH ini
12:23 sehingga kemudian pemerintah mencari strategi bagaimana kemudian bisa meningkatkan
12:29 terkait dengan penerimaan di dalam kaitannya dengan PPH ini
12:33 dengan kemudian dia melakukan perubahan kebijakan
12:36 termasuk terkait dengan PMK baru ini PMK 158 tahun 2023 ini
12:42 ini adalah sebagai satu strategi kebijakan yang kemudian mereka lakukan
12:46 kemudian untuk bisa mencapai kemudian kinerja mereka di dalam peningkatan
12:51 terkait dengan penerimaan di dalam aspek PPH itu sendiri seperti itu
12:55 Iya tapi momentumnya menurut anda sudah tepat tidak sih saat ini dilakukan begitu?
13:00 Ya dengan kemudian kita bisa melihat situasi ekonomi dan kemudian situasi yang terjadi politik dan lain sebagainya
13:08 menurut saya ketika kebijakan ini dikeluarkan ya tentu tidak bisa kemudian serta-merta ya seperti itu
13:15 karena cukup banyak hal yang kemudian perlu diberikan awareness atau pemahaman kepada masyarakat
13:21 apakah kemudian mereka keberatan atau tidak ya dengan kebijakan seperti ini
13:26 kalau tanpa kemudian pelibatan daripada masyarakat lalu kemudian tadi dikenakan dengan hal yang cukup tarif yang cukup tinggi
13:34 seperti itu ya ini akan memiliki dampak psikologi juga kepada mereka
13:38 karena memang dan dampak finansial ya terutama karena ternyata akhirnya juga akan memotong pendapatan mereka
13:44 termasuk dari tunjangan hari raya itu sendiri seperti itu
13:47 Ya audiensi yang tadi sempat tertunda pertanyaan saya asas simplicity is of administration
13:52 kemudian kepastian hukum ini bagaimana kalau kita lihat dari PMK 168 tahun 2023?
13:58 Ya memang kalau kita lihat di dalam PMK 158 tahun 2023 itu di dalam pertimbangan huruf A nya itu adalah mencakup
14:08 terkait dengan asas simplicity is of administration dan kepastian hukum
14:13 disana memang disebutkan bahwa memang untuk lebih memberikan kepastian hukum kemudahan dan kesederhanaan
14:20 di dalam perasaan pemotongan pajak atas penghasilan semua dengan pekerjaan jasa atau kegiatan orang pribadi
14:26 maka perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan pajak atas penghasilan dimaksud
14:32 nah asas ini senantiasa menjadi pertimbangan mereka kemudian di dalam melakukan perubahan terkait dengan peraturan itu sendiri
14:39 seperti itu mas. Baik tapi kalau menurut anda juga sebenarnya pajak untuk THR ini memang harus dikenakan
14:47 tidak mengingat ini kan bukan pendapatan bulanan yang biasa diterima karyawan misalnya
14:51 Ya dalam hal ini tadi saya sudah menyampaikan sebelumnya memang akan ada dukungan mengenakan atau tidak
15:00 kalau kemudian yang mereka menyatakan ini akan kemudian dikenakan maka memang kalau di dalam aspek ini adalah
15:08 untuk pemerataan terkait dengan beban pajak gitu ya kemudian untuk adilan pajak dan juga terkait dengan
15:14 untuk meningkatkan pendapatan daripada pemerintah itu sendiri mungkin itu adalah aspek yang kemudian menjadi pertimbangan
15:21 kenapa perlu pajak terkait dengan THR lalu kalau kemudian yang kontra tentu akan melihat bahwa ini bukan pendapatan rutin
15:29 dan ini dilakukan untuk THR ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka di dalam masa terkait dengan hari raya ya
15:35 dan konsumsi tentu akan sangat meningkat dan daya beri masyarakat akan meningkat ketika THR ya lebih daripada hari biasa gitu ya
15:43 sehingga kemudian mereka menyampaikan ya tidak tepat kemudian mengenakan ini sebagai pajak di dalam konteks THR ini begitu
15:52 Nah lebih idealnya seperti apa kalau pandangan Anda?
15:56 Ya idealnya tetap ketika karena ini memang bukan merupakan pendapatan yang rutin ya gitu ya seperti itu ya
16:05 seharusnya ini lebih kemudian dijadikan pertimbangan gitu ya oleh pemerintah sebelum kemudian memasukkan kebijakan terkait dengan hal ini gitu ya
16:13 karena memang sehari-hari kan setiap bulan mereka juga sudah harus dipotong ya dari pendapatan rutin mereka
16:20 tapi THR ini kan bukan pendapatan yang kemudian sifatnya adalah rutin seharusnya pemotongannya adalah tidak seperti yang ada di dalam pendapatan rutin yang mereka dapatkan ya seperti itu
16:34 Ya tapi menurut Anda apakah sebaiknya diterapkan di akhir tahun atau bulan Desember?
16:40 ingat kalau kita lihat klaim DJP kan ujung-ujungnya beban pajak kumulatif ini akan sama nih selama setahun ini
16:45 tapi tahan dulu jawabannya kita akan jeda sebentar dan pemirsa kami akan segera kembali usai pariwara berikut ini
16:51 Ya pemirsa kita lanjutkan kembali perbincangan menarik ini terkait dengan pajak tunjangan hari raya bersama dengan Ibu Imah Mayasari pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia
17:09 Ya Ibu Imah bagaimana apakah memang sebaiknya diterapkan di bulan Desember saja kalau kita bicara mengenai pajak kumulatif yang akan tetap sama nih kalau klaim dari Dijian Pajak yang dirasakan oleh wajib pajak
17:21 Ya kalau menurut saya lebih baik di bulan Desember saja ya karena kita mengenai pajakan terkait dengan sistem perpajakan tahunan
17:30 biasanya setelah tahun pajak berakhir maka kita bisa memperhitungkan semua pendapatan dan pengurangan pajak selama satu tahun seperti itu
17:39 Nah itu dia lantas bagaimana untuk bisa meredam persepsi-persepsi yang beredar di masyarakat terkait dengan potongan pajak terhadap THR yang mereka terima akhirnya nih
17:51 Ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran penting bagi pemerintah ketika menetapkan sebuah kebijakan ya seperti itu
17:58 THR itu kan juga jumlahnya tidak banyak ya sebetulnya seperti itu dan apalagi makin lama disini kita bisa lihat mahan pangan makin mahal segala macam seperti itu
18:08 Tentu mereka THR itu akan habis dan kemudian mungkin mereka akan juga menggunakan uang dari gaji mereka ya seperti itu tidak cukup dari THR saja
18:17 Nah dengan adanya pemotongan seperti ini ya tentu akan punya dampak ya dampak yang sangat financial secara langsung kepada mereka seperti itu Mas Pras
18:27 Nah kalau memang seperti saat ini dan sudah terrealisasi begitu apakah masih bisa menjadi bahan evaluasi mengingatkan sudah beribuan atau bahkan jutaan pekerja yang terpotong sudah THR nya
18:41 Iya ini pembelajaran penting lagi-lagi ketika menerapkan kebijakan kita mesti bisa melibatkan terkait dengan stakeholder nya ya
18:52 Stakeholder nya disini wajib pajak ya masyarakat ya seperti itu
18:56 Nah ini sebelum kemudian di launching peraturan tersebut gitu sehingga kemudian kalau kita lihat karena masyarakat kecewa dan lain sebagainya itu kan impact negatif dari sebuah kebijakan ya
19:07 Nah tentu tidak bisa dianggap ini kemudian dibiarkan saja tetapi ini bisa menjadi evaluasi untuk kebijakan berikut ya apakah tepat atau tidak kemudian mereka mengenakan hal ini dan kemudian langsung ya dipotong seperti itu gitu Mas Pras
19:21 Nah bicara mengenai kemampuan akhirnya kalau kita lihat dengan THR yang harusnya bisa menjadi daya gedor ya untuk konsumsi masyarakat Anda melihat bagaimana dengan daya beli masyarakat juga nantinya
19:35 Ya ini akan punya korelasi juga ya karena memang tadi harga pangan itu juga sekarang cukup mahal ya seperti itu lalu daya beli masyarakat juga dengan adanya bahan pangan yang cukup mahal tadi juga ya misalkan mereka mendapatkan tadi THR ya tentu akan alokasinya akan makin ini ya apa namanya
19:58 sudah teralokasi untuk itu bahkan mungkin bisa jadi tidak cukup ya seperti itu mas Pras jadi ini kemudian akan berpengaruh gitu ketika mereka ternyata mau membeli yang hal yang lain tapi ternyata untuk bahan pangan saja sudah habis bagaimana untuk yang lain misalkan untuk mudik atau yang lain-lain yang mau mereka gunakan dari THR itu sendiri gitu mas Pras
20:21 Lantas proyeksi Anda bagaimana begitu untuk lebaran tahun ini begitu dengan adanya THR yang terpotong apakah tidak akan mengganggu juga aktivitas masyarakat untuk oke lah kalau mudik ini adalah suatu mungkin bagi sebagian orang ada suatu kewajiban begitu untuk berkunjung ke rumah orang tua atau seanak keluarga di kampung halaman tapi adakah nanti berdampak dengan akhirnya yang diharapkan pemerintah kan beredarnya banyak orang peredaran masyarakat begitu yang dikatakan ada 70% masyarakat Indonesia yang mempergian ini
20:50 ada konsumsi di sana begitu gimana?
20:53 Iya kalau saya rasa tetap namanya ketika memen idul fitri itu kan ya mereka tetap akan mudik ya berapa pun mungkin bisa uang yang mereka peroleh lebih kecil dan lain sebagainya gitu ya mungkin ya mereka akan menyesuaikan terkait dengan hal itu atau mereka akan mencari somber yang lain gitu untuk tetap bisa mudik gitu misalkan mencari pinjaman dan lain sebagainya seperti itu mas Pras
21:15 Oke itu dia berarti memang tantangan yang cukup lumayan juga nih dirasakan oleh masyarakat pekerja Indonesia ya untuk lebaran tahun ini baik Ibu Ima terima kasih banyak atas waktu sharing dan juga analisis yang sudah anda sampaikan kepada pemirsa pada hari ini selamat melanjutkan aktivitas anda kembali salam sehat Ibu Ima
21:32 Terima kasih
21:33 [Musik]
21:36 (Selamat menikmati!)
21:38 [SUARA KOIN]
Recommended
2:56
|
Up next
3:01
11:28
2:59
2:51
1:41
1:25
2:27
1:49
44:27
1:40
2:24
1:59
2:26
4:37
Be the first to comment