Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 tetap berlaku.
Permohonannya lainnya adalah agar MK menetapkan perolehan suara hasil Pilpres 2024 yang benar adalah dengan perolehan 40.971.906 suara untuk pasangan Anies-Muhaimin, 96.214.691 suara untuk pasangan Prabowo-Gibran, dan 27.040.878 suara untuk pasangan Ganjar-Mahfud serta total suara sah sebanyak 164.227.475. ***