Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sudah menyebut bahwa THR sesuai dengan surat edaran (SE) dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri ataupun Lebaran dan tidak boleh dicicil atau harus dibayar penuh. Terkait dengan hal ini Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia Mirah Sumirat meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang ditetapkan.
00:00 Ya, Pemerintah Menteri Tenaga Kerjaan ini sudah menyebut bahwa THR sesuai dengan surat edaran dibayarkan paling lambat
00:07 H-7 sebelum hari Raya Idul Fitri ataupun Lebaran dan tidak boleh dicicil atau harus dibayar penuh.
00:14 Terkait dengan hal ini, Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat meminta pemerintah dalam hal ini,
00:20 Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sangsi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR
00:26 sesuai ketentuan yang ditetapkan.
00:29 Asosiasi Pekerja Indonesia mengatakan berkaca dari tahun lalu masih terdapat sejumlah perusahaan
00:35 yang hanya membayar THR karyawan 50%, 20% dan 25%.
00:41 Asosiasi Pekerja menyebut sangsi hukumnya belum ada yang signifikan,
00:45 sehingga harus ada sangsi yang membuat jerak.
00:47 Aspek atau Asosiasi Pekerja Indonesia menyebut posko-posko pengaduan yang dibentuk Kemenaker
00:53 harus menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya.
00:57 Beberapa perusahaan yang memiliki nama besar biasanya memang patuh dalam membayarkan THR,
01:02 namun ada sejumlah perusahaan lain yang tak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.
01:08 Berbicara soal sangsi bagi perusahaan yang tadi tidak ataupun melanggar ketentuan pembayaran THR,
01:16 Kemenaker baru-baru ini juga menyatakan perusahaan yang telat membayarkan THR akan dikenakan denda.
01:22 Seberapa besar denda yang dikenakan tersebut? Berikut informasinya.
01:27 Kemenkerian Ketenagakerja menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya atau THR keagamaan kepada pekerja atau buru akan dikenakan denda sebesar 5%.
01:46 Denda tersebut mengajuk kepada Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buru di perusahaan.
01:56 Ketika hak pekerja itu timbul, yaitu 7 hari sebelum dilaksanakannya THR keagamaan sesuai kesepakatan,
02:05 jika memang dibayarkan misalnya edul fitri, maka dihitung 7 hari sebelumnya, ketika itu terlambat dibayar,
02:16 maka di mata dendanya adalah 5% dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar.
02:28 Jadi itu sudah timbul hak denda, jadi itu denda 5%.
02:33 Jadi denda pembayaran denda ataupun kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan.
02:46 Demikian, terima kasih.
02:48 Lebih lanjut, Kemenaker menyatakan bahwa pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buru.
02:58 Ada pun sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat tedaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buru di perusahaan.
03:11 Dalam surat tedaran tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat, 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
03:22 Dari Jakarta, Tim Liputan, IDX Channel.
03:27 Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sinta Kamdani mengatakan pihaknya mengikuti arahan dari Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan pembayaran THR.
03:36 Selain itu, Apindo mengimbau para pengusaha membayarkan THR tepat waktu.
03:40 Ada pun bagi pengusaha yang keberatan dengan hal tersebut lantaran dalam kondisi sulit, Apindo meminta agar pembayaran THR dibicarakan dengan para pekerja.
03:50 Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjora memastikan pelaku usaha akan menjalankan pemberian THR bagi pekerja atau buru.
03:59 Kadin menyebut THR merupakan hak pekerja atau buru dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
04:08 Menurutnya, selama ini sejauh cash flow atau arus cash pengusaha aman dan mencukupi, pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR.
04:17 Selanjutnya, pemirsa memastikan seputar pelaksanaan pemberian THR, Kementerian Ketenaga Kerjaan mengimbau perusahaan transportasi online dan penyedia jasa logistik
04:26 untuk turut memberikan THR kepada para ojek online dan juga kurir.
04:30 Dan untuk mengetahui lebih jelas terkait dengan hal ini, berikut informasi selengkapnya.
04:42 Kementerian Ketenaga Kerja mengimbau agar perusahaan transportasi online dan perusahaan jasa penyedia logistik
04:48 turut memberikan tunjangan hari raya atau THR keagamaan kepada driver ojek online dan kurir.
04:55 Pernyataan itu ditegaskan oleh Dirjam Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan, Indah Anggoro Putri,
05:02 dalam konferensi pers mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024.
05:08 Ojek online termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan karena masuk dalam, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan,
05:17 tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tidak tentu, maaf waktu tertentu PKWT.
05:25 Jadi ikut dalam coverage SA THR ini.
05:31 Dan kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi manajemen para ojek online atau khususnya platform digital,
05:41 pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya
05:49 sebagaimana tercakup dalam ese THR ini.
05:52 Terkait hal ini Kementerian Ketenaga Kerja menyatakan terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online
05:59 maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada para pekerja.
06:04 Hal itu sebagaimana diatur dalam surat TNRM Ketenaga Kerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024
06:13 bagi pekerja tohburu di perusahaan.
06:16 Dari Jakarta, Tim Liputan, IDX Channel.
06:23 Ya pemerintah salah satu perusahaan aplikasi online yakni Grab Indonesia memastikan akan memberikan THR kepada pekerja
06:29 yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT dan juga PKWTT.
06:35 Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Mundusami mengatakan pihaknya menyediakan insentif khusus hari raya Idul Fitri
06:42 yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua lebaran.
06:46 Selain insentif khusus tersebut Grab menyatakan senantiasa memberikan berbagai program bantuan
06:51 bagi mitra pengemudi seperti insentif tambahan yang bisa digunakan mitra untuk memenuhi kebutuhan harian.
06:57 Sementara itu pemerintah di sisi lain mantan menteri Ketenaga Kerjaan Muhammad Hanif Dhakiri
07:02 merespon pernyataan Kementerian Ketenaga Kerjaan yang menyatakan perusahaan aplikasi online wajib membayarkan THR kepada mitra pengemudi ojek online.
07:11 Menurutnya pernyataan Kemenaker tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
07:15 Ia mengatakan hubungan mitra pengemudi ojek online dengan perusahaan aplikasi sejatinya adalah hubungan kemitraan
07:22 yang menurut peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan nomor 5 tahun 2021 masuk ke dalam kategori pekerja di luar hubungan kerja
07:29 sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR.
07:34 Meski demikian ia tetap mendukung upaya yang dilakukan semua pihak untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online.
07:42 Ya pemerintah terkait dengan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR lebaran ini kita harapkan juga bisa berjalan
07:49 sesuai dengan peraturan, sesuai dengan perundangan yang berlaku baik bagi perusahaan atau pengusaha yang menjalankan kewajibannya
07:56 dan juga bagi para pekerja atau buruh yang mendapatkan haknya dan kita pastikan ataupun kita harapkan bahwa pemberian THR
08:03 juga bisa berdampak secara agregat terhadap konsumsi nasional yang juga akan memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia.
08:10 Dan pemerintah kita cukupkan informasi di segmen ini pastikan Anda masih bersama kami IDX First Session Closing segera kembali.
Be the first to comment