00:00PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdata terkait ijazah sekolah menengah atas SMA Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka, Senin 22 September.
00:13Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 10 menit, Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menyebut,
00:18semua dokumen yang dibutuhkan dalam perkara sudah lengkap, sehingga sidang gugatan ijazah dilanjutkan ke tahap mediasi.
00:26Ditemui di PN Jakarta Pusat, usai menghadiri sidang, pihak penggugat Subhan Palal mengajukan keberatan,
00:34karena terdapat perubahan data pendidikan yang dicantumkan oleh KPU RI selaku tergugat dua.
00:43Pendidikan terakhir, ditulis saja pendidikan terakhir.
00:48Nah ini saya jadikan untuk membangun konstruksi petita saya.
00:53Sekarang dirubah oleh tergugat dua KPU, pendidikannya menjadi S1.
01:01Nah itu ya.
01:02Perubahannya sejak kapan Pak?
01:04Sayangnya itu hari Jumat.
01:09Nah nanti teman-teman coba dilihat, apakah berubah lagi atau tetap S1?
01:14Proses mediasi dilakukan dalam kurun waktu hingga 30 hari ke depan.
01:21Jika pada tahap mediasi pihak penggugat dan tergugat sepakat untuk berdamai,
01:25maka sidang perkara perdata akan dihentikan.
01:29Sebelumnya, ijazah Gibran dinilai tidak sesuai aturan,
01:32karena merupakan lulusan luar negeri bukan SMA sederajat.
01:37Penggugat meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wapres tidak sah,
01:41dan harus membayar ganti rugi Rp125 triliun kepada negara.
01:47Dari Jakarta, Cahyasari, Ibnu Zaki, Kantor Berita Antara, mewartakan.
Comments