Pemerintah sudah menetapkan kenaikan cukai rokok elektronik, yakni rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik pada 1 Januari 2024. Harga rokok elektronik terbaru 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Be the first to comment