Skip to playerSkip to main content
  • 3 years ago
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kembali menanggapi aktivitas Tiktok di Tanah Air. Meski sudah bergabung dengan e-commerce Tanah Air yakni Tokopedia, Teten menilai Tiktok masih mengindikasikan pelanggaran khususnya pemisahan e-commerce dan juga media sosial.

Category

📺
TV
Transcript
00:00 Terima kasih Anda masih bergabung bersama kami, Vesel Menteri Kooperasi dan UKM Teten Mas Duki kembali menanggapi aktivitas TikTok di tanah air.
00:07 Ya, meski sudah bergabung dengan e-commerce tanah air, yakni Tokopedia, Teten menilai TikTok masih mengindikasikan pelanggaran, khususnya pemisahan e-commerce dan juga media sosial.
00:17 Dalam peparan yang dilakukan di SMAISCO Jakarta, Menteri Kooperasi dan UKM Teten Mas Duki menyebutkan masih terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok,
00:25 khususnya dalam Aturan Permendag No. 31 Tahun 2023 terkait pemisahan media sosial dan e-commerce.
00:32 Meski sudah mengakuisisi Tokopedia, namun pemerintah masih melihat adanya penjualan di akun media sosial.
00:39 Untuk itu pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kemendag, guna memastikan konsistensi aturan yang ada, agar tidak ada praktek monopoli di pasar digital.
00:50 Terlebih, Teten menggarisbawahi bahwa dalam aturan yang sudah dilakukan pelaku usaha harus menjalankan aturan tanpa adanya masa transisi.
01:00 Kita melihat bahwa TikTok sudah mengambil hati Tokopedia.
01:06 Dia adalah jepang-jepang yang sudah berhasil hasilnya 22 tahun.
01:13 Nah, pertanyaannya adalah apakah sudah diperluluhi perpendaman 31 tahun pada pemisahan.
01:23 Nah, ini yang sudah kami bahas dan kami beritahu belum ada perubahan.
01:30 Dan ini ada indikasi dengan perangkat-perangkat Aturan Pemendag No. 31.
01:38 Dan pemerintah harus konsisten.
01:43 Dan hal ini diutur-utur berkoordinasi dengan supaya tidak ada praktek monopoli di kapal kecil.
01:55 [suara angin]
01:58 [SUARA KONTROL]
02:00 [SUARA RONIN]
Comments

Recommended