Skip to playerSkip to main content
  • 2 years ago
Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif Most Favoured Nation (MFN), yakni tarif bea masuk yang berlaku umum di kalangan anggota World Trade Organization (WTO) terhadap 8 kelompok barang impor mulai 17 Oktober 2023. Tarif itu diberlakukan untuk barang impor yang dikirim lewat penyelenggara pos, termasuk dari transaksi e-commerce. Hal ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.

Berikut 8 kelompok barang impor yang akan dikenakan tarif bea masuk umum MFN mulai 17 Oktober 2023:
* Sepeda: 25% - 40%
* Alas kaki/sepatu: 5% - 30%
* Produk tekstil: 5% - 25%
* Tas/koper/sejenisnya: 15% - 20%
* Barang dari besi/baja: 0% - 20%
* Kosmetik: 10% - 15%
* Jam tangan: 10%
* Buku: 0%

Di luar 8 kelompok barang tersebut, barang impor yang nilainya di atas US$3 sampai US$1.500 dikenakan tarif bea masuk tunggal sebesar 7,5%. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi menyatakan, hal ini dilakukan untuk melindungi UMKM dan pertumbuhan industri dalam negeri.

Category

📺
TV
Transcript
00:00 Ya, Pemirsa, Kementerian Keuangan menambahkan jumlah barang yang terkena tarif Mosfet for Nation menjadi 8 jenis barang.
00:06 Dan hal tersebut tertuang dalam Permenkyur nomor 96 tahun 2023 tentang kepabianan, cukai dan pajak atas impor serta ekspor barang kiriman.
00:16 Ada pun 4 komoditas yang ditambahkan dalam PMA 96 adalah sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja.
00:28 Pemerintah menambah 4 komoditas baru yang dikenakan tarif Mosfet for Nation atau MFN dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 tahun 2023
00:37 tentang ketentuan kepabianan, cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
00:42 Keempat komoditas tersebut diantaranya sepeda dengan tarif 25% hingga 40%, jam tangan 10%, kosmetik 10% sampai 15%, serta besi dan baja 0% hingga 20%.
00:57 Selain itu Direkturat Jenderal Bea dan Cukai juga melihat impor barang sepeda dan jam tangan juga meningkat sejalan dengan tren gaya hidup di kalangan masyarakat
01:05 yang cenderung gemar bersepeda dan membeli jam tangan.
01:08 Sementara terkait besi dan baja, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif MFN kepada komoditas tersebut sebagai bentuk antisipasi adanya pergeseran importer dari kargo umum ke barang kiriman.
01:21 Dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK nomor 199 tahun 2019, pemerintah telah meretapkan pengenaan tarif MFN kepada 4 komoditas,
01:29 yaitu tekstil dan produk tekstil dengan tarif 15% hingga 25%, alas kaki atau sepatu 25% hingga 30%, tas 15% hingga 20%, serta buku 0%.
01:41 Seperti diketahui, PMK 96 tahun 2023 merupakan salah satu bentuk upaya untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah.
01:50 Salah satu ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut adalah mengenai kewajiban kemitraan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dengan DJBC.
01:58 Dalam konteks itu, PPMSE yang dimaksud adalah yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah lebih dari seribu kiriman dalam periode satu tahun kalender.
02:08 Sementara PPMSE yang bertransaksi di bawah jumlah tersebut dikecualikan dari kewajiban kemitraan.
02:14 Ada pun bentuk kemitraan yang dimaksud adalah pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik atas barang kiriman yang transaksinya dilakukan melalui PMSE.
02:23 Pertukaran tersebut dilakukan melalui SKP.
02:26 Berbagai sumber IDX Channel
02:29 Ya, Pak Mir, selamat datang membahas tema kita kali ini.
02:34 Pemerintah perlu as tarif most favored nation.
02:37 Kita sudah tersambung melalui Zoom bersama dengan Pak Ahmad Heri Firdaus, ekonom Indef.
02:42 Halo, selamat pagi Pak Heri.
02:44 Selamat pagi.
02:46 Ya, salam sehat Pak Heri.
02:48 Ya, terima kasih.
02:49 Terima kasih juga atas waktu ini disempatkan.
02:51 Ini ada penambahan lagi, empat kategori yang kena most favored nation, tarif yang dikenakan lagi oleh pemerintah.
02:58 Bagaimana review Anda terlebih dahulu Pak Heri?
03:01 Apakah kebijakan ini kebijakan yang tepat momentumnya saat ini?
03:04 Ya, jadi terkait dengan kebijakan MFN ini ya, terkait dengan penambahan tarif pada empat produk.
03:11 Jadi, pertama kita harus melihat dulu keseimbangan pasar di dalam negerinya dulu.
03:17 Artinya produk-produk yang dikenakan tarif, ini ya boleh-boleh saja.
03:22 Asal jangan sampai menimbulkan gejolak di pasar dalam negeri seperti itu.
03:28 Katakanlah ketika adanya MFN yang ditingkatkan terjadi kelangkaan produk yang menyebabkan harga produknya ini malah jadi lebih mahal.
03:37 Sehingga merugikan konsumen seperti itu, itu satu.
03:40 Jadi, prinsipnya adalah bagaimana kebijakan perdagangan yang diambil oleh pemerintah ini juga selain melindungi industri,
03:49 selain juga ingin memacu pertumbuhan industri domestik juga, juga melindungi konsumen seperti itu.
03:56 Jadi, harus dilihat dulu supply and demandnya di dalam negeri.
04:00 Katakanlah di satu sisi pemerintah meningkatkan MFN untuk beberapa produk,
04:06 tapi di sisi lain juga industri dalam negerinya, dimana industri yang dikenakan MFN untuk produk importnya ini,
04:13 ini juga dikembangkan. Seperti tadi, seperti ada industri tas, jam tangan, sepeda, kemudian besi baja.
04:20 Industri domestiknya juga harus tumbuh lebih tinggi lagi seperti itu, agar bisa berkontribusi lebih besar di pasar dalam negeri seperti itu.
04:30 Sehingga tidak terjadi kelangkaan-kelangkaan produk atau hal-hal yang menyebabkan harga produk yang diterima konsumen ini menjadi lebih tinggi seperti itu.
04:39 Oke, dari Indef sendirinya bagaimana pengamatan selama ini terkait dengan barang-barang yang dimasukkan dalam tarif Most Favoured Nation baru ini?
04:45 Begitu ada tadi sepeda, jam tangan, kosmetik, besi dan baja. Apakah produksinya sudah bisa mencukupi begitu kebutuhan dalam negeri?
04:53 Kemudian bisa diproduksi di dalam negeri sendiri?
04:56 Ya, biasanya produk-produk yang ditingkatkan MFN-nya atau tarifnya, ini otomatis menjadi lebih mahal dalam negeri seperti itu.
05:05 Dan sebenarnya ini merupakan suatu peluang buat industri dalam negeri untuk meningkatkan share-nya di pasar domestik.
05:12 Hanya saja memang kebijakan yang terkait dengan upaya-upaya untuk menumbuhkan industri domestik ini,
05:19 ini seringkali katakanlah tidak selalu beriringan dengan kebijakan kenaikan MFN.
05:29 Harusnya dipersiapkan dulu industri domestiknya, kemudian jika dia siap baru MFN-nya dinaikkan.
05:37 Sehingga tidak terjadi shock di dalam negeri, tidak terjadi kenaikan harga yang diterima konsumen,
05:45 dan industri dalam negeri pun bisa meningkatkan market share-nya di dalam negeri.
05:49 Jadi upaya-upaya yang bisa menumbuhkan industri-industri tadi itu seperti jam tangan, sepeda, tas, besi baja,
05:58 ini harus dilakukan mulai dari bagaimana mempersiapkan bahan bakunya yang kompetitif,
06:07 kemudian juga insentif-insentif fiskal maupun hal-hal yang bersifat non-fiskal
06:11 yang bisa mendorong industri ini supaya bisa lebih tinggi lagi tumbuhnya seperti itu.
06:17 Dari sisi besaran tarif, sepeda 25%-40%, kemudian ada jam tangan 10%,
06:24 ada lagi kosmetik 10%-15%, dan besi dan baja 0%-20%.
06:30 Bagaimana Anda melihat komposisi dari besaran tarif yang dikenakan?
06:34 Ya, otomatis ini akan dibebankan kepada konsumen ya. Jadi, jika terjadi kenaikan tarif,
06:41 maka harga jual produk di dalam negeri akan menjadi lebih mahal dan ini akan mengurangi daya saingnya.
06:49 Jadi produk-produk yang baru saja disebutkan itu, tarifnya lebih tinggi,
06:55 ini otomatis akan turun daya saingnya secara head-to-head jika dihadapkan pada produk lain,
07:02 produk sejenis di dalam negeri seperti itu. Ini yang otomatis kompetitifnya turun
07:09 dan masyarakat atau konsumen yang akan menanggung beban kenaikan dari MFN ini.
07:15 Jadi memang bagi sebagian masyarakat yang katakanlah mengimpor atau mengkonsumsi barang-barang import
07:25 untuk beberapa produk tersebut, ini memang harus membayar lebih mahal nantinya seperti itu.
07:31 Tapi kan diharapkan ada alternatif seperti itu, ada alternatif bagaimana agar pertama,
07:39 katakanlah investor-investor industri yang terkait dengan tadi sepeda yang biasanya kita import,
07:46 kemudian juga tas, kemudian kosmetik seperti itu. Nah ini kan harapannya investornya ke dalam negeri.
07:52 Mereka berinvestasi di dalam negeri sehingga memproduksi barangnya di dalam negeri
07:56 tanpa mengurangi kualitas, tanpa mengurangi brandnya. Konsumen kita, konsumen di dalam negeri
08:06 juga bisa tetap mengkonsumsi dengan harga yang tidak terbebani oleh tarif yang lebih tinggi
08:11 karena investornya sudah berproduksi di Indonesia. Itu yang kita harapkan mendorong,
08:15 tentunya mendorong investor produk-produk tersebut agar mereka mau berinvestasi di Indonesia
08:20 karena melihat market share-nya yang cukup tinggi di dalam negeri seperti itu.
08:24 Ya sebenarnya kalau kita lihat siapa yang disasar kalau kita lihat dari adanya kebijakan ini,
08:29 kemudian siapa nanti ataupun sektor mana yang akan terdampak begitu dengan adanya aturan ini?
08:34 Ya pertama begini, saya melihat pemerintah menyusun kebijakan ini karena dinamika perdagangan bebas
08:41 kita ini kan sekarang semakin luas, semakin luas, semakin kompleks, jumlah barangnya juga semakin beragam.
08:48 Nah ini juga mengakibatkan harus adanya pengawasan, harus ada pengawasan yang ekstra keras.
08:56 Salah satunya adalah kalau kita lihat ada beberapa produk ini yang memang tingkat pertumbuhan impornya cukup tinggi.
09:03 Nah ini harus diwaspadai karena tentu saja akan berakibat pada industri di dalam negerinya.
09:12 Jadi ketahanan industri kita kan juga harus dijaga.
09:15 Dengan adanya ratifikasi perdagangan bebas yang saat ini semakin banyak,
09:21 di sisi lain pemerintah juga harus menjaga ketahanan industri.
09:25 Nah salah satu hal untuk menjaga ketahanan industri adalah bagaimana?
09:28 Pertama melihat impor barang itu ada nggak yang masuk sedemikian pesat dan signifikan dalam kurun waktu yang singkat.
09:36 Nah itu yang saya rasa pemerintah telah mengidentifikasi itu.
09:40 Kemudian kedua adalah banyak produk-produk impor yang tadi disebutkan itu,
09:45 itu memang yang selama ini tidak terkena pajak sebagaimana mestinya atau tarif sebagaimana mestinya.
09:52 Kalau kita lihat banyak fenomena jasa titipan seperti itu ya.
09:57 Apalagi produk-produk yang tadi disebutkan.
09:59 Nah ini juga harus diatur menurut saya.
10:01 Jadi kita belanja di luar negeri boleh-boleh saja atau kita impor barang boleh-boleh saja.
10:08 Tetapi juga harus mengikuti apa tadi aturan-aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
10:14 Nah salah satu tujuannya adalah tadi, selain melindungi konsumen juga bagaimana industri dalam negeri
10:19 juga bisa diberikan kesempatan yang lebih besar untuk lebih berkontribusi meningkatkan market share-nya di dalam negeri.
10:25 Karena kalau kita lihat produk-produk yang diberikan MFN lebih tinggi itu untuk produk impornya,
10:32 ini kita punya potensi di dalam negeri seperti itu.
10:35 Kita punya potensi yang tidak kalah sebenarnya kalau memang terus di tingkatkan.
10:42 Pak Heri, tapi anda melihat apakah juga nanti kebijakan ini PMA nomor 96 tahun 2023 ini akan efektif
10:49 untuk menjaga industri di dalam negeri.
10:51 Kemudian bagaimana anda melihat dampaknya ke depan, terlambat atau tidak sih sebenarnya aturan ini keluar?
10:56 Ya, memang menerapkan MFN pada saat ini ini berbeda dengan kalau kita menerapkan MFN
11:04 pada katakanlah 5-10 tahun yang lalu.
11:06 Dinamikanya tidak seperti sekarang.
11:08 Sekarang pemerintah sudah memutuskan untuk banyak mengikuti perdagangan bebas, perjanjian perdagangan bebas.
11:16 Jadi banyak sekali kalau kita lihat itu, banyak sekali pemerintah sekarang ini udah banyak lah lebih banyak ya
11:24 ingin menerapkan perjanjian perdagangan bebas, perjasaan perdagangan, baik itu perdagangan barang jasa
11:30 ataupun komprehensif ekonomi partnership. Ini yang juga berkonsekuensi terhadap harus setara gitu ya.
11:37 Artinya perdagangan antar 2 negara ini harus setara.
11:40 Karena MFN itu kan prinsipnya adalah kestaraan. Tidak ada yang namanya diskriminasi.
11:45 Kalau misalnya kita menerapkan tarif sekian persen dari negara A gitu ya, kita juga harus menerapkan tarif yang sama
11:53 di negara lain terhadap produk yang sama. Jadi tidak boleh diskriminasi.
11:57 Nah ini yang harus dilihat lagi oleh pemerintah. Jadi di satu sisi kita mengaku bahwa kita ingin semakin bekerja sama
12:07 dengan banyak negara, membuat kesepakatan perdagangan atau perjanjian ekonomi yang lebih luas.
12:15 Tapi di sisi lain juga kita meningkatkan tarifnya. Nah ini yang dikhawatirkan juga ada reaksi dari negara MFN.
12:23 Nah ini juga yang harus diantisipasi. Jadi saya harap pemerintah bisa mengantisipasi hal-hal yang bisa membuat
12:32 negara-negara mitra kita ini protes. Khawatirnya kita protes bahkan lebih luas lagi mereka melakukan retaliasi.
12:40 Nah ini yang juga harus diwaspadai.
12:42 Pak Heri, apakah sudah sampai tahap sana begitu sudah ada bagaimana protes ataupun mungkin suara-suara yang keluar
12:48 begitu dengan adanya batasan-batasan ataupun pengenaan tarif terhadap beberapa produk ini.
12:53 Kita bahas nanti di segmen berikutnya Pak Heri. Kita kajidah dulu sebentar.
12:56 Pemirsa, kami masih akan segera kembali sesaat lagi.
12:59 Ya Anda masih menyaksikan market review. Pemirsa berikut ini kami menyampaikan sejumlah data terkait dengan
13:03 komoditas ataupun produk-produk apa saja yang masuk dalam pengenaan tarif MFN.
13:08 Ya data selengkapnya bisa Anda saksikan di layar televisi. Nah sepeda, ini tarifnya 25 sampai dengan 40 persen.
13:14 Kemudian jam tangan 10 persen, kosmetik 10 sampai dengan 15 persen, dan besi baja 0 sampai dengan 20 persen.
13:22 Berikutnya ada tekstil dan produk tekstil 15 sampai dengan 25 persen, alas kaki dan sepatu 25 sampai dengan 30 persen,
13:30 kemudian tas 15 sampai dengan 20 persen, dan buku 0 persen.
13:35 Selanjutnya akan kita cermati total impor barang kiriman.
13:40 Ini data dari Direkturat Jenderal Becukai di tahun 2017 sampai dengan 2022.
13:47 Data terakhir tercatat sekitar 61,3 juta impor barang kiriman ya dari luar negeri ke Indonesia.
13:55 Dan berikutnya 5 negara yang membanjiri Indonesia dengan produk-produk mereka atau produk impor.
14:01 Ada China, kemudian Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat.
14:07 Kita akan lanjutkan kembali perbincangan bersama dengan Bapak Ahmad Heri Firdaus, ekonom Indef.
14:13 Pak Heri kita akan lanjutkan kembali sempat tertunda lantas bagaimana dampak-dampak ataupun antisipasi
14:19 yang perlu dilakukan apabila Indonesia ini mengenakan tambahan tarif ya terkait dengan produk-produk
14:24 yang masuk dalam golongan MFN tadi.
14:27 Pertama kemungkinan yang akan terjadi apabila memang MFN ini diterapkan dan dalam kurun waktu yang cukup lama.
14:34 Pertama adalah adanya protes dari negara mitra.
14:38 Dari negara mitra ada protes bahkan lebih jauh lagi ada kemungkinan mereka juga melakukan retaliasi
14:44 terhadap kebijakan yang dilakukan Indonesia.
14:47 Oleh sebab itu mulai sekarang pemerintah juga harus mengantisipasi hal-hal yang bisa menyebabkan kemungkinan tersebut.
14:56 Seperti adanya protes dan retaliasi, pembalasan.
15:00 Bahkan di beberapa kasus juga ada yang melaporkan hal ini ke WTO.
15:05 Kalau memang juga kita melakukan katakanlah ketidak setaraan seperti itu ya.
15:11 Melakukan diskriminasi seperti itu.
15:14 Jadi tentu ini saya yakin MFN ini kan sifatnya hanya sementara.
15:19 Jadi tidak seterusnya.
15:21 Nah di saat kita sedang menetapkan MFN yang tarif yang relatif tinggi tersebut
15:29 di saat itulah kita harus berbenah di industri dalam negerinya.
15:33 Seperti itu kita harus mulai meningkatkan daya saing industri tadi.
15:38 Sepeda, kemudian kosmetik, besi baja, sampai jam tangan.
15:42 Ini kita harus tingkatkan kompetitifnya, kita harus tingkatkan pertumbuhannya
15:48 dan yang penting juga bagaimana mengubah pola atau tren perilaku masyarakat
15:56 dari yang tadinya mereka "lebih gemar" mengkonsumsi barang-barang produk import
16:02 dialihkan bahwa produk dalam negeri juga enggak kalah dengan produk-produk import.
16:09 Jadi nanti ketika MFNnya sudah tidak tinggi lagi, tarifnya sudah rendah lagi
16:15 maksudnya kita sudah lebih siap untuk bersaing.
16:18 Tapi kan industri juga butuh booster dong.
16:20 Kira-kira bentuk apa sehingga tadi bisa mengejar dengan masa berlakunya
16:25 beberapa produk yang masuk dalam MFN tambahan ini?
16:28 Jadi kalau dilihat dari 4 karakteristik industri ini kan berbeda-beda.
16:33 Tentu mereka juga menghadapi tantangan dan permasalahan yang berbeda-beda.
16:37 Seperti contohnya industri kosmetik, bahan bakunya juga bagaimana harus mudah diakses.
16:46 Kemudian juga hal-hal yang terkait dengan input-input produksinya.
16:50 Ini juga harus menyesuaikan terhadap karakteristik industri-nya.
16:55 Kemudian juga industri sepeda, industri bajak, industri tas.
16:58 Jadi semua hal-hal yang bisa meningkatkan daya saing utamanya dari sisi input
17:05 atau faktor produksinya ini harus didorong sehingga daya saing produknya,
17:11 daya saing outputnya ini bisa semakin meningkat seperti itu.
17:14 Jadi apapun bisa dilakukan untuk mendorong, memboosting industri-industri 4.
17:18 Nah di sisi lain, di luar dari 8 kelompok barang tadi,
17:21 barang impor yang nilainya diatas 3 dolar sampai dengan 1.500 dolar
17:25 itu kan dikedakan tarif bea masuk tunggal 7,5%.
17:29 Nah ini bagaimana nih tanggapan Pak Heri?
17:31 Ini juga perlu dilihat lagi dalam jangka pendek dan menengah.
17:37 Jadi kalau misalnya kita lihat tarif yang tunggal ini kan
17:40 ini juga tidak artinya tidak seterusnya.
17:44 Ini bisa jadi nanti suatu waktu juga ada perubahan.
17:47 Artinya tarifnya bersifat interval seperti itu atau range gitu ya.
17:52 Ini juga industri-nya juga perlu harus diperhatikan juga
17:58 bagaimana agar industri yang pada intinya industri yang dapat perlindungan tarif import
18:04 artinya industri-industri sejenis yang produk kompetitornya ini mendapat tarif
18:09 Nah ini juga harus ditingkatkan daya si-nya, pertumbuhannya ditingkatkan
18:15 sehingga apabila nanti suatu waktu tarifnya rendah
18:20 karena kita juga sudah menyepakatkan berbagai kerja sama perdagangan transsional
18:25 yang otomatis juga akan mereduksi tarif, industri kita sudah lebih siap seperti itu.
18:29 Jadi di luar kan 4 bahkan industri yang 8 tadi bahkan lebih luas lagi
18:33 harusnya kita ketika kita menyatakan kita ikut perdagangan bebas
18:38 kita juga harus siap seperti itu.
18:40 Baik, ke depan pemerintah berkomitmen untuk membatasi masuknya barang impor
18:44 melalui penyelenggara perdagangan sistem elektronik
18:48 dengan penerbitan peraturan Menteri Keuangan nomor 96 tahun 2023.
18:52 Ini bagaimana dengan bahwa semuanya harus terdata secara elektronik?
18:56 Ini juga suatu menurut saya ada terobosan yang positif
19:02 artinya nanti semuanya sudah terotomatisasi bisa didaftarkan secara online
19:10 jadi ini yang harusnya bisa lebih menggambarkan lagi
19:14 menggambarkan situasi kondisi ekonomi internasional kita
19:18 khususnya dari sisi perdagangan barang seperti itu.
19:21 Jadi tidak ada lagi nanti namanya yang barang-barang ekspor itu yang tidak tercatat
19:26 nah kan harapannya semua bisa tercatat, terekam
19:29 sehingga kebijakannya pun yang diambil juga sesuai dengan kondisi yang berlaku pada saat itu.
19:35 Baik, menarik pemerintah juga mewajibkan e-commerce bermitra
19:38 dengan biaya cukai terkena dengan data importasi tadi
19:41 nah kemitraan ini dikecualikan jika jumlah barang luar negeri yang masuk ke Indonesia
19:45 itu lebih dari seribu kiriman dalam satu tahun kalender.
19:48 Analisis anda gimana?
19:49 Jadi memang ya tadi di tengah dinamika perdagangan kita yang semakin bebas
19:55 di sisi lain pemerintah harus lebih meningkatkan pengawasan
20:00 jadi pengawasan ini kan bukan berarti kita melakukan diskriminasi
20:04 melakukan hal-hal yang curang gitu ya
20:06 tapi di dasari pada bagaimana kepentingan terhadap perlindungan konsumen itu pertama
20:11 jadi perlindungan konsumen itu penting
20:13 yang kedua adalah bagaimana juga sektor-sektor industri dalam negeri kita
20:18 yang punya potensi ini juga terus dikembangkan
20:20 agar mereka bisa meningkatkan daya saingnya di dalam negeri
20:24 dan bisa meningkatkan pangsa pasarnya dalam negeri
20:26 sehingga mereka bisa menyerap banyak tenaga kerja
20:29 kemudian juga income-nya bertambah, kesejahteraannya bertambah
20:34 jadi memang harus dibuat sistem yang kegiatan-kegiatan usaha tadi
20:39 seperti e-commerce yang terkait dengan laluin tas barang
20:43 ini juga harus memberikan datanya secara transparan kepada pemerintah
20:50 ini yang memang salah satu jalan bagaimana
20:53 kalau dulu kan masih sedikit e-commerce
20:55 jadi laluin tas barang itu kan ya terkam di satu sumber
21:01 tapi kan sekarang juga e-commerce itu juga bisa mengimport barang
21:05 karena kalau kita beli e-commerce juga ada barang yang berasal dari luar negeri
21:09 dan ini juga harus tercatat dan dilaporkan
21:14 jadi ini salah satu bentuk yang bisa merekam data-data perdagangan kita
21:19 secara lebih baik
21:21 Itu dia, beragam upaya nampaknya terus dilakukan untuk menjaga industri
21:25 maupun UMKM di Indonesia begitu ya Pak Heri
21:28 bagaimana upaya-upaya importasi barang yang tadi memang akan mengganggu market
21:32 di dalam negeri itu coba dilakukan pengewasan
21:34 termasuk tadi ada jasa titipan yang seperti anda sampaikan
21:37 semuanya adalah ujung-ujungnya untuk menjaga aktivitas giliat ekonomi
21:41 bahwa kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri
21:44 Pak Heri terima kasih banyak atas waktu dan sharing yang sudah anda sampaikan
21:48 kepada pemirsa pada hari ini
21:50 sampai berjumpa lagi Pak Heri
21:52 Terima kasih
21:54 Baik pemirsa satu jam sudah saya menemani anda dalam market review
21:56 saya Prasetya Wibowo beserta kerabat kerja yang bertugas undur diri
22:00 terima kasih dan sampai jumpa
22:03 [Musik]
22:05 [Musik]
22:34 [Musik]
22:36 (Selamat menikmati)
22:38 (Sampai jumpa di video selanjutnya)
Be the first to comment
Add your comment

Recommended