Skip to playerSkip to main content
  • 2 years ago
Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) yang diteken sejak Mei 2023 yang lalu mengancam produk turunan perkebunan asal Indonesia untuk masuk ke Eropa.

Kalangan pengamat pun berharap pemerintah Indonesia perlu menempuh beberapa kebijakan untuk mengatasi situasi ini diantaranya dengan memperkuat hubungan dagang dengan negara-negara yang telah menjadi pelanggan setia CPO Indonesia seperti Amerika Serikat, China, dan India serta memperluas pasar ke negara timur tengah, negara afrika, dan negara-negara Asia lainnya.

Category

📺
TV
Transcript
00:00 [Musik]
00:13 Ya, halo pemirsa.
00:14 Apa kabar anda hari ini?
00:15 Kembali berjumpa dalam program Market Review bersama saya, Prasetya Wibo.
00:19 Dan kali ini kita akan membahas bagaimana dengan penerapan Undang-Undang Deforestasi di wilayah Uni Eropa.
00:25 Jauh mana jalan tengah ataupun solusi yang tengah dicari pemerintah agar produk-produk Indonesia
00:30 bisa masuk ke pasar Eropa.
00:32 Langsung saja kita mulai Market Review selengkapnya.
00:35 [Musik]
00:43 Ya, pemirsa. Undang-Undang Anti-Deforestasi Uni Eropa telah berlaku sejak 16 Mei 2023 lalu.
00:49 Pemerintah menilai undang-undang tersebut diskriminatif dan berpotensi menekan kinerja ekspor Indonesia.
00:56 [Musik]
01:00 Uni Eropa resmi memperlakukan Undang-Undang Anti-Deforestasi pada 16 Mei 2023 lalu.
01:07 Dengan berlakunya Undang-Undang ini, setidaknya ada 7 komoditas yang dibatasi perdagangannya ke Uni Eropa
01:14 yakni sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai, dan karet.
01:20 Menteri Perdagangan Zul Kivli Hasan mengatakan Undang-Undang Anti-Deforestasi Uni Eropa sangat diskriminatif.
01:28 Hal itu karena produk-produk ekspor Indonesia akan terdampak dari pemberlakuan Undang-Undang ini.
01:34 Menurut Zul Kivli, sejumlah komoditas ekspor Indonesia akan terkait dengan deforestasi
01:41 dalam Undang-Undang Anti-Deforestasi Uni Eropa.
01:44 Sejumlah komoditas tersebut antara lain kopi, lada, coklat, sawit, karet, serta cengkeh.
01:51 Nah yang kedua yang sangat mengganggu kita, yang kita bahas tadi adalah mengenai EU-deforestasi.
02:00 Itu Undang-Undang sangat diskriminatif, ditujukan hanya untuk kita, produk-produk kita,
02:08 kopi, lada, coklat, sawit, karet, cengkeh yang nanti dikaitkan dengan deforestasi.
02:18 Itu sangat diskriminatif, oleh karena itu kita akan melakukan perlawanan,
02:23 nanti berunding ke Ordinan Perlawanan, tentu mengajak negara-negara yang punya kesamaan seperti Malaysia.
02:34 Zul Kivli mengatakan akibat pemberlakuan Undang-Undang Anti-Deforestasi Uni Eropa,
02:39 potensi nilai ekspor komoditas Indonesia ke Eropa senilai 6,7 miliar dolar Amerika berpotensi terhambat.
02:46 Dari Jakarta, Tim Liputan, IDX Channel.
02:50 Ya, pemirsa, untuk membahas tema menarik kita hari ini,
02:56 Jalan Tengah Hadapi Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa,
02:59 kita sudah tersambung melalui Zoom bersama dengan Prof. Aryawan Gunadi.
03:02 Beliau adalah pakar hukum dan bisnis perdagangan internasional.
03:06 Selamat pagi, Prof. Ary.
03:08 Selamat pagi, Pak Prasetyo dan pemirsa IDX Channel.
03:12 Salam sukses selalu, Pak Prasetyo.
03:14 Salam sukses dan juga salam sehat ini Prof. Ary.
03:16 Menarik kalau kita cermati lagi-lagi bicara mengenai Undang-Undang Deforestasi di wilayah Uni Eropa,
03:22 begitu yang sudah diterapkan.
03:23 Sejauh mana sih kalau Anda melihat dasar dari penerapan Uni Eropa terkait dengan Undang-Undang Deforestasi?
03:29 Mengingat ini kan tidak hanya Indonesia, tapi beberapa negara juga terdampak dengan diterapkannya Undang-Undang ini, Prof.
03:35 Iya, terima kasih Pak Prasetyo dan pemeriksa IDX Channel.
03:39 Kalau kita lihat kan konsepsi dari Undang-Undang Anti-Deforestasi di Uni Eropa ini kan adalah satu law ya,
03:46 atau Undang-Undang sebagai larangan import barang hasil pengundulan hutan.
03:51 Jadi kalau dilihat aturan ini memastikan konsumsi dan perdagangan
03:55 tidak berkontribusi kepada deforestasi dunia.
03:59 Karena kita lihat, mungkin dari sisi Uni Eropa melihat pentingnya climate change,
04:04 pentingnya perlindungan akan hutan dan environment di lingkungan.
04:08 Untuk itu mereka memastikan semua barang import yang masuk ke Uni Eropa bebas dari itu.
04:13 Makanya akan dilakukan uji emisi dan sebagainya.
04:16 Dan Undang-Undang ini menjadi langkah progresif sebetulnya sebagai keterbukaan informasi
04:21 bahwa produk yang masuk ke Uni Eropa tidak menyebabkan adanya degradasi hutan.
04:26 Sebenarnya dari sisi konsepsi Uni Eropa itu bagus, ada filosofi bahwa
04:30 penyelamatan akan hutan akan baik, akan atau tidak.
04:37 Karena pasti kan akan banyak yang terkena dampak dari Undang-Undang, dari deforestation law ini.
04:43 Begitu Pak Prasetyo.
04:44 Baik, berarti kalau kita lihat memang supaya tidak ada lagi pengundulan hutan,
04:48 kemudian climate change juga ya terkait dengan pemanasan global.
04:51 Lantas bagaimana dengan komoditas-komoditas khususnya Indonesia,
04:54 dimana beberapa sektor ini sudah cukup gerah dengan upaya yang sudah dilakukan Eropa,
04:59 kemudian menjadi baril tersendiri buat produk-produk unggulan ekspor kita?
05:04 Ya, menarik pertanyaannya Pak Prasetyo.
05:06 Jadi memang dengan adanya EU deforestation law, komoditas di Indonesia pasti akan terkena dampak.
05:12 Yang pasti terkena adalah kelapa sawit.
05:15 Lalu juga ada perkebunan, pertanian, minyak kedelai, daging, kopi, karet,
05:20 yang memang menjadi produk unggulan Indonesia yang biasa kita masuk ke Uni Eropa.
05:24 Karena dengan adanya EU law itu akan menyebabkan Indonesia harus melalui serangkaian proses
05:30 sehingga due diligence dan yang lain-lainnya bisa kita tempu sehingga bisa masuk produk kita ke Uni Eropa.
05:37 Nah makanya saya sampaikan di banyak media masyarakat, baik di TV dan di media masyarakat nasional,
05:42 potensi Indonesia bisa kehilangan hampir sekitar 7 juta USD dalam kaitannya dengan tangsa pasar ke Uni Eropa.
05:50 Jadi komoditas kita ini bisa terganggu, Pak Prasetyo.
05:54 Baik, 7 juta USD ini angka yang tidak sedikit, lantas upaya apa saja yang perlu dilakukan?
06:01 Mengingat ini kan menjadi kebijakan suatu negara untuk membatasi barang-barang yang masuk ke negara mereka.
06:11 Iya, betul. Jadi memang kalau kita lihat dari posisi Indonesia, dugaan potensial kehilangan nilai ekspor kita ke Uni Eropa,
06:20 ini memang menjadi potensial impact ke Indonesia. Untuk itu apa yang Indonesia bisa lakukan?
06:25 Yang pertama adalah Indonesia ini adalah momentum buat pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sawit.
06:31 Jadi kelapa sawit yang memang sudah menjadi potensial ekspor kita ke Uni Eropa
06:36 ataupun ke negara-negara lain di Amerika, Timur Tengah, dan Afrika dan sebagainya harus sudah melalui proses due diligence yang kuat.
06:43 Dan sudah melalui proses forestasi hutan yang memang dia clean and clear dan produk kita bisa masuk ke sana.
06:50 Yang kedua adalah Indonesia dalam kapasitasnya menjadi bagian komunitas internasional juga harus punya
06:58 orang-orang yang bisa melobi ke Uni Eropa untuk melihat aturan ini sejauh mana dampaknya
07:04 dan bisa dilakukan policy-policy terutama untuk negara berkembang.
07:08 Kan saya sudah selalu sampaikan juga bahwa ke semuanya bahwa yang dicari apa sih dari konsep perdagangan internasional?
07:14 Titik equilibrium, adanya fair trade untuk negara-negara berkembang.
07:18 Jangan sampai ini menjadi salah satu hambatan non-tarif yang menyebabkan produk kita itu susah masuk ke negara lain.
07:24 Atau bisa juga jangan sampai ada saling membalas. Misalnya kita kan ada larangan ekspor untuk biji nikel misalnya.
07:31 Jangan sampai nanti setiap negara atau setiap union itu memberikan saling hambatan-hambatan.
07:36 Nah ini yang makanya momentum pemerintah untuk memperbaiki regulasi badinya dari sisi tata kelola,
07:42 dari perspektif komoditas yang ada seperti kelapa sawit, coklat, dan yang lain-lainnya. Begitu Pak.
07:47 Baik, tapi pengamatan dari Prof. Ali sendiri bagaimana dengan strategi yang sudah diterapkan oleh pemerintah
07:52 baik dari sisi regulasi kemudian tata kelola tadi untuk komoditas-komoditas yang sekarang ada barrier
07:58 begitu untuk masuk Uni Eropa, khususnya sawit lah yang juga tengah menghangat belakangan ini.
08:03 Iya, yang pertama adalah pemerintah harus bisa lebih selektif, kalau saya lihat, memberikan perizinan lahan sawit.
08:09 Dan menjaga hutan yang tersisa. Saya lihat pemerintah Pak Jokowi, Pak Jokowi kan juga punya background ya di bidang
08:17 kehutanan, kehubunan, dan yang lain-lainnya, pasti memahami bahwa hal-hal yang sepertinya harus dijaga.
08:23 Sehingga produk kelapa sawit kita dipastikan sudah melalui satu seleksi yang kuat, sehingga begitu kita masuk
08:30 potensial market kita ke Uni Eropa bisa akan selamat. Kita lihat beberapa hari lalu Pak Jokowi menggelar
08:36 rapat terbatas di kabinet untuk membatasi produk import yang ada di kita. Permendak tahun 2023 kan juga baru dikelarkan
08:43 baru beberapa hari yang lalu untuk menahan laju import. Saya rasa keseluruhan ini adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah.
08:50 Tetapi saya lihat dengan ada potensial harga sawit anjrok di pasar internasional, kalau kita lihat data di saya Indonesia
08:59 sudah mengekspor mencapai 506.000-8.000 ton, naik 51.7% di tahun lalu. Jangan sampai tahun ini kita mengalami drop
09:09 sehingga melalui divisa yang ada di Indonesia. Begitu Pak.
09:12 Dan pemerintah sendiri sebenarnya menyatakan lah paling tidak begitu, bahwa undang-undang deforestasi di Uni Eropa ini
09:19 multi tafsir. Benarkah demikian? Tahan dulu jawabannya Prof. Ali, kita bahas nanti di segmen berikutnya.
09:24 Dan pemirsa, kami masih akan segera kembali sesat lagi.
09:43 Ya, terima kasih Anda masih bergabung bersama kami dalam Market Review. Pemirsa berikut ini kami sampaikan sejumlah data
09:48 beberapa komoditas ekspor Indonesia, begitu yang terdampak dengan penerapan undang-undang deforestasi oleh Uni Eropa.
09:55 Data selengkapnya bisa Anda saksikan di layar televisi Anda. Yang pertama ada sapi, kemudian kakao, sawit, kacang kedelai, kayu,
10:03 hasil karet, kemudian juga kopi dan produk turunannya. Ini dia beberapa komoditas ekspor Indonesia yang biasanya masuk ke
10:12 wilayah Uni Eropa. Dan berikutnya kita akan cermati dari ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan Indonesia.
10:20 Nilainya dari Januari sampai dengan Agustus 2022 tercatat sekitar 3,16 miliar dolar Amerika.
10:29 Sementara kita bandingkan dengan periode yang sama, Januari-Agustus di tahun 2023 ada penurunan menjadi 2,9 miliar dolar Amerika.
10:39 Lantas bagaimana dengan pangsa pasar ekspor Indonesia ke wilayah Uni Eropa?
10:45 Januari-Agustus 2022 persentasenya sekitar 7,87 persen, kemudian Januari-Agustus 2023 ini turun menjadi 7,01 persen.
10:56 Baik dari sisi nilai, kemudian persentase, nampaknya juga produksi ekspor Indonesia justru memang cenderung turun.
11:05 Itu dia beberapa data yang kita sampaikan, lanjut kita akan berbincang kembali bersama dengan Prof. Aryawan Gunadi,
11:12 bakar hukum dan bisnis perdagangan internasional.
11:15 Baik, Prof. Ary, kita akan lanjutkan kembali, berdasarkan data yang tadi sudah disampaikan, lantas bagaimana dengan upaya-upaya yang dilakukan?
11:23 Sementara benarkah bahwa cenderung dari undang-undang deforestasi yang diterapkan ini multi tafsir,
11:30 ataukah memang ada sasaran khusus sehingga mungkin bagi pemerintah Indonesia menjadi satu pekerjaan rumah tersendiri dengan hadirnya undang-undang deforestasi ini?
11:41 Ya, terima kasih Pak Pak Setia dan IDX Channel.
11:44 Jadi kata-kata menyampaikan bahwa undang-undang ini multi tafsir atau tidak, makanya kadang-kadang saya suka joke,
11:51 ini multi tafsir atau kita yang salah menafsirkan, itu karena beda-beda tipis juga.
11:55 Karena pasti EU law, European Union, pasti membuat undang-undang mengenai deforestasi, pasti basicnya kan dengan data.
12:04 Nah kedua, dia pasti nggak mungkin sembarangan itu pasti tidak.
12:07 Nah, saya mencoba memahami yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan,
12:11 bahwa multi tafsir ini mungkin yang dimaksud adalah berkaitan dengan pemahaman kawasan hutan,
12:16 pemahaman mengenai deforestasi, degradasi hutan yang definisinya belum unclear.
12:21 Lalu juga acuan standarisasi apakah mau menggunakan RSPO atau melakukan standarisasi sterilisifikasi.
12:28 Juga kompleksitas New Diligence-nya itu seperti apa versinya European Union.
12:33 Nah ini yang kelihatannya di masing-masing negara di dunia ini mungkin masih tidak begitu jelas, makanya disebut yang namanya multi tafsir.
12:41 Lalu ada biaya produksi yang cukup lebih, lalu penentuan misalnya kategori negara mana yang,
12:47 pengekspor mana yang memang terdegradasi dalam skala rendah, menengah tinggi, dan sebagainya.
12:52 Mungkin seperti itu Pak, Pak Setyo.
12:53 Oke, tapi sertifikasi produk-produk ekspor Indonesia begitu ya,
12:57 kaitannya dengan deforestasi sendiri apakah memang tidak sama atau tidak bisa diterima begitu untuk wilayah Eropa sana?
13:03 Begitu dalam artian ada perbedaan sertifikasi yang seharusnya masuk ke sana misalnya?
13:08 Iya, memang kalau berkaitan dengan, saya coba lihat dari data dari Badan Pusat Stasitik ya,
13:15 ada tiga negara Eropa yang menjadi tujuan ekspor crude palm oil, atau kelapasawit ke Indonesia,
13:22 yaitu ada Belanda, Italia, dan Spanyol.
13:24 Tiga negara itu di tahun 2022 nominalnya cukup besar, mungkin saya nggak usah uraikan di sini.
13:29 Nah sekian juta dolar Amerika Serikat.
13:32 Nah dalam kaitan dengan itu, pasti Indonesia punya standar sebelumnya,
13:36 karena Indonesia cukup lama nih import ke Belanda, Spanyol, dan Itali untuk crude palm oil atau kelapasawit.
13:41 Nah pasti standarnya itu sudah masuk, nah akan tetapi balik lagi karena spiritnya adalah menjaga kehutan dunia dan sebagainya,
13:48 makanya Uni Eropa menerbitkan EU law yang baru, supaya standarisasinya itu lebih ditingkatkan, lebih sama,
13:54 sehingga nanti kita mengurangi pengundulan hutan atau deforestasi hutan yang ada di negara asal,
14:00 sebelum ini dikirimkan ke negara Eropa.
14:03 Jadi standarisasi harusnya kita sudah punya.
14:06 Nah itu yang perlu dikampen Pak Presetio dan Pemirsa,
14:09 Indonesia harus bisa mengkampen ini ke Uni Eropa, bahwa tidak lho, kita sudah memiliki semua hal ini,
14:14 sehingga peran pemerintah kita sudah bisa mengayomi petani-petani kelapasawit yang ada,
14:20 dan petani coklat, dan sebagainya.
14:22 Karena kasian sekali Pak, ini terkena dampak yang luar biasa.
14:24 Tugas kita adalah sebagai government untuk mendorong itu.
14:27 Baik, tapi bukannya pemerintah juga sudah memberikan arahan, paling tidak sudah maju juga begitu ke Uni Eropa, WTO,
14:34 begitu bahwa Indonesia sebenarnya sudah memenuhi persyaratan-persyaratan terkait dengan deforestasi.
14:39 Nah ini yang, kenapa masih belum ada titik tamunya, begitu nih Profani?
14:43 Iya, makanya ini yang dibutuhkan Indonesia yang Pak Presetio bilang, sudah melakukan upaya untuk menjelaskan dan sebagainya.
14:52 Itu yang saya sempat di bulan-bulan lalu sampaikan di TV-TV.
14:55 Indonesia memanfaatkan momentum sebagai ASEAN.
14:58 Ini Uni Eropa yang bicara ini union, Pak.
15:01 Indonesia nggak bisa bicara standing-nya sendiri.
15:03 Dia harus ganteng Malaysia, dia harus ganteng Singapura, dia harus ganteng Thailand,
15:07 in capacity as the ASEAN member.
15:09 Untuk bicara banyak dengan Uni Eropa.
15:12 Saya yakin kalau ASEAN yang bicara dalam kapasitasnya Indonesia juga ada di sana,
15:16 saya yakin akan banyak didengar, karena produk kita sudah sesuai dengan standarisasi.
15:20 Kalau nggak, nggak mungkin kebanyak negara kita sudah bisa CPO kikirim kemana-mana.
15:24 Begitu Pak Presetio.
15:25 Tapi respon dari negara-negara ASEAN, karena pemerintah Indonesia pada saat kekatuhan ASEAN
15:30 juga sempat kan memberikan tema-tema terkait dengan bagaimana deforestasi dan lain-lain.
15:36 Dan responnya sepertinya so-so aja.
15:39 Nah ini apa perlu ada satu langkah kuat lagi dari Indonesia.
15:42 Kan Anda katakan kita tidak bisa maju sendirian begitu Prof. Fary.
15:45 Iya, betul. Makanya itu yang saya tadi sampaikan bahwa Indonesia dalam kapasitasnya sebagai ketua ASEAN yang sebelumnya
15:53 harus mendorong negara-negara ASEAN untuk melakukan hal yang sama.
15:57 Dan itu tidak bisa hanya di level pemerintah pusat.
16:00 Ya kan, kementerian-kementerian yang ada seperti kementerian perdagangan, kementerian luar negeri,
16:05 dan BKPM dan semua kementerian deforestasi juga harus mendorong.
16:09 Kayak sekarang kan Jokowi lagi KTT di Bali, Pak.
16:11 Nah ini kan harus momen itu dimanfaatkan juga untuk di kampen ini menjadi sesuatu yang penting.
16:17 Isu deforestasi. Karena ini menyangkut bukan hanya Indonesia, tapi banyak negara di level Asia Tenggara.
16:23 Demikian Pak Presetio.
16:24 Oke, lantas apa yang harus dilakukan pemerintah? Kita yang menyesuaikan dengan penerapan dari undang-undang deforestasi tadi
16:30 atau tetap kita harus melakukan kampen kemudian bagaimana lobbying-lobbying yang perlu dilakukan secara G2G misalnya?
16:37 Tahan lagi jawabannya Prof. Fary, kita akan jelas sebentar. Dan Pak Misa, pastikan Anda masih bersama kami.
16:42 [MUSIK]
16:59 Baik Pak Misa, kita lanjutkan kembali perbincangan menarik ini bersama dengan Prof. Aryawan Gunadi.
17:04 Baik Prof. Aryi, lantas bagaimana langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia?
17:09 Apakah kita yang mengikuti dengan penerapan undang-undang, batasan-batasan yang mereka melakukan
17:14 untuk produk-produk ekspor Indonesia, komunitas-komunitas andalan kita,
17:18 atau kita masih terus menggaungkan lobbying, kemudian bagaimana membuka komunikasi dan juga koordinasi
17:25 dengan antara G2G begitu Indonesia dan Uni Eropa ini? Prof. Fary.
17:30 Baik, kalau kita lihat di undang-undang anti-deforestasi di Uni Eropa ini kan pemberanan tanggung jawab itu kan ada di perusahaan juga.
17:38 Karena perusahaan itu kan terdaftar di negara anggota Uni Eropa untuk bisa memastikan komoditas yang diimport
17:45 atau diekspor itu diproduksi di lahan yang tidak mengalami deforestasi.
17:49 Artinya, pemerintah bangsa Indonesia dan pengusaha, perusahaan, pelaku swasta harus menjadi satu all in one
17:58 untuk bisa menyampaikan kepada Uni Eropa bahwa kita tidak produksi yang ada dilakukan di perusahaan
18:05 baik kelapa sawit, daging, pokok, dan sebagainya tidak di lahan yang mengalami deforestasi itu.
18:11 Karena saya juga khawatir, takutnya bayangan di beberapa pihak itu melihat Indonesia itu sebagai satu kawasan yang biasa.
18:19 Terpadhal Indonesia adalah negara berkembang, bahkan bisa dikategorikan sebagai negara yang punya pangsar yang hebat di dunia.
18:26 Nah, persepsi itu harus dibangun terkadang di negara-negara Eropa.
18:29 Kedua adalah tentu memang pemerintah harus juga men-screening yang tadi saya bilang.
18:35 Bahwa perusahaan kelapa sawit dan sebagainya, pengusaha-pengusaha yang ada, memang ada di lahan yang
18:41 tempat komoditas yang diproduksi yang tidak mengalami deforestasi.
18:44 Ketiga, perkuat regulasi, perkuat tatanan kelembagaan, dan tentu ada produk-produk yang beresiko tinggi,
18:52 yang berkategori deforestasi tinggi atau beresiko tinggi akan menghadapi pengawasan yang lebih ketat ke Uni Eropa.
18:59 Jadi ini harus di-campaign si perusahaan ini.
19:01 Begitu pangsar-pangsarnya ke Uni Eropa, dia akan mengalami screening yang lebih ketat lagi.
19:05 Karena ini kan efektifnya kalau saya nggak salah di akhir 2024 law ini atau di awal 2025.
19:10 Dan sekarang import kita kan pasti agak sedikit terganggu lah karena menjelang masa ke sana.
19:15 Nah ini yang harus hati-hati dari kita pak.
19:17 Dari momentum pemerintah untuk memperbaiki tata kelolanya.
19:20 Menurut Anda, tapi dengan penerapan yang sudah Anda sampaikan tadi,
19:24 solusi bahwa kita harus terus melakukan lobbying, screening, dan lain-lain,
19:27 kemudian juga memperkuat regulasi dan kelembagaan kan juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
19:32 Apakah bisa dilakukan secara paralel?
19:34 Kita melakukan diversifikasi negara tujuan ekspor terkait dengan produk-produk ekspor umpulan ke wilayah Uni Eropa.
19:40 Mengingat tadi BPS sudah disabutkan datanya bahwa kinerja dari nilai ekspor kita ke Eropa Januari-Agustus 2022
19:48 dan tahun ini kan lumayan turun tuh dari nilai maupun prosentasenya nih, Pak Farih.
19:54 Betul. Betul. Jadi itu yang juga ide yang saya sampaikan Pak, bahwa diversifikasi itu harus dilakukan.
20:00 Jangan kita juga hanya mengandalkan negara-negara di Uni Eropa.
20:03 Kan ada negara yang lain, ada Timur Tengah, kita kan juga bagus kemarin juga KTT Bricks Indonesia
20:09 juga banyak kerjasama dengan Afrika, dengan Amerika, dengan China, dan sebagainya.
20:14 Kita kan bisnis pasar kita tetap masuk ke sana.
20:17 Perkuat pangsa pasar diversifikasi produk kita ke negara-negara lain
20:21 sambil kita melakukan lobby-lobby yang positif ya.
20:24 Kan pangsa internasional melalui Uni Eropa.
20:27 Jadi diversifikasi itu harus mata dan bisa terbagi ke banyak kawasan.
20:32 Begitu Pak Pak Resetio.
20:34 Baik, negara-negara alternatif yang tadi sudah disampaikan juga tengah dijajaki oleh pemerintah.
20:38 Tapi sebenarnya apakah kansnya masih cukup besar?
20:41 Sebenarnya seberapa strategis juga sih tujuan ekspor kita ke wilayah Uni Eropa
20:46 dibandingkan dengan negara-negara alternatif lainnya begitu yang akan disasar oleh pemerintah Indonesia?
20:51 Iya, memang kalau dilihat negara Uni Eropa kalau ditanya strategis atau enggak
20:56 saya harus sampaikan ini pangsa yang strategis.
20:59 Karena dengan portofolio negara yang Indonesia yang sebagai negara agaris
21:04 punya pangsa pasar yang kuat memang di Eropa karena itu sejak lama.
21:08 Tapi yang sering saya sampaikan, kalau ini merupakan hambatan non tarif
21:13 karena kan di konsep yang namanya perdagangan internasional
21:16 jangan sampai ada hambatan tarif, hambatan non tarif sehingga free flow barang dan jasa akan tercapai.
21:21 Nah, itu juga kita jangan mengandalkan di situ saja.
21:25 Walaupun pangsa pas itu strategis.
21:27 Kita harus buka pasar ke negara-negara lain.
21:29 Vietnam misalnya. Vietnam kan juga punya pangsa pasar yang dilirik.
21:32 Afrika Selatan, Kenya, lalu juga negara-negara di Afrika, Timur, Australia.
21:37 Dan juga negara-negara yang lain.
21:39 Saya rasa itu juga empat negara itu juga bisa menjadi mitra yang bagus untuk kelapa kawit di Indonesia.
21:44 Jadi saya rasa kita enggak boleh stuck dengan apa yang ada.
21:48 Tidak boleh menyerah.
21:49 Artinya kita harus bisa kuat sebagai negara yang maju. Demikian.
21:53 Lantas bagaimana dengan potensi devisa?
21:55 Kemudian bagaimana Anda melihat proyeksinya sendiri untuk kinerja ekspor Indonesia
21:59 dengan salah satu ban atau paling tidak begitu salah satu barrier yang diterapkan di wilayah Uni Eropa ini, Prof. Fary?
22:06 Ya memang kalau DHE atau devisa hasil ekspor itu dari negara-negara tujuan ya, alternatif itu memang secara tidak lah,
22:13 tidak dapat secara langsung mensubstitusi dari hasil ekspor negara-negara Uni Eropa.
22:18 Karena ini kan adalah pendapatan yang didapat dari ekspor barang.
22:22 Ya, kenapa enggak bisa? Karena perjanjian perdagangan.
22:24 Karena karakteristiknya kan perjanjian barang adalah kita harus melihat permintaan pasar.
22:31 Dan kita juga ada peraturan Bank Indonesia, kalau enggak salah nomor 7 tahun 2023,
22:36 tentang hasil ekspor dan devisa pembayaran import.
22:39 Nah devisa ini bisa menjadi sumber dana yang sebetulnya yang berkesenabungan bagi pembangunan ekonomi nasional.
22:44 Sehingga kalau menurut saya perlu adanya pemantauan mengenai devisa hasil ekspor untuk negara-negara tujuan.
22:50 Oke, itu dia. Berarti memang masih ada jalan lain begitu ya kalau kita bicara mengenai upaya-upaya yang dilakukan oleh sejumlah negara
22:58 terkait dengan produk-produk andalan ekspor Indonesia.
23:01 Yang penting bagaimana kita terus mencari solusi, inovasi, dan mencoba memenuhi perseratan-perseratan yang diminta oleh banyak negara.
23:08 Terutama terkait dengan deforestasi atau kaitannya dengan lingkungan hidup.
23:12 Begitu ya Prof. Ari.
23:13 Baik, Prof. Ari, terima kasih banyak atas waktu dan sharing yang sudah Anda sampaikan kepada pemirsa pada hari ini.
23:20 Selamat sampai ke Artefitas Anda.
23:22 Terima kasih.
23:23 Sampai berjumpa kembali.
23:25 Terima kasih semuanya.
23:26 Baik, pemirsa, demikian perbicaraan kami bersama dengan Prof. Aryawan Gunadi, Pakar Hukum dan Bisnis Perdagangan Internasional.
23:33 Tapi jangan beranjak dari tempat Anda, kami masih akan segera kembali dengan tema menarik lainnya terkait dengan anggota baru di Bursa Efek Indonesia.
23:40 Kami segera kembali.
23:41 [suara anjing]
23:43 [SUARA JINGLE]
23:45 (Sampai jumpa di video selanjutnya)
Be the first to comment
Add your comment

Recommended