Skip to playerSkip to main content
  • 2 years ago
OECD mengatakan terdapat 138 negara yang siap untuk mengadopsi konvensi multilateral yang akan memfasilitasi penerapan pajak minimum Global. Instrumen multilateral tersebut akan melindungi hak negara-negara berkembang yang memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum atas berbagai transaksi intra group lintas negara termasuk untuk jasa.

Category

📺
TV
Transcript
00:00 Dimirsa OECD mengatakan terdapat 138 negara yang siap untuk mengadopsi konvensi multilateral
00:06 yang akan memfasilitasi penerapan pajak minimum global.
00:09 Instrumen multilateral tersebut akan melindungi hak negara-negara berkembang
00:14 yang memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum
00:17 atas berbagai transaksi intragrup lintas negara, termasuk untuk jasa.
00:26 Kerangka kerja inklusif OECD terkait "Base Erosion and Profit Shifting"
00:30 telah menyelesaikan negosiasi mengenai instrumen multilateral
00:34 yang akan memfasilitasi penerapan pajak minimum global.
00:37 Instrumen multilateral tersebut akan melindungi hak negara-negara berkembang
00:41 yang memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum
00:44 atas berbagai transaksi intragrup lintas negara, termasuk untuk jasa.
00:54 Menyampaikan bahwa konvensi multilateral untuk memfasilitasi penerapan aturan pilar
00:59 dua subject to tax rule merupakan bagian penting dari solusi dua pilar
01:03 untuk mengatasi tentangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi.
01:07 Konvensi yang saat ini terbuka untuk ditatangani menurutnya merupakan langkah besar
01:11 dalam menyelesaikan pembahasan pilar kedua.
01:14 Subject to tax rule memungkinkan negara-negara berkembang
01:17 untuk mengenakan pajak atas pembayaran intragrup perusahaan tertentu
01:20 jika terdapat transaksi yang dikenakan tarif pajak penghasilan di bawah 9%.
01:25 Subject to tax rule memungkinkan negara asal perusahaan untuk mengenakan pajak
01:29 di mana mereka tidak dapat melakukannya di bawah ketentuan perjanjian pajak.
01:33 Instrumen multilateral baru ini pun memungkinkan negara-negara secara efisien
01:37 mengimplementasikan subject to tax rule dalam perjanjian pajak bilateral yang ada.
01:42 Ada pun lebih dari 70 negara berkembang anggota kerangka kerja inklusif
01:46 berhak meminta penyertaan subject to tax rule dalam perjanjian mereka.
01:50 Dengan anggota kerangka kerja inklusif yang menerapkan tarif pajak penghasilan badan di bawah 9%.
01:56 Berbagai sumber ada eksternal.
01:59 [Music]
02:03 [Music]
02:06 Terima kasih telah menonton!
Be the first to comment
Add your comment

Recommended