Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 tahun yang lalu
Di antara barang dana jasa yang dikenakan PPN, pemerintah melalui Ditjen Pajak masih menetapkan beberapa barang dan jasa bebas PPN 11%.

Berikut ini daftar barang dan jasanya.


#ppn #srimulyani #bebaspajak
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan