Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 tahun yang lalu
Pria tersebut berinsial H (30). Pria bertato kembang di dada kanannya itu kedapatan membawa #senjata​ laras pendek di pinggangnya.

"Penangkapan #pria​ pembawa senjata api ini merupakan hasil penjagaan dan pemeriksaan ketat secara rutin anggotanya di pintu masuk Bali, dari hasil penggeledahan barang dan orang, polisi mencurigai ada barang yang terikat dipinggangnya, ketika diperiksa ternyata sepucuk pistol lengkap dengan 2 amunisi yang masih aktif," kata Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa, Minggu (7/4/19).

"Atas kepemilikan senjata api secara #ilegal​, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman #mati​ atau hukuman seumur hidup atau hukuman #penjara​ sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tutup Kompol Nyoman Subawa.

#BeritaBali​ #Bali​ #BeritaBaliMedia​ #MediaOnlineBali​
======================================
Connect with us on website and social media :
WEBSITE : https://www.beritabali.com​
FACEBOOK : https://www.facebook.com/beritabalicom​
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/beritabalim...​
TWITTER : https://twitter.com/beritabalicom​
TIK TOK : https://www.tiktok.com/@beritabalicom​
DAILYMOTION : https://www.dailymotion.com/beritabal...​
LINKEDIN : https://www.linkedin.com/in/beritabal...​
YOUTUBE : https://www.youtube.com/beritabalicom​
======================================

Kategori

🗞
Berita
Komentar

Dianjurkan