Pria tersebut berinsial H (30). Pria bertato kembang di dada kanannya itu kedapatan membawa #senjata laras pendek di pinggangnya.
"Penangkapan #pria pembawa senjata api ini merupakan hasil penjagaan dan pemeriksaan ketat secara rutin anggotanya di pintu masuk Bali, dari hasil penggeledahan barang dan orang, polisi mencurigai ada barang yang terikat dipinggangnya, ketika diperiksa ternyata sepucuk pistol lengkap dengan 2 amunisi yang masih aktif," kata Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa, Minggu (7/4/19).
"Atas kepemilikan senjata api secara #ilegal, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman #mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman #penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tutup Kompol Nyoman Subawa.
#BeritaBali #Bali #BeritaBaliMedia #MediaOnlineBali
======================================
Connect with us on website and social media :
WEBSITE : https://www.beritabali.com
FACEBOOK : https://www.facebook.com/beritabalicom
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/beritabalim...
TWITTER : https://twitter.com/beritabalicom
TIK TOK : https://www.tiktok.com/@beritabalicom
DAILYMOTION : https://www.dailymotion.com/beritabal...
LINKEDIN : https://www.linkedin.com/in/beritabal...
YOUTUBE : https://www.youtube.com/beritabalicom
======================================
Komentar