TRENGGALEK, RagamWarta – Dibawah pengaruh alkohol, dua remaja beriIsial RDS asal Desa Tasikmadu dan TP alias grandong warga desa sawahan Kecamatan Watulimo diamankan petugas jajaran Polres Trenggalek.
Para pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindak pidana merusak rumah warga setempat. Saat membuat onar pelaku dalam keadaan mabuk.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan bahwa awalnya kedua tersangka menghabiskan waktu jelang pergantian akhir tahun di sekitar pantai prigi.
Komentar