Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 6 tahun yang lalu
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan untuk memenangkan Indonesia atas gugatan terhadap kebijakan bea masuk anti-dumping, yang diberlakukan Australia terhadap produk kertas ukuran A4 asal Indonesia. Pemerintah Indonesia pun meminta pemerintah Australia untuk tidak melakukan banding agar tidak menganggu hubungan kerjasama dagang antara kedua negara. 
WTO Menangkan RI Atas Kasus Anti Dumping

Kategori

🗞
Berita
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan