Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
Pada 5 Januari 2025, Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan biaya BBNKB yang tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Transkrip
00:00Terima kasih.
00:30Terima kasih.
01:00Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan