Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 tahun yang lalu
DPR dan Pemerintah menyepakati ketentuan kemudahan bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan cuti, remisi dan kebebasan bersyarat. Kemudahan tersebut diatur melalui revisi UU Pemasyarakatan.  


Narapidana Bisa Cuti Rekreasi?

Kategori

🗞
Berita
Komentar

Dianjurkan