Skip to playerSkip to main content
  • 6 years ago
Hakim Mahkamah Konstitusi menolak sebagian besar dalil yang diajukan oleh pihak pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sejauh ini karena tidak mampu membuktikan terjadinya kecurangan di dalam proses Pemilihan Umum Presiden.
Be the first to comment
Add your comment

Recommended