Rencana Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap untuk Sepeda Motor

  • 6 tahun yang lalu
Revisi Pergub ini untuk memasukkan peraturan pelat ganjil genap yang diberlakukan bagi sepeda motor yang melintasi jalur sudirman-thamrin.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara menjelaskan dengan adanya keputusan Mahkamah Agung tentang pencabutan pasal 1 dan 3 pergub nomor 141 tahun 2015 Direktorat Lalu Lintas telah menjalannya perintah ini dengan mengizinkan sepeda motor dapat kembali melintasi jalur Sudirman-Thamrin.

Polda Metro Jaya juga menyarankan kepada Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang sistem ganjil genap untuk sepeda motor.

Peraturan ganjil genap dilakukan dengan tujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan tingkat kecelakaan.

Dianjurkan