Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 1/19/2017
Langkah polisi mengusut corat-coret bendera merah putih yang dilakukan anggota FPI dipertanyakan. Tindakan polisi benar, karena berdasarkan pasal 57 a UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

Recommended