JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya telah menyetujui rencana perbaikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Yusril mengatakan, persetujuan tersebut memudahkan pemerintah bersama kementerian terkait dan aparat penegak hukum untuk mulai membahas pembaruan regulasi pemberantasan korupsi.
"Saya dengar Pak Luhut kemarin sudah bicara dengan Pak Presiden. Prinsip-prinsipnya, Pak Presiden sudah setuju," ujar Yusril. (timecode 4:33)
Menurut Yusril, pembaruan UU Tipikor diperlukan agar ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Yusril menilai, pembaruan regulasi perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk pengaturan korupsi di sektor swasta dan trading in influence atau perdagangan pengaruh.
"Iya, harus kita definisikan sesuai dengan hukum kita sendiri," kata Yusril saat menjelaskan perlunya penyesuaian ketentuan nasional dengan konvensi PBB.
Terkait anggapan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), Yusril menjelaskan bahwa istilah tersebut tercantum dalam penjelasan UU Tipikor.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697366/revisi-uu-tipikor-yusril-ungkap-sikap-presiden-prabowo