Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahmad Khozinudin menanggapi pernyataan Joko Widodo yang menyinggung dugaan operasi politik dan adanya pihak yang menunggangi polemik ijazah serta wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Khozinudin membantah melakukan operasi politik. Ia menyebut langkah yang ditempuhnya merupakan upaya hukum dan konstitusional, termasuk membawa dugaan persoalan dokumen persyaratan pendidikan ke Bareskrim serta mendorong DPR dan partai politik menggunakan hak menyatakan pendapat.

Khozinudin juga menantang Jokowi untuk menyebutkan secara jelas pihak yang dituding melakukan operasi politik.

Menurutnya, tuduhan yang disampaikan secara tidak spesifik justru berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Ia mendasarkan langkah konstitusionalnya pada penafsirannya terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait dokumen pendidikan Gibran.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan argumentasi Khozinudin; dugaan pelanggaran maupun konsekuensi hukum yang disampaikannya tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/696774/khozinudin-bantah-operasi-politik-pemakzulan-gibran-respons-tuduhan-jokowi-soal-orang-besar
Transkrip
00:00Yang kami lakukan bukan melakukan operasi politik, tetapi mengambil sejumlah langkah yang memang sudah diatur dalam bernegara.
00:07Yang pertama langkah hukum, yang kedua langkah konstitusi.
00:10Kalau menurut Anda, dari tiga hal paling tidak yang kami soroti, yang soal MK berlangsung sudah berlangsung kemarin,
00:16kemudian yang saat ini berlangsung di DPR dan juga di Barat Skrim, betulkah ada operasi politik dan juga penumpang gelap
00:22di balik ini semua?
00:24Baik, Bismillahirrahmanirrahim. Jadi yang kami lakukan bukan melakukan operasi politik, tetapi mengambil sejumlah langkah yang memang sudah diatur dalam bernegara.
00:32Yang pertama langkah hukum, yang kedua langkah konstitusi.
00:36Langkah hukum kami tempuh karena kami membaca pertimbangan MK itu bisa memiliki unsur pidana pasal pemalsuan dan atau keterangan yang
00:44tidak benar dalam dokumen Suker.
00:46Kenapa demikian? Karena dalam pertimbangan MK jelas tidak ditemukan bukti ijazah SMA milik Ibran,
00:53juga tidak ditemukan bukti ijazah diploma ataupun sertifikat pelurusan luar negeri milik Ibran untuk disetarakan.
01:00Dan karena surat keterangan itu menjadi bermasalah kenapa bisa menyetarakan dalam konteks untuk memilih ketentuan pasal 169 huruf R,
01:08sementara objek yang disetarakan tidak ada.
01:10Itu dalam konteks hukum kami membawa ini dalam dugaan tindak pidana pemalsuan atau keterangan yang tidak benar di baris kemabes
01:17Polri.
01:18Yang kedua kami mengambil langkah konstitusi.
01:20Kenapa demikian?
01:21Karena tidak terpenuhnya ketentuan pasal 169 huruf R dan ini berkaitan dengan tidak lagi terpenuhnya syarat,
01:27yaitu tidak ada ijazah SMA dan juga tidak ditemukan bukti dokumen lain untuk disetarakan setara dengan SMA
01:33atau dalam keterangan suket disetarakan dengan SMK peminatan dari keuangan atau akutansi.
01:38Ini mengkonfirmasi bahwa Wakil Presiden Ibran Raka Buming Raka ini terbukti tidak lagi menuhi syarat.
01:44Dan karena tidak menuhi syarat, kami mengaktifasi mengambil langkah konstitusi dengan membawa perkara ini ke DPR dan juga ke para
01:50partai politik.
01:51Kenapa?
01:52Karena otoritas yang perwenang untuk mengaktifasi pasal pemajulan dengan alasan tidak menuhi syarat.
01:57Itu adalah DPR sebagaimana dirujuk oleh pertimbangan MK, bukan wawonang MK, tetapi wawonang lembaga yang diatur oleh konstitusi.
02:04Lembaga lain tersebut kami yakini adalah DPR.
02:07Dan karena DPR itu memiliki sejumlah hukum acara, kami mendorong kepada DPR dan juga partai politik untuk mengaktifasi HMP,
02:16hak menyatakan pendapat, bukan lagi mundur menggunakan hak akit.
02:19Kenapa?
02:20Karena penyelidikan soal ijazah ini sudah terwakili mengadopsi dengan pertimbangan makamah konstitusi.
02:25Tidak diperlukan lagi memanggil bawah selu KPU dan yang lainnya, karena sejumlah pemanggilan penyelidikan itu sudah dilakukan oleh MK.
02:34DPR hanya mengambil kesimpulan dua saja.
02:36Apakah DPR memiliki pendapat Gibran Raka Buming Raka telah melanggar konstitusi karena tidak lagi menuhi syarat dan karena hanya dapat
02:43dibanjulkan,
02:44atau yang kedua Gibran dianggap masih taat kepada konstitusi.
02:47Dan manakala DPR memiliki pendapat HMP-nya menyimpulkan Gibran, tak lagi menuhi syarat dan melanggar konstitusi,
02:54maka hal ini akan dibawa ke makamah konstitusi untuk diotorisasi dan selanjutnya dibawa ke lembaga MPR RI untuk melakukan dua
03:02tindakan sekaligus.
03:03Yang pertama, melakukan pemberhentian wakil presiden dari jabatannya.
03:07Yang kedua, memilih dan menetapkan wakil presiden pengganti yang diusulkan oleh presiden hari ini.
03:12Dan saya mau tegaskan bahwa kami tidaklah menunggangi, tetapi putusan MK itu adalah putusan yang bersifat publik,
03:20bukan putusan perdata yang hanya mengikat para pihak.
03:23Karena ini putusan publik berkaitan dengan etika, moral, dan integritas berbangsa,
03:27maka kami mengambil inisiatif untuk melakukan tindakan ini bukan dalam konteks operasi politik,
03:32tapi langkah hukum dan langkah konstitusi yang diakui oleh organisasi dan sumber-sumber peraturan perundangan kita
03:40sebagai sebuah organisasi negara yang punya konstitusi untuk mengatur itu.
03:44Dan paling penting saya kira, downgrade atau tidak downgrade itu kembali atau berpulang kepada Joko Widodo dan juga Gibran Raka
03:51Bumi Raka.
03:51Hari ini keduanya itu terdowngrade, bukan karena pandangan masyarakat, tetapi karena keduanya bermasalah.
03:58Gibran terdowngrade karena tidak punya ijazah SMA dan tidak memiliki dokumen lain dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan ijazah
04:05SMA.
04:05Nah, sementara Joko Widodo terdowngrade karena sampai hari ini hingga persidangan berkali-kali tidak pula bisa menunjukkan ijazah S1 yang
04:12diklaim dari UGM.
04:14Demikian.
04:14Ada orang besar di balik ini semua.
04:16Bang Kauzin, tuduhan yang kemudian ataupun pernyataan disampaikan Pak Jokowi soal hal ini,
04:21kemudian bagaimana dari pihak Anda menanggapinya?
04:24Apalagi saat ini Anda juga sedang dalam tanda kutip ini mengurus dua perkara paling tidak di DPR dan juga di
04:31Baraskrim.
04:32Ya, sebenarnya statement saudara Joko Widodo itu kan merpetisi tuduhan sebelumnya.
04:37Sayangnya, intuisi analisa terkait itu walaupun punya bukti itu sepanjang tidak disampaikan ke ruang publik tidak akan menimbulkan kegaduan.
04:46Sayangnya, Joko Widodo melempar itu ke publik dan kami tidak bisa mengambil langkah hukum karena bersembunyi di balik narasi bersayap.
04:54Andaikan Joko Widodo sebutkan nama saja predikat Ahmad Kauzinuddin yang operasi politik, yang bikin gaduh, mudah bagi saya.
05:03Saya bisa segera mengambil langkah hukum karena definitif.
05:06Tapi karena tidak ada statement yang tegas, statement yang bersayap, bahkan itu bisa timbul menimbulkan peraduga di antara kalangan anak
05:13bangsa.
05:14Kita jadi saling curiga.
05:15Ini yang menurut saya alih-alih menyelesaikan masalah, malah menambah masalah baru.
05:19Dan cara mengelola masalah juga sama, merepetisi dari apa yang terjadi pada isu ijazah Joko Widodo.
05:25Alih-alih Saudara Gibran Raka Buming Raka menunjukkan dokumen ijazahnya, justru Joko Widodo membuat operasi politik dengan mengerahkan berbagai simpul
05:34relawan,
05:35lawyer-lawyer, juga partai di bawah kendali Joko Widodo untuk melawan berbagai pertanyaan publik.
05:42Bukan mengakhiri pertanyaan publik dengan bukti, tetapi saling beradu argumentasi narasi yang narasi itu tidak bernilai.
05:48Kenapa? Karena seluruh narasi yang disampaikan ke Bu Jokowi telah masuk dalam proses di MK, namun tidak dipertimbangkan oleh MK.
05:56Kenapa? Karena MK tidak mempertimbangkan berarti tidak relevan, yang relevan hanya dua hal.
06:01Pertama, objeknya bahwa ijazah Gibran tidak ada, ijazah dari luar negeri atau yang bisa disetarakan tidak ada.
06:08Yang kedua, MK mempertimbangkan bahwa parameter untuk melakukan penyataraan adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014,
06:15khususnya pasal 1 angka 7, dan parameter itu tidak terpenuhi.
06:19Karena itu, suket yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Penangah itu bermasalah dalam dua hal.
06:25Yang pertama, secara pidana potensi itu palsu atau ketenangan tidak benar dalam suket itu,
06:30yang kami bawa ke Barat Skim.
06:31Yang kedua, dari sisi syarat, tentu saja tidak adanya ijazah atau dokumen dari luarga,
06:36itu mengkonfirmasi tidak terpenuhi syarat.
06:38Dan tidak terpenuhi syarat itu ada dalam dua rezim.
06:41Kalau dia dalam pencalonan, bisa membatalkan calon, dan calon ini sudah selesai.
06:44Menurut MK, sejak 20 Oktober sudah selesai.
06:47Nah, kami sedang mengelola pada konteks bahwa ini bisa menghentikan Jabatan Wabres.
06:53Karena Gibran sudah dilantik dan karena terbukti tidak lagi menuhi syarat,
06:57maka kami mengaktifasi pasal 7A.
06:59Dan karena wawanan 7A itu bukan ada kami,
07:01tapi ada pada DPR, kami mendorong DPR dan Partai Politik untuk mengaktifasi hak menyatakan pendapat.
07:10Cara baru nonton di Smart TV.
07:13Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
07:19Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
07:24Cari Kompas TV melalui pencarian.
07:27Pilih aplikasi, lalu install.
07:29Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
07:34Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.
07:38Terima kasih.
07:39Terima kasih.

Dianjurkan