00:00Hari ini kami mendatangi gedung DPP Partai PDIP yang dipimpin oleh Ibu Megawati Soekaraputri
00:06sebagaimana sudah kami jelaskan tadi di DPP Partai Gerindra bahwa apa yang kami lakukan
00:11juga sebangun dengan apa yang sudah kami lakukan di DPP Partai Gerindra.
00:15Hanya memang ada atensi spesifik kami terhadap PDIP karena bagaimanapun
00:19PDIP melalui Ibu Megawati Soekaraputri punya peran besar menghadirkan kepemimpinan nasional dari Solo.
00:26Jadi Gibran ini tidak mungkin menetas menjadi pemimpin setara Wapres
00:31kalau tidak dibawa diramut oleh PDIP.
00:35Dan kita tahu Jokowi Dodo itu sebenarnya juga tidak akan bisa menjadi elang.
00:41Dia hanya ayam biasa di Solo tapi juga telah diramut oleh PDIP dan menjadi elang di Jakarta
00:48menjadi pemimpin di kepemimpinan nasional.
00:50Namun belakangan kita tahu bahwa Jokowi memangsa induk ayam yang dulu pernah membesarkannya.
00:59Dan karena itulah kami tadi mengirimkan surat permohonan audiansi dengan
01:04permohonan utama adalah agar terjadi audiansi antara kami dengan PDIP
01:08yang intinya kami ingin menyampaikan pandangan bahwa apa yang sudah diputus MK
01:12kita wajib ditindaklanjuti oleh DPR untuk melakukan proses pemajulan melalui mekanisme hak menyatakan pendapat.
01:20Dan karena anggota DPR itu dibawah kendali otoritas partai politik kami mendatangi partai politik.
01:25Beberapa hal yang perlu kami respon terkait PDIP.
01:28Yang pertama, PDIP memiliki kewajiban dan tanggung jawab moral untuk ikut membersihkan legasi bangsa Indonesia
01:39dari noktah presiden dan juga hari ini wakil presiden yang bermasalah dalam konteks pendidikannya
01:47yakni ijazahnya yang sudah terbukti tidak ada bahkan yang disetarakan pun tidak ada.
01:53Yang kedua, saya pikir PDIP juga punya tanggung jawab moral untuk ikut menuntaskan masalah ini
01:59tidak boleh, tidak bisa, bahkan haram melemparkan tanggung jawab ini kepada partai koalisi pengusung Prabowo Gibran.
02:09Benar bahwa dalam pilpres yang lalu Prabowo Gibran, dalam alih Gibran khususnya tidak diusung oleh PDIP
02:15tetapi jangan lupa bahwa kepemimpinan Gibran tidak lepas dari Joko Widodo
02:21dan Joko Widodo juga tidak lepas dari PDIP karena itu untuk membersihkan legasi PDIP dari dosa sejarah masa lalu
02:30dosa sejarah pernah menarik dan menghadirkan Joko Widodo
02:34dosa sejarah yang akhirnya juga menelurkan kepemimpinan nasional Gibran
02:39maka PDIP harus aktif menginisiasi proses pemajulan dengan mengaktifasi hak menyatakan pendapat
02:48dan karena itulah kami beri dukungan kepadanya seluruh partai politik yang menginisiasi mendorong terjadinya proses pemajulan terhadap Gibran Raka Buming
02:56Raka
02:56Setelah Anda kemarin ketemu Bang Doli dari Golkar lalu PKS juga sudah ketemu ada juga PKB
03:02Anda optimis akan dibentuk Pansus si Jasa Gibran di DPR?
03:06Bang Reh?
03:07Kalau lihat suasananya secara umum sih sebetulnya saya sudah melihat kalau partai-partai ya
03:11secara umum itu sudah diangkai 60%
03:14Jadi yang sisa ini sebenarnya 60%
03:17Yang sisa ini 40%
03:19Dari mana 40% itu?
03:21Dari istana
03:22Jadi kalau sebetulnya istana miring aja sedikit ya
03:25Ke arah PKS
03:27Jadi ini barang
03:28Nah ini miringnya ini belum kejahat
03:3160 itu partai mana aja Bang?
03:3360 itu mana aja?
03:34Kenapa?
03:3460% itu dari mana aja?
03:36Kalau 40% dari istana?
03:38Kalau melihat dari berbagai macam pernyataan gitu ya
03:42Sikap dan sebagainya
03:44Saya kira hampir semua partai itu gak ada masalah kalau ini di buat jadi angket
03:48Sembacaan saya ya
03:50Termasuk Gerindra?
03:51Nah masalah
03:52Termasuk Gerindra
03:53Gerindra kan kalau lihat pernyataan-pernyataan mereka juga
03:58Menurut saya cara lihatnya itu mereka menyatakan nolak apa enggak gitu
04:02Ternyata kan sampai sekarang itu gak ada yang menyatakan menolak akak angket
04:06Yang ada adalah kemungkinan terbuka untuk akak angket itu diajukan
04:10Nah kalau itu yang terjadi
04:12Ya itu artinya sudah 60%
04:14Tinggal yang 40%-nya lagi
04:16Nah yang 40%-nya ini menurut saya adalah
04:20Tentu sinyal dari istana gitu loh kira-kira tuh
04:23Nah makanya kalau sekurangnya mereka agak ke kanan sedikit ke arah PKS
04:27Saya kira kawan-kawan dari PKS itu akan jadi juga gitu
04:30Bang Azam saya mau ke Anda dulu
04:32Bang Azam ini kemarin kan kubu Dini Indrayana sudah ke DPP melaporkan komisioner KPU
04:36Sebelumnya juga ada elemen masyarakat yang sudah datang ke DPR
04:40Menemui fraksi-fraksi partai politik disana
04:43Nah sekarang pertanyaannya kenapa dari kubu Ahmad Kozinudin CS
04:47Ini mendatangi DPP partai politik, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Golkar hari ini maraton?
04:55Ya karena kan begini
04:57Kenapa kita datang ke sana?
05:00Karena memang diatur di MD3
05:03Di pasal 79 ayat 1
05:05Di pasal 79 ayat 4
05:07Bahwa tak menyatakan pendapat itu memang diajukan ke DPR
05:14Sebagai baik untuk presiden maupun wakil presiden
05:18Itu dasarnya dulu
05:19Selain dari dasar itu ada ketentuan yang lebih kuat
05:23Yaitu undang-undang dasar pasal 1
05:28Ayat 2
05:29Negara ini berdaulat
05:31Ya karena rakyat
05:32Maka rakyat yang jauh lebih tinggi
05:35Ya presiden dan wakil presiden itu kan pembantu rakyat
05:39Maka tak kalau ada persoalan
05:42Yang didasari persoalan itu oleh putusan MK
05:48Pertimbangannya itu dinyatakan dari halaman 370 sampai 378
05:54Itu memang tidak memiliki
05:57Tidak memiliki
06:00Tidak ditemukan dan segala macam ijasa
06:03Jadi kadang-kadang kuar-kuarnya
06:06Kenapa harus sekarang mengatakan putusan tersebut begini dan begitu
06:11Seharusnya hadir bawa supaya clear
06:14Nah dari situ dengan pertimbangan hukum yang ada
06:19Karena persoalannya tidak memenuhi syarat pasal 169 huruf R
06:25Pasal 227
06:27Oke jadi pada saat Anda hari ini secara maraton mendatangi partai politik
06:32Untuk meminta DPR menggunakan haknya hak menyatakan pendapat
06:37Tujuannya ingin apa sih Bang?
06:40Yang pertama biar diperiksa dulu
06:42Kita tidak punya tujuan target
06:45Tapi biarkan saja
06:46Dengan adanya undang-undang yang tadi saya sebut itu
06:4979-1, 79-4, MD-3 undang-undang
06:54Supaya bisa memanggil kekisruan ini
06:57Kenapa ini terjadi kekisru begini
07:00Sampai MK pun memutus dengan cara begitu
07:03Makanya biarkan saja
07:06Pertama kita minta audensi
07:08Mari kita bangun konstruksi hukumnya
07:10Kepada rekan-rekan yang ada di situ
07:14Baik itu di Gerindra
07:15Baik itu di Golkar
07:17Baik itu di PDI
07:19Kan mereka punya ahli-ahli hukum
07:21Nah mari kita bangun konstruksi tersebut
07:24Bedah
07:24Nah apakah
07:26Apa yang dilakukan
07:28Sesuai pasal tadi yang disebut sama saya
07:32Itu bisa ditindaklanjuti prosesnya
07:35Nah untuk mengantisipasi
07:37Karena begini
07:38Ini kan antara bapak dan anak
07:40Susah
07:41Karena pada saat sidang itu harusnya
07:43Mas Gibran itu sebagai wapres
07:46Datang saja lah
07:47Untuk menunjukkan semuanya
07:50Kalau memang etikat itu ada dan baik
07:52Oke makanya itu anda juga
07:54Supaya ada kejelasan
07:55Nah karena ini tidak terjadi
07:57Maka dilakukan proses
08:00Supaya
08:00DPR memanggil
08:02Pak menyatakan pendapat
08:04Nah itu diatur
08:05Perlu ada kejelasan
08:07Oke sampai di situ dulu ya Bang ya
08:09Perlu ada kejelasan Bang Andi
08:10Makanya ini secara maraton
08:12Hari ini kubunya Kozinuddin
08:13Datangi sejumlah partai politik
08:15Bahkan sebelumnya di LL Masyarakat juga mendatangi fraksi
08:17Bahkan kubu Deni Indrayana juga
08:19Sampai melaporkan komisioner KPU
08:21Ke DKPP
08:27Bang Andi
08:28Berlebihan kah ini Bang Andi?
08:32Oke sinyalnya
08:33Audrey
08:34Mereka ini ada persaingan
08:36Kenapa?
08:36Iya lanjutkan Bang
08:37Persaingan apa nih Bang?
08:41Iya ini mereka nih
08:43Mereka ini punya persaingan
08:46Antara kubu Refli Halun
08:48Ya
08:49Dengan kubunya Kozinuddin
08:51Ini setelah acara di MK itu
08:54Mereka kemana gitu
08:55Yang ini kan ngelaporkan Deni Indrayana
08:57Dengan kuasa hukumnya Refli Harun
08:59Dengan 14 orang itu
09:00Kan begitu
09:01Nah sekarang yang paling getol ini kan
09:03Kozinuddin
09:04Kemana-kemana kan
09:05Ya buat saya sih lucu-lucu aja
09:08Tidak masalah
09:11Dia ke semua partai politik
09:15Dia meminta
09:17Yang dikatakan
09:19Untuk pemakzulan dan sebagainya
09:21Atau tidak
09:22Ya kan
09:23Yang jelas buat kita
09:24Semuanya kita bisa berikan
09:27Mau ada yang namanya
09:29Katakanlah
09:31Dibuat Pak Anja
09:32Dan buat sebagainya
09:34Atau Angha Kangket
09:35Kita ikuti lah
09:37Semua
09:38Ya prosedur
09:39Konstitusi itu
09:40Karena begini
09:43Selama ini kan
09:43Yang diframing itu
09:45Adalah
09:46Tidak memiliki jasa
09:47Sedangkan itu
09:49Tidak ada
09:50Di dalam
09:52Satu
09:53Dalam pertimbangan itu
09:55Tidak memiliki jasa
09:57Tidak diketemukan
09:58Tapi yang di
09:59Blodifikasikan di framing itu
10:01Tidak memiliki jasa
10:02Yang kedua
10:04Aman putusannya pun
10:06Itu juga
10:07Tetap
10:08Suketnya berlaku
10:10Kemudian
10:11Tetapi kan selalu
10:12Memanfaatkan
10:13Hal-hal tersebut
10:14Tapi yang jelas
10:15Mas Gibran itu
10:16Fokus untuk bekerja
10:18Kalau dikatakan
10:19Apakah memiliki jasa
10:20Memiliki jasa
10:22Setara SMA itu
10:23Karena saya juga
10:23Melihat sendiri
10:24Ya
10:25Bang Adi
10:25Oke
10:26Kalau Anda
10:27Ini
10:28Ini masalah
10:30Kalau dia bilang
10:32Melihat sendiri
10:33Kenapa
10:34Aku tidak dibawa
10:35Gitu loh
10:36Ke MK
10:37Aku main begini aja
10:38Bawa aja lah
10:39Gentle gitu loh
10:40Gak usah
10:41Bilang begini
10:42Nah karena kan
10:43Azam ini kan
10:44Tidak hadir di MK itu
10:45Tidak hadir
10:47Dan tidak melihat
10:47Situasi di MK itu
10:49Seperti apa
10:50Karena dia tuh
10:51Tidak punya hak
10:52Jangan membuat
10:53Main-main
10:54Dalam pintu
10:54Oke
10:55Gak bagus
10:56Gitu loh
10:57Tapi
10:58Harus dibawa
10:59Ditunjukkan
11:00Kepada publik
11:01Kalau gitu pertanyaan
11:01Pertanyaannya saya kayak gini
11:03Bang
11:03Azam sebentar
11:05Kalau gitu pertanyaan ke Bang Adi gini
11:06Kalau misalnya sudah yakin
11:08Mas Gibran ini punya
11:10Ijasa
11:11SMA ya
11:12Atau surat penyetaran juga ada gitu
11:14Pertanyaannya adalah
11:15Kenapa Anda juga tidak mendorong
11:17Penggunaan hak angket
11:18Saja di DPR
11:19Supaya ini momentum
11:21Buat Mas Gibran menunjukkan
11:25Betul
11:26Jadi begini
11:27Audrey
11:27Itu kan begini
11:28Itu kan hak
11:29Dari partai politik
11:30Yang ada di DPR
11:31Betul
11:32Ya Mas Gibran tinggal
11:33Tinggalin aja
11:34Mandut saja secara
11:35Hukum dan konstitusi itu
11:37Itu ya
11:39Cuma yang menarik saya ya
11:40Kalau Mas Gibran kemarin diminta
11:42Untuk hadir
11:43Oleh
11:44Mahkamah Konstitusi
11:46Beliau pasti hadir
11:47Ya
11:47Kalau ditanyakan
11:49Kenapa tidak ditunjukkan
11:51Pertanyaan begini
11:52Fokusnya adalah surat keterangan
11:54Sedangkan kita sebagai pihak terkait
11:57Mengatakan
11:58Itu ada namanya
12:00Advanced Diploma
12:01Oleh ahli kita pun juga menjelaskan
12:03Tapi tidak masuk dalam pertimbangan
12:06Itu
12:06Yang fokusnya adalah Suket
12:08Dikdasmen sama Dikti itu berbeda
12:11Nah kalau kita bicara Advanced Diploma
12:13Itu yang setar dan A-level itu
12:15Itu adalah Dikti
12:16Kalau Dikti diundang
12:19Hadir pada saat itu
12:20Itu clean semua
12:21Yang juga penggugat
12:23Atau pemohon ijasa Gibran
12:25Ke Baris Krim Polri
12:26Denny Indrayana dilaporkan
12:27Terkait status hukumnya
12:29Sebagai tersangka
12:29Dalam korupsi
12:30Di lingkungan Kementerian Hukum
12:32Dan HAM 2014
12:33Ketua Relawan Militaan Gibran 08
12:36Nusantara
12:37Andi Azwan
12:37Mengancam melaporkan
12:38Denny Indrayana ke polisi
12:40Andi Azwan menyebut
12:41Denny melakukan kebohongan publik
12:43Karena mengaku
12:44Kasus dugaan korupsi
12:45Yang menjeratnya 2014 lalu
12:47Sudah dihentikan polisi
12:48Andi Azwan menuduh
12:49Denny Indrayana
12:50Tidak pernah menunjukkan bukti
12:52Bahwa penyidik
12:53Menerbitkan SP3
12:54Untuk membatalkan
12:55Status tersangka
13:02Kenapa seorang tersangka
13:04Bisa melakukan
13:05Gentleman Agreement
13:06Dengan Baris Krim
13:07Ya
13:09Menurut saya
13:10Kalau dia tidak
13:11Mau menunjukkan
13:13Menampilkan
13:14SP3
13:15Artinya
13:16Ini terjadi
13:17Pembohongan publik
13:18Dan kita akan
13:20Laporkan
13:20Dan akan minta
13:21Ke Baris Krim
13:22Untuk menindak
13:23Lanjuti
13:24Ya
13:24Tersangka dia ini
13:26Harus masuk ke tahap
13:28Penyidikan
13:33Cara baru nonton di Smart TV
13:36Nonton live streaming
13:37Dan ribuan tayangan
13:39Kompas Gram Media
13:40Langsung dari Smart TV kamu
13:42Cara installnya
13:43Buka Google Play Store
13:45Di Smart TV kamu
13:46Cari Kompas TV
13:48Melalui pencarian
13:49Pilih aplikasi
13:50Lalu install
13:52Selesai
13:53Kamu bisa menonton
13:54Video pilihan editorial
13:56Kompas TV
13:57Download Kompas TV Apps
13:59Di TV kamu
14:00Sekarang juga
14:01Terima kasih telah menonton