Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Khozinudin bersama tim advokasi dan sejumlah elemen masyarakat mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan untuk menyerahkan surat permohonan audiensi.

Mereka mendesak PDIP dan partai politik lain mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat terkait polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Khozinudin menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional dan menyatakan tidak sependapat jika penyelesaiannya kembali melalui pansus atau hak angket.

Di sisi lain, Ray Rangkuti mengklaim dukungan partai politik terhadap pembentukan hak angket terkait ijazah Gibran telah mencapai sekitar 60 persen berdasarkan pembacaannya terhadap pernyataan dan sikap sejumlah partai.

Angka tersebut merupakan penilaian Ray, bukan hasil penghitungan resmi DPR. Naskah ini juga memuat pernyataan pelapor ijazah Gibran, Azam Khan, serta Andi Azwan yang menyebut rencana melaporkan Denny Indrayana terkait pernyataannya mengenai SP3 dalam perkara lama di Kemenkumham.



Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/696335/full-temuai-dpr-hingga-gerindra-pdip-kubu-khozinudin-ray-desak-pemakzulan-gibran-parasot
Transkrip
00:00Hari ini kami mendatangi gedung DPP Partai PDIP yang dipimpin oleh Ibu Megawati Soekaraputri
00:06sebagaimana sudah kami jelaskan tadi di DPP Partai Gerindra bahwa apa yang kami lakukan
00:11juga sebangun dengan apa yang sudah kami lakukan di DPP Partai Gerindra.
00:15Hanya memang ada atensi spesifik kami terhadap PDIP karena bagaimanapun
00:19PDIP melalui Ibu Megawati Soekaraputri punya peran besar menghadirkan kepemimpinan nasional dari Solo.
00:26Jadi Gibran ini tidak mungkin menetas menjadi pemimpin setara Wapres
00:31kalau tidak dibawa diramut oleh PDIP.
00:35Dan kita tahu Jokowi Dodo itu sebenarnya juga tidak akan bisa menjadi elang.
00:41Dia hanya ayam biasa di Solo tapi juga telah diramut oleh PDIP dan menjadi elang di Jakarta
00:48menjadi pemimpin di kepemimpinan nasional.
00:50Namun belakangan kita tahu bahwa Jokowi memangsa induk ayam yang dulu pernah membesarkannya.
00:59Dan karena itulah kami tadi mengirimkan surat permohonan audiansi dengan
01:04permohonan utama adalah agar terjadi audiansi antara kami dengan PDIP
01:08yang intinya kami ingin menyampaikan pandangan bahwa apa yang sudah diputus MK
01:12kita wajib ditindaklanjuti oleh DPR untuk melakukan proses pemajulan melalui mekanisme hak menyatakan pendapat.
01:20Dan karena anggota DPR itu dibawah kendali otoritas partai politik kami mendatangi partai politik.
01:25Beberapa hal yang perlu kami respon terkait PDIP.
01:28Yang pertama, PDIP memiliki kewajiban dan tanggung jawab moral untuk ikut membersihkan legasi bangsa Indonesia
01:39dari noktah presiden dan juga hari ini wakil presiden yang bermasalah dalam konteks pendidikannya
01:47yakni ijazahnya yang sudah terbukti tidak ada bahkan yang disetarakan pun tidak ada.
01:53Yang kedua, saya pikir PDIP juga punya tanggung jawab moral untuk ikut menuntaskan masalah ini
01:59tidak boleh, tidak bisa, bahkan haram melemparkan tanggung jawab ini kepada partai koalisi pengusung Prabowo Gibran.
02:09Benar bahwa dalam pilpres yang lalu Prabowo Gibran, dalam alih Gibran khususnya tidak diusung oleh PDIP
02:15tetapi jangan lupa bahwa kepemimpinan Gibran tidak lepas dari Joko Widodo
02:21dan Joko Widodo juga tidak lepas dari PDIP karena itu untuk membersihkan legasi PDIP dari dosa sejarah masa lalu
02:30dosa sejarah pernah menarik dan menghadirkan Joko Widodo
02:34dosa sejarah yang akhirnya juga menelurkan kepemimpinan nasional Gibran
02:39maka PDIP harus aktif menginisiasi proses pemajulan dengan mengaktifasi hak menyatakan pendapat
02:48dan karena itulah kami beri dukungan kepadanya seluruh partai politik yang menginisiasi mendorong terjadinya proses pemajulan terhadap Gibran Raka Buming
02:56Raka
02:56Setelah Anda kemarin ketemu Bang Doli dari Golkar lalu PKS juga sudah ketemu ada juga PKB
03:02Anda optimis akan dibentuk Pansus si Jasa Gibran di DPR?
03:06Bang Reh?
03:07Kalau lihat suasananya secara umum sih sebetulnya saya sudah melihat kalau partai-partai ya
03:11secara umum itu sudah diangkai 60%
03:14Jadi yang sisa ini sebenarnya 60%
03:17Yang sisa ini 40%
03:19Dari mana 40% itu?
03:21Dari istana
03:22Jadi kalau sebetulnya istana miring aja sedikit ya
03:25Ke arah PKS
03:27Jadi ini barang
03:28Nah ini miringnya ini belum kejahat
03:3160 itu partai mana aja Bang?
03:3360 itu mana aja?
03:34Kenapa?
03:3460% itu dari mana aja?
03:36Kalau 40% dari istana?
03:38Kalau melihat dari berbagai macam pernyataan gitu ya
03:42Sikap dan sebagainya
03:44Saya kira hampir semua partai itu gak ada masalah kalau ini di buat jadi angket
03:48Sembacaan saya ya
03:50Termasuk Gerindra?
03:51Nah masalah
03:52Termasuk Gerindra
03:53Gerindra kan kalau lihat pernyataan-pernyataan mereka juga
03:58Menurut saya cara lihatnya itu mereka menyatakan nolak apa enggak gitu
04:02Ternyata kan sampai sekarang itu gak ada yang menyatakan menolak akak angket
04:06Yang ada adalah kemungkinan terbuka untuk akak angket itu diajukan
04:10Nah kalau itu yang terjadi
04:12Ya itu artinya sudah 60%
04:14Tinggal yang 40%-nya lagi
04:16Nah yang 40%-nya ini menurut saya adalah
04:20Tentu sinyal dari istana gitu loh kira-kira tuh
04:23Nah makanya kalau sekurangnya mereka agak ke kanan sedikit ke arah PKS
04:27Saya kira kawan-kawan dari PKS itu akan jadi juga gitu
04:30Bang Azam saya mau ke Anda dulu
04:32Bang Azam ini kemarin kan kubu Dini Indrayana sudah ke DPP melaporkan komisioner KPU
04:36Sebelumnya juga ada elemen masyarakat yang sudah datang ke DPR
04:40Menemui fraksi-fraksi partai politik disana
04:43Nah sekarang pertanyaannya kenapa dari kubu Ahmad Kozinudin CS
04:47Ini mendatangi DPP partai politik, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Golkar hari ini maraton?
04:55Ya karena kan begini
04:57Kenapa kita datang ke sana?
05:00Karena memang diatur di MD3
05:03Di pasal 79 ayat 1
05:05Di pasal 79 ayat 4
05:07Bahwa tak menyatakan pendapat itu memang diajukan ke DPR
05:14Sebagai baik untuk presiden maupun wakil presiden
05:18Itu dasarnya dulu
05:19Selain dari dasar itu ada ketentuan yang lebih kuat
05:23Yaitu undang-undang dasar pasal 1
05:28Ayat 2
05:29Negara ini berdaulat
05:31Ya karena rakyat
05:32Maka rakyat yang jauh lebih tinggi
05:35Ya presiden dan wakil presiden itu kan pembantu rakyat
05:39Maka tak kalau ada persoalan
05:42Yang didasari persoalan itu oleh putusan MK
05:48Pertimbangannya itu dinyatakan dari halaman 370 sampai 378
05:54Itu memang tidak memiliki
05:57Tidak memiliki
06:00Tidak ditemukan dan segala macam ijasa
06:03Jadi kadang-kadang kuar-kuarnya
06:06Kenapa harus sekarang mengatakan putusan tersebut begini dan begitu
06:11Seharusnya hadir bawa supaya clear
06:14Nah dari situ dengan pertimbangan hukum yang ada
06:19Karena persoalannya tidak memenuhi syarat pasal 169 huruf R
06:25Pasal 227
06:27Oke jadi pada saat Anda hari ini secara maraton mendatangi partai politik
06:32Untuk meminta DPR menggunakan haknya hak menyatakan pendapat
06:37Tujuannya ingin apa sih Bang?
06:40Yang pertama biar diperiksa dulu
06:42Kita tidak punya tujuan target
06:45Tapi biarkan saja
06:46Dengan adanya undang-undang yang tadi saya sebut itu
06:4979-1, 79-4, MD-3 undang-undang
06:54Supaya bisa memanggil kekisruan ini
06:57Kenapa ini terjadi kekisru begini
07:00Sampai MK pun memutus dengan cara begitu
07:03Makanya biarkan saja
07:06Pertama kita minta audensi
07:08Mari kita bangun konstruksi hukumnya
07:10Kepada rekan-rekan yang ada di situ
07:14Baik itu di Gerindra
07:15Baik itu di Golkar
07:17Baik itu di PDI
07:19Kan mereka punya ahli-ahli hukum
07:21Nah mari kita bangun konstruksi tersebut
07:24Bedah
07:24Nah apakah
07:26Apa yang dilakukan
07:28Sesuai pasal tadi yang disebut sama saya
07:32Itu bisa ditindaklanjuti prosesnya
07:35Nah untuk mengantisipasi
07:37Karena begini
07:38Ini kan antara bapak dan anak
07:40Susah
07:41Karena pada saat sidang itu harusnya
07:43Mas Gibran itu sebagai wapres
07:46Datang saja lah
07:47Untuk menunjukkan semuanya
07:50Kalau memang etikat itu ada dan baik
07:52Oke makanya itu anda juga
07:54Supaya ada kejelasan
07:55Nah karena ini tidak terjadi
07:57Maka dilakukan proses
08:00Supaya
08:00DPR memanggil
08:02Pak menyatakan pendapat
08:04Nah itu diatur
08:05Perlu ada kejelasan
08:07Oke sampai di situ dulu ya Bang ya
08:09Perlu ada kejelasan Bang Andi
08:10Makanya ini secara maraton
08:12Hari ini kubunya Kozinuddin
08:13Datangi sejumlah partai politik
08:15Bahkan sebelumnya di LL Masyarakat juga mendatangi fraksi
08:17Bahkan kubu Deni Indrayana juga
08:19Sampai melaporkan komisioner KPU
08:21Ke DKPP
08:27Bang Andi
08:28Berlebihan kah ini Bang Andi?
08:32Oke sinyalnya
08:33Audrey
08:34Mereka ini ada persaingan
08:36Kenapa?
08:36Iya lanjutkan Bang
08:37Persaingan apa nih Bang?
08:41Iya ini mereka nih
08:43Mereka ini punya persaingan
08:46Antara kubu Refli Halun
08:48Ya
08:49Dengan kubunya Kozinuddin
08:51Ini setelah acara di MK itu
08:54Mereka kemana gitu
08:55Yang ini kan ngelaporkan Deni Indrayana
08:57Dengan kuasa hukumnya Refli Harun
08:59Dengan 14 orang itu
09:00Kan begitu
09:01Nah sekarang yang paling getol ini kan
09:03Kozinuddin
09:04Kemana-kemana kan
09:05Ya buat saya sih lucu-lucu aja
09:08Tidak masalah
09:11Dia ke semua partai politik
09:15Dia meminta
09:17Yang dikatakan
09:19Untuk pemakzulan dan sebagainya
09:21Atau tidak
09:22Ya kan
09:23Yang jelas buat kita
09:24Semuanya kita bisa berikan
09:27Mau ada yang namanya
09:29Katakanlah
09:31Dibuat Pak Anja
09:32Dan buat sebagainya
09:34Atau Angha Kangket
09:35Kita ikuti lah
09:37Semua
09:38Ya prosedur
09:39Konstitusi itu
09:40Karena begini
09:43Selama ini kan
09:43Yang diframing itu
09:45Adalah
09:46Tidak memiliki jasa
09:47Sedangkan itu
09:49Tidak ada
09:50Di dalam
09:52Satu
09:53Dalam pertimbangan itu
09:55Tidak memiliki jasa
09:57Tidak diketemukan
09:58Tapi yang di
09:59Blodifikasikan di framing itu
10:01Tidak memiliki jasa
10:02Yang kedua
10:04Aman putusannya pun
10:06Itu juga
10:07Tetap
10:08Suketnya berlaku
10:10Kemudian
10:11Tetapi kan selalu
10:12Memanfaatkan
10:13Hal-hal tersebut
10:14Tapi yang jelas
10:15Mas Gibran itu
10:16Fokus untuk bekerja
10:18Kalau dikatakan
10:19Apakah memiliki jasa
10:20Memiliki jasa
10:22Setara SMA itu
10:23Karena saya juga
10:23Melihat sendiri
10:24Ya
10:25Bang Adi
10:25Oke
10:26Kalau Anda
10:27Ini
10:28Ini masalah
10:30Kalau dia bilang
10:32Melihat sendiri
10:33Kenapa
10:34Aku tidak dibawa
10:35Gitu loh
10:36Ke MK
10:37Aku main begini aja
10:38Bawa aja lah
10:39Gentle gitu loh
10:40Gak usah
10:41Bilang begini
10:42Nah karena kan
10:43Azam ini kan
10:44Tidak hadir di MK itu
10:45Tidak hadir
10:47Dan tidak melihat
10:47Situasi di MK itu
10:49Seperti apa
10:50Karena dia tuh
10:51Tidak punya hak
10:52Jangan membuat
10:53Main-main
10:54Dalam pintu
10:54Oke
10:55Gak bagus
10:56Gitu loh
10:57Tapi
10:58Harus dibawa
10:59Ditunjukkan
11:00Kepada publik
11:01Kalau gitu pertanyaan
11:01Pertanyaannya saya kayak gini
11:03Bang
11:03Azam sebentar
11:05Kalau gitu pertanyaan ke Bang Adi gini
11:06Kalau misalnya sudah yakin
11:08Mas Gibran ini punya
11:10Ijasa
11:11SMA ya
11:12Atau surat penyetaran juga ada gitu
11:14Pertanyaannya adalah
11:15Kenapa Anda juga tidak mendorong
11:17Penggunaan hak angket
11:18Saja di DPR
11:19Supaya ini momentum
11:21Buat Mas Gibran menunjukkan
11:25Betul
11:26Jadi begini
11:27Audrey
11:27Itu kan begini
11:28Itu kan hak
11:29Dari partai politik
11:30Yang ada di DPR
11:31Betul
11:32Ya Mas Gibran tinggal
11:33Tinggalin aja
11:34Mandut saja secara
11:35Hukum dan konstitusi itu
11:37Itu ya
11:39Cuma yang menarik saya ya
11:40Kalau Mas Gibran kemarin diminta
11:42Untuk hadir
11:43Oleh
11:44Mahkamah Konstitusi
11:46Beliau pasti hadir
11:47Ya
11:47Kalau ditanyakan
11:49Kenapa tidak ditunjukkan
11:51Pertanyaan begini
11:52Fokusnya adalah surat keterangan
11:54Sedangkan kita sebagai pihak terkait
11:57Mengatakan
11:58Itu ada namanya
12:00Advanced Diploma
12:01Oleh ahli kita pun juga menjelaskan
12:03Tapi tidak masuk dalam pertimbangan
12:06Itu
12:06Yang fokusnya adalah Suket
12:08Dikdasmen sama Dikti itu berbeda
12:11Nah kalau kita bicara Advanced Diploma
12:13Itu yang setar dan A-level itu
12:15Itu adalah Dikti
12:16Kalau Dikti diundang
12:19Hadir pada saat itu
12:20Itu clean semua
12:21Yang juga penggugat
12:23Atau pemohon ijasa Gibran
12:25Ke Baris Krim Polri
12:26Denny Indrayana dilaporkan
12:27Terkait status hukumnya
12:29Sebagai tersangka
12:29Dalam korupsi
12:30Di lingkungan Kementerian Hukum
12:32Dan HAM 2014
12:33Ketua Relawan Militaan Gibran 08
12:36Nusantara
12:37Andi Azwan
12:37Mengancam melaporkan
12:38Denny Indrayana ke polisi
12:40Andi Azwan menyebut
12:41Denny melakukan kebohongan publik
12:43Karena mengaku
12:44Kasus dugaan korupsi
12:45Yang menjeratnya 2014 lalu
12:47Sudah dihentikan polisi
12:48Andi Azwan menuduh
12:49Denny Indrayana
12:50Tidak pernah menunjukkan bukti
12:52Bahwa penyidik
12:53Menerbitkan SP3
12:54Untuk membatalkan
12:55Status tersangka
13:02Kenapa seorang tersangka
13:04Bisa melakukan
13:05Gentleman Agreement
13:06Dengan Baris Krim
13:07Ya
13:09Menurut saya
13:10Kalau dia tidak
13:11Mau menunjukkan
13:13Menampilkan
13:14SP3
13:15Artinya
13:16Ini terjadi
13:17Pembohongan publik
13:18Dan kita akan
13:20Laporkan
13:20Dan akan minta
13:21Ke Baris Krim
13:22Untuk menindak
13:23Lanjuti
13:24Ya
13:24Tersangka dia ini
13:26Harus masuk ke tahap
13:28Penyidikan
13:33Cara baru nonton di Smart TV
13:36Nonton live streaming
13:37Dan ribuan tayangan
13:39Kompas Gram Media
13:40Langsung dari Smart TV kamu
13:42Cara installnya
13:43Buka Google Play Store
13:45Di Smart TV kamu
13:46Cari Kompas TV
13:48Melalui pencarian
13:49Pilih aplikasi
13:50Lalu install
13:52Selesai
13:53Kamu bisa menonton
13:54Video pilihan editorial
13:56Kompas TV
13:57Download Kompas TV Apps
13:59Di TV kamu
14:00Sekarang juga
14:01Terima kasih telah menonton

Dianjurkan