Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming kembali menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan mengenai persyaratan ijazah Gibran.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Golkar menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia juga mengapresiasi MK karena dinilai mampu menjaga posisinya sebagai institusi hukum.

Doli menilai, jika terdapat langkah politik yang hendak ditempuh DPR terkait polemik tersebut, keputusan itu harus didasarkan pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik.

Terkait surat yang beredar dan disebut berisi usulan pemberhentian atau pemakzulan Gibran, Doli mengatakan dirinya baru menerima surat tersebut melalui grup WhatsApp. Karena itu, ia meminta keaslian surat tersebut diverifikasi.

Doli juga mempertanyakan tujuan pembentukan pansus apabila DPR belum menyepakati hal yang akan didalami. Ia mengingatkan bahwa proses tersebut dapat membawa risiko politik jika tidak dilakukan secara hati-hati.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai DPR memiliki ruang untuk mendalami persoalan tersebut melalui hak angket maupun pansus.

Deddy menyebut, langkah itu dapat ditempuh sebagai upaya pelurusan dan evaluasi agar polemik serupa tidak berlanjut pada kemudian hari.

Deddy juga menyatakan bahwa jika dalam pendalaman ditemukan dugaan pelanggaran yang disengaja, seperti manipulasi atau maladministrasi oleh pihak terkait, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

Ia menyebut pemakzulan sebagai konsekuensi terberat apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar untuk langkah tersebut.

Baca Juga Mahfud MD: DPR Bisa Memakzulkan Gibran, Ini Alasannya | DIPO di https://www.kompas.tv/video/695737/mahfud-md-dpr-bisa-memakzulkan-gibran-ini-alasannya-dipo


Baca Juga Temui Fraksi PKB, Ray Rangkuti Dorong DPR Fasilitasi Kubu Gibran Perlihatkan Ijazah di https://www.kompas.tv/nasional/695727/temui-fraksi-pkb-ray-rangkuti-dorong-dpr-fasilitasi-kubu-gibran-perlihatkan-ijazah



Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/OEEvJGrBwTI

#gibran #ijazahgibran



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/695741/golkar-dan-pdip-bicara-langkah-dpr-usai-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-dipo
Transkrip
00:00Sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya, dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa diimpeach.
00:09Yang kita memang lihat ini kalau memang ada instabilitas yang diciptakan oleh ketidakpuasan, ya itu jangan di luar jalur-jalur
00:17hukum.
00:18Seperti tadi misalkan penurunan foto, ya itu kan kurang baik lah ya, karena kan beliau bagaimanapun masih tetap sebagai wakil
00:26presiden gitu.
00:35Setelah saya tiba di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
00:38Tempat ini saudara seolah menjadi epicentrum baru usai bola panas putusan Mahkamah Konstitusi bergulir terkait dengan gugatan keabsahan syarat pendidikan
00:47Wakil Presiden Gibran Rakhabuming pada Pilpres 2024.
00:52Sebelumnya saudara Mahkamah Konstitusi menyerahkan tindak lanjut putusan mereka sesuai dengan fakta yang kemudian ditemukan di dalam persidangan,
01:00kepada lembaga yang memiliki keunangan dan tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
01:07Dalam pasal 7A Undang-Undang 1945, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.
01:17Pemberhentian ini dapat dilakukan bila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum.
01:21Sementara itu mekanisme pemakzulan diatur dalam pasal 7B Undang-Undang 1945, ada tiga lembaga negara yang terlibat langsung, mulai dari
01:29DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
01:34Pertanyaannya, akankah DPR menindak lanjuti fakta yang ditemukan MK terkait tidak ditemukannya dokumen ijazah setara SMA yang seharusnya dimiliki oleh
01:45seorang Wakil Presiden ketika mendaftarkan diri pada pemilu 2024?
01:50Saya akan tanyakan secara langsung kepada Wakil Ketua Umum Golkar sekaligus anggota Komisi 2, DPR RI, Bung Ahmad Doli, Kurnia.
01:57Bung Doli, terima kasih untuk waktunya.
01:59Sebagai partai pengusung, partai Golkar, bagaimana Golkar menanggapi terkait dengan keputusan ini?
02:04Pertama, standing position Golkar itu selalu melihat bahwa negara kita ini adalah negara hukum.
02:10Jadi tentu sikap Golkar adalah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang suka atau tidak suka, mau tidak mau itu final and
02:19binding.
02:19Nah, putusan itu yang kedua menurut saya, kita juga patut menurutkan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang bisa memposisikan dirinya sebagai
02:31institusi hukum yang tidak mau ditarik-tarik masuk ke ranah politik.
02:37Tapi jika berkaca pada temuan fakta yang kemudian diungkapkan oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian juga didukung dengan pasal 7A Undang-Undang
02:45Dasar 1945, apakah DPR atau mungkin partai Golkar?
02:48Sepakat jika usulan pemakjulan mungkin saja untuk dilakukan?
02:53Ya itu, itu kan akhirnya keputusan politik.
02:56Keputusan politik itu sangat tergantung dari kesepakatan dan konsensus dari pimpinan-pimpinan partai politik.
03:05Kalau kemudian nanti disepakati ada langkah-langkah yang mau ditempuh dan kemudian keputusan yang mau diambil, ya saya sih berharap
03:15itu didasari setidaknya ada tiga.
03:17Pertama adalah hanya untuk mementingkan kepentingan rakyat, satu.
03:23Yang kedua adalah untuk menjaga martabat bangsa kita.
03:27Nah yang ketiga adalah soal kedaulatan.
03:31Ada satu surat, Bung Doli, yang belakangan juga ramai diperbincangkan, bahkan kop suratnya saja bisa ditunjukkan ya.
03:36Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, nomernya juga tertera, kemudian juga ada fraksi, perihal usulan pemberhentian atau impeachment wakil Presiden Republik
03:45Indonesia, Gibran Raka Buming Raka.
03:47Apakah dengan salinan kertas ini, Bung Doli, bisa dikatakan satu kaki DPR sudah lebih dekat dalam upaya pemakjulan Gibran?
03:54Satu, saya baru dapat surat ini by grup WA ya, dan saya kira ini juga perlu di verifikasi.
04:08Surat ini sejauh mana keasliannya kira-kira gitu kan.
04:13Kalau kita lihat isinya nih, saya sudah baca kemarin itu, ada usulan soal hak angket, ini sebetulnya apa yang mau
04:21diuji lagi melalui hangket.
04:23Termasuk pansus.
04:25Ya pansus untuk apa? Membuktikan itu.
04:28Pansus itu kalaupun misalnya nanti dibentuk, setelah ada kesepakatan, bahwa kita akan membahas ini dulu, ini sudah masuk politik tingkat
04:38tinggi, ini the dangerous game.
04:40Kalau kita tidak hati-hati, tidak bisa mengambil konsensus, kesepakatan yang tepat gitu ya, ini bisa membahayakan buat perjalanan bangsa
04:54dan negara kita.
04:59Berbagai pandangan bermunculan di parlemen, lalu pertanyaannya benarkah DPR akan segera membuka pintu untuk proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabumi?
05:09Saya akan tanyakan kepada anggota Komisi 2 DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bung Deddy Sitoros.
05:16Bung Deddy, terima kasih untuk waktunya.
05:17Iya, silahkan Bung Dippo.
05:19Bahwa sebelumnya Anda menyebutkan terkait dengan putusan MK ini, terlebih ketika MK menyebutkan tidak ditemukan ijazah setara SFA milik Wakil
05:27Presiden Gibran,
05:28membuka peluang hak angket termasuk juga pansus di DPR RI.
05:31Apakah artinya DPR akan segera menindak lanjuti putusan MK, Bung Deddy?
05:35Saya kira sebelum sampai ke situ, saya ingin katakan dulu, meskipun kita menghormati putusan MK, tapi kali ini MK membuat
05:43satu putusan yang menurut saya tidak final dan tidak mengikat.
05:47Tidak final dan tidak mengikat?
05:48Yes, seperti misalnya soal, katakanlah, legal standing.
05:53Kalau memang tidak ada legal standing, harusnya dari awal ngapain sampai ke substansi pokok perkara atau gugatan gitu ya.
06:00Tapi ya sudah lah, itu tentu kearifan hakim-hakim MK.
06:03Tetapi ketika MK mengatakan tidak ditemukan, nah ini lagi-lagi bahasa yang rancu.
06:09Tidak ditemukan artinya tidak ada ijazah atau yang setara yang bisa dikatakan memenuhi syarat kelengkapan administrasi ketika melakukan pendaftaran untuk
06:20Cawapres, Saudara Gibran.
06:23Dan bagi kami, ini bukan persoalan personal Gibran, ini persoalan konstitusional, makanya digugatnya di Mahkamah Konstitusi.
06:31Artinya ada hal yang lebih besar?
06:32Ada hal yang lebih besar.
06:34Oleh karena itu kemarin saya ketika ditanya, DPR itu memang kalau menginginkan mendalami masalah ini sebagai sebuah proses pelurusan ataupun
06:44sebagai proses evaluasi,
06:45supaya tidak menjadi polemik di kemudian hari, sangat mungkin bagi DPR untuk melakukan pembentukan pansus maupun hak angket.
06:54Oke, ketika nantinya DPR sudah mendalami bahwa betul keabsahan soal temuan MK, Wakil Presiden kita tidak memiliki ijazah setara SMA,
07:04langkah apa yang kemudian akan diambil?
07:06Ya itu nanti masih panjang, kan pasti akan ada perdebatan.
07:09Tetapi kalau kemudian ditemukan bahwa ada malpraktek lah istilahnya, maladministrasi dilakukan oleh Kemen Dignas, oleh KPU, ada secara sengaja.
07:21Berarti kan ada, ini adalah sebuah pelanggaran hukum.
07:24Bahwa jika ditemukan memang pelanggaran yang disengaja, ada upaya-upaya manipulasi atau maladministrasi, tentu ada konsekuensi hukumnya.
07:35Dan yang paling berat itu adalah pemakzulat.
07:37Kita tahu juga berdekatan dengan putusan MK, ada pertemuan politik antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ketujuh Joko Widodo.
07:44PDIP menanggapi hal ini seperti apa?
07:46Saya kira itu sebuah pertemuan yang tidak tepat, karena pada saat ada sebuah proses di peradilan kita, peradilan konstitusi, mahkamah
07:55konstitusi, pada saat yang sama, mereka yang terkait datang menghadap Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
08:05Menurut saya seharusnya pertemuan itu dihindarkan.
08:07Artinya Anda melihat ada upaya intervensi dari Pak Jokowi?
08:10Saya tidak mengatakan begitu, tetapi kalau kita pelajari putusan MK itu, kalau kita lihat prosesnya, bagaimana proses pemeriksaan perkara itu
08:20substansi, bagaimana hakim mahkamah konstitusi mengejar begitu dalam,
08:25lalu ujungnya mengatakan mereka para pemegang tidak punya legal standing, itu kan seolah-olah antara proses dengan putusan, itu ada
08:33hal yang tidak nyambung gitu.
08:35Nah, bahwa kemudian masyarakat atau publik menduga ada pengaruh dari pertemuan itu, ya kita tidak tahu.

Dianjurkan