00:00Sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya, dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa diimpeach.
00:09Yang kita memang lihat ini kalau memang ada instabilitas yang diciptakan oleh ketidakpuasan, ya itu jangan di luar jalur-jalur
00:17hukum.
00:18Seperti tadi misalkan penurunan foto, ya itu kan kurang baik lah ya, karena kan beliau bagaimanapun masih tetap sebagai wakil
00:26presiden gitu.
00:35Setelah saya tiba di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
00:38Tempat ini saudara seolah menjadi epicentrum baru usai bola panas putusan Mahkamah Konstitusi bergulir terkait dengan gugatan keabsahan syarat pendidikan
00:47Wakil Presiden Gibran Rakhabuming pada Pilpres 2024.
00:52Sebelumnya saudara Mahkamah Konstitusi menyerahkan tindak lanjut putusan mereka sesuai dengan fakta yang kemudian ditemukan di dalam persidangan,
01:00kepada lembaga yang memiliki keunangan dan tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
01:07Dalam pasal 7A Undang-Undang 1945, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.
01:17Pemberhentian ini dapat dilakukan bila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum.
01:21Sementara itu mekanisme pemakzulan diatur dalam pasal 7B Undang-Undang 1945, ada tiga lembaga negara yang terlibat langsung, mulai dari
01:29DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
01:34Pertanyaannya, akankah DPR menindak lanjuti fakta yang ditemukan MK terkait tidak ditemukannya dokumen ijazah setara SMA yang seharusnya dimiliki oleh
01:45seorang Wakil Presiden ketika mendaftarkan diri pada pemilu 2024?
01:50Saya akan tanyakan secara langsung kepada Wakil Ketua Umum Golkar sekaligus anggota Komisi 2, DPR RI, Bung Ahmad Doli, Kurnia.
01:57Bung Doli, terima kasih untuk waktunya.
01:59Sebagai partai pengusung, partai Golkar, bagaimana Golkar menanggapi terkait dengan keputusan ini?
02:04Pertama, standing position Golkar itu selalu melihat bahwa negara kita ini adalah negara hukum.
02:10Jadi tentu sikap Golkar adalah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang suka atau tidak suka, mau tidak mau itu final and
02:19binding.
02:19Nah, putusan itu yang kedua menurut saya, kita juga patut menurutkan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang bisa memposisikan dirinya sebagai
02:31institusi hukum yang tidak mau ditarik-tarik masuk ke ranah politik.
02:37Tapi jika berkaca pada temuan fakta yang kemudian diungkapkan oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian juga didukung dengan pasal 7A Undang-Undang
02:45Dasar 1945, apakah DPR atau mungkin partai Golkar?
02:48Sepakat jika usulan pemakjulan mungkin saja untuk dilakukan?
02:53Ya itu, itu kan akhirnya keputusan politik.
02:56Keputusan politik itu sangat tergantung dari kesepakatan dan konsensus dari pimpinan-pimpinan partai politik.
03:05Kalau kemudian nanti disepakati ada langkah-langkah yang mau ditempuh dan kemudian keputusan yang mau diambil, ya saya sih berharap
03:15itu didasari setidaknya ada tiga.
03:17Pertama adalah hanya untuk mementingkan kepentingan rakyat, satu.
03:23Yang kedua adalah untuk menjaga martabat bangsa kita.
03:27Nah yang ketiga adalah soal kedaulatan.
03:31Ada satu surat, Bung Doli, yang belakangan juga ramai diperbincangkan, bahkan kop suratnya saja bisa ditunjukkan ya.
03:36Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, nomernya juga tertera, kemudian juga ada fraksi, perihal usulan pemberhentian atau impeachment wakil Presiden Republik
03:45Indonesia, Gibran Raka Buming Raka.
03:47Apakah dengan salinan kertas ini, Bung Doli, bisa dikatakan satu kaki DPR sudah lebih dekat dalam upaya pemakjulan Gibran?
03:54Satu, saya baru dapat surat ini by grup WA ya, dan saya kira ini juga perlu di verifikasi.
04:08Surat ini sejauh mana keasliannya kira-kira gitu kan.
04:13Kalau kita lihat isinya nih, saya sudah baca kemarin itu, ada usulan soal hak angket, ini sebetulnya apa yang mau
04:21diuji lagi melalui hangket.
04:23Termasuk pansus.
04:25Ya pansus untuk apa? Membuktikan itu.
04:28Pansus itu kalaupun misalnya nanti dibentuk, setelah ada kesepakatan, bahwa kita akan membahas ini dulu, ini sudah masuk politik tingkat
04:38tinggi, ini the dangerous game.
04:40Kalau kita tidak hati-hati, tidak bisa mengambil konsensus, kesepakatan yang tepat gitu ya, ini bisa membahayakan buat perjalanan bangsa
04:54dan negara kita.
04:59Berbagai pandangan bermunculan di parlemen, lalu pertanyaannya benarkah DPR akan segera membuka pintu untuk proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabumi?
05:09Saya akan tanyakan kepada anggota Komisi 2 DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bung Deddy Sitoros.
05:16Bung Deddy, terima kasih untuk waktunya.
05:17Iya, silahkan Bung Dippo.
05:19Bahwa sebelumnya Anda menyebutkan terkait dengan putusan MK ini, terlebih ketika MK menyebutkan tidak ditemukan ijazah setara SFA milik Wakil
05:27Presiden Gibran,
05:28membuka peluang hak angket termasuk juga pansus di DPR RI.
05:31Apakah artinya DPR akan segera menindak lanjuti putusan MK, Bung Deddy?
05:35Saya kira sebelum sampai ke situ, saya ingin katakan dulu, meskipun kita menghormati putusan MK, tapi kali ini MK membuat
05:43satu putusan yang menurut saya tidak final dan tidak mengikat.
05:47Tidak final dan tidak mengikat?
05:48Yes, seperti misalnya soal, katakanlah, legal standing.
05:53Kalau memang tidak ada legal standing, harusnya dari awal ngapain sampai ke substansi pokok perkara atau gugatan gitu ya.
06:00Tapi ya sudah lah, itu tentu kearifan hakim-hakim MK.
06:03Tetapi ketika MK mengatakan tidak ditemukan, nah ini lagi-lagi bahasa yang rancu.
06:09Tidak ditemukan artinya tidak ada ijazah atau yang setara yang bisa dikatakan memenuhi syarat kelengkapan administrasi ketika melakukan pendaftaran untuk
06:20Cawapres, Saudara Gibran.
06:23Dan bagi kami, ini bukan persoalan personal Gibran, ini persoalan konstitusional, makanya digugatnya di Mahkamah Konstitusi.
06:31Artinya ada hal yang lebih besar?
06:32Ada hal yang lebih besar.
06:34Oleh karena itu kemarin saya ketika ditanya, DPR itu memang kalau menginginkan mendalami masalah ini sebagai sebuah proses pelurusan ataupun
06:44sebagai proses evaluasi,
06:45supaya tidak menjadi polemik di kemudian hari, sangat mungkin bagi DPR untuk melakukan pembentukan pansus maupun hak angket.
06:54Oke, ketika nantinya DPR sudah mendalami bahwa betul keabsahan soal temuan MK, Wakil Presiden kita tidak memiliki ijazah setara SMA,
07:04langkah apa yang kemudian akan diambil?
07:06Ya itu nanti masih panjang, kan pasti akan ada perdebatan.
07:09Tetapi kalau kemudian ditemukan bahwa ada malpraktek lah istilahnya, maladministrasi dilakukan oleh Kemen Dignas, oleh KPU, ada secara sengaja.
07:21Berarti kan ada, ini adalah sebuah pelanggaran hukum.
07:24Bahwa jika ditemukan memang pelanggaran yang disengaja, ada upaya-upaya manipulasi atau maladministrasi, tentu ada konsekuensi hukumnya.
07:35Dan yang paling berat itu adalah pemakzulat.
07:37Kita tahu juga berdekatan dengan putusan MK, ada pertemuan politik antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ketujuh Joko Widodo.
07:44PDIP menanggapi hal ini seperti apa?
07:46Saya kira itu sebuah pertemuan yang tidak tepat, karena pada saat ada sebuah proses di peradilan kita, peradilan konstitusi, mahkamah
07:55konstitusi, pada saat yang sama, mereka yang terkait datang menghadap Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
08:05Menurut saya seharusnya pertemuan itu dihindarkan.
08:07Artinya Anda melihat ada upaya intervensi dari Pak Jokowi?
08:10Saya tidak mengatakan begitu, tetapi kalau kita pelajari putusan MK itu, kalau kita lihat prosesnya, bagaimana proses pemeriksaan perkara itu
08:20substansi, bagaimana hakim mahkamah konstitusi mengejar begitu dalam,
08:25lalu ujungnya mengatakan mereka para pemegang tidak punya legal standing, itu kan seolah-olah antara proses dengan putusan, itu ada
08:33hal yang tidak nyambung gitu.
08:35Nah, bahwa kemudian masyarakat atau publik menduga ada pengaruh dari pertemuan itu, ya kita tidak tahu.