Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 20082013, Mahfud MD, menyoroti implikasi putusan MK terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Menurut Mahfud, MK tidak lagi berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan presiden setelah presiden dan wakil presiden terpilih dilantik.

Namun, ia menilai MK tetap menjalankan perannya sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi melalui pertimbangan yang disampaikan dalam putusan.

Mahfud kemudian menyoroti bagian pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan yang menjadi pokok gugatan.

Mahfud menilai, pertimbangan tersebut dapat memunculkan konsekuensi politik dan konstitusional.

Salah satunya, kemungkinan bagi DPR untuk mempertimbangkan proses pemakzulan apabila persyaratan konstitusional yang relevan terpenuhi.

Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa pemakzulan bukan sesuatu yang otomatis terjadi setelah putusan MK dibacakan.

Ia menyebut keputusan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut berada dalam ranah kewenangan DPR.

Mahfud juga membedakan kedudukan formal Gibran sebagai wakil presiden dengan legitimasi moral dan konstitusional yang menurutnya kini dipersoalkan.

Ia bahkan menyebut pengunduran diri secara sukarela sebagai salah satu skenario yang menurutnya paling lunak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Mahfud kemudian menyoroti posisi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kepala negara perlu mengambil sikap yang jelas dalam menyikapi polemik yang menyangkut wakil presidennya.

Mahfud juga menegaskan bahwa apabila Gibran berhenti atau dimakzulkan, hal itu tidak serta-merta berarti Prabowo harus ikut berhenti.

Menurutnya, kedudukan presiden dan wakil presiden perlu dilihat berdasarkan proses pemilihan dan ketentuan konstitusi yang berlaku.

Baca Juga LENGKAP! Andi Azwan Bantah Gibran Tak Punya Ijazah, Ini Penjelasannya | DIPO di https://www.kompas.tv/video/695735/lengkap-andi-azwan-bantah-gibran-tak-punya-ijazah-ini-penjelasannya-dipo


Baca Juga Politikus PDIP Dukung DPR Gunakan Hak Angket Usut Ijazah Gibran, Ungkap Prosedurnya di https://www.kompas.tv/nasional/695725/politikus-pdip-dukung-dpr-gunakan-hak-angket-usut-ijazah-gibran-ungkap-prosedurnya



Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/OEEvJGrBwTI

#gibran #ijazahgibran



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/695737/mahfud-md-dpr-bisa-memakzulkan-gibran-ini-alasannya-dipo
Transkrip
00:04Akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden
00:18Oleh Miki Jasasang Wakil Presiden Gibran Rakabumi
00:22Sesungguhnya telah berhembus pada tahun 2023 lalu
00:25Jelang pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024
00:29Guna menjawab berbagi tudingan yang datang, kala itu Gibran
00:33Yang masih menjabat sebagai wali kota Solo
00:35Memperlihatkan ijazahnya dari University of Gratford kehadapan publik
00:40Riwayat pendidikan Gibran dapat ditelusuri melalui website resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU
00:47Gibran menempuh pendidikan di SDN Mangkumumen Kidul 16 pada tahun 1993 hingga 1999
00:55Gibran lalu melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta
00:59Pada 1999 hingga 2002
01:02Setelah itu Gibran melanjutkan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School Singapura pada tahun 2002 hingga 2004
01:10Lalu Gibran kembali melanjutkan jenjang SMA-nya di UTS Insert Sydney tahun 2004 hingga tahun 2007
01:18Gibran lalu menempuh pendidikan S1 di MDIS Singapura pada tahun 2007 hingga 2010
01:26Namun pemohonan gugatan ijazah Gibran menemukan terdapat sejumlah informasi yang berbeda terkait riwayat pendidikan Gibran
01:33Pemohon gugatan juga menemukan berbagai kejanggalan dan menduga Gibran belum menyelesaikan pendidikannya di UTS Insert
01:42Sementara pihak militan Gibran 08 Nusantara menyebut pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Singapura
01:48Memiliki sertifikat O-Level atau diklaim setara kelas 11 atau kelas 2 SMA
01:53Dan pendidikan Gibran di UTS Insert Diploma Sydney Australia
01:57Serta MDIS Advanced Diploma Singapura disebut sebagai Pathway Programs atau pendidikan transisi
02:03Sebelum masuk ke universitas yang setara dengan A-Level atau telah tamat SMA
02:11Usai dilantik sebagai wakil presiden upaya pemakzulan Gibran sesungguhnya pernah digaungkan oleh Forum Purnah Wirawan TNI pada pertengahan tahun 2025
02:19silam
02:20Dengan mengirimkan surat ke DPR dan MPR, para pemohon meminta kepada wakil rakyat untuk mencopot jabatan Gibran sebagai wakil presiden
02:27terkait etik dan kontroversi putusan MK No. 90 tahun 2023
02:35Meski MK telah membacakan putusan pada 6 Oktober lalu, polemik injasa Gibran justru kian berbutuh panjang bagi kerana pidana
02:41Tim advokasi penegang etika, moral, dan integritas bangsa melaporkan wakil presiden Gibran Nakabuming ke Baris Pimpolri terkait tigaan tindak pidana
02:50pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan saat Pilpres 2024
02:56Sementara dalam sidang MK pada 2 Oktober lalu, Dirjen Kemendik Dasmen memberikan keterangan terkait pengajuan permohonan penyetaraan pendidikan Gibran pada
03:04tahun 2019
03:05Pada tanggal 6 Agustus 2019, pemohon mengajukan permohonan penyetaraan melalui layanan daring surat ini masuk permohonan tahun 2019
03:15Dokumen hasil belajar yang diterbitkan, antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta Indonesia, Orchid Park School Singapura, dan UTS Insurance Australia
03:26Tim menelai kemudian melihat kelanjutan pendidikan yang bersangkutan UTS Insurance Australia dan menilainya sebagai bagian dari lanjutan pendidikan menengah
03:36Menganggapi polemik Ijazah Gibran, Wamen Sestek, Bambang, Eko, turut berkomentar terkait putusan MK
03:43Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan, belum diketemukan
03:48Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu
03:57Di tengah polemik Ijazah Gibran, dugaan manuver politik berhembus saat MK hendang membacakan putusan gugatan Ijazah Gibran
04:04Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara
04:29Namun guru besar ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah Burhanuddin Muhtadi memiliki pandangan lain terkait pertemuan kedua tokoh tersebut
04:37Tentu bukan suatu kebetulan ya, apalagi pertemuan tersebut dilakukan di malam pengumuman sidang MK terkait dengan kasus yang melibatkan Ijazah
04:48SMA Mas Wapres
04:49Kita tidak punya akses apa yang dibicarakan oleh kedua beliau, tetapi insting siapapun akan mengatakan pembicaraan itu tidak bisa lepas
04:59dari apa yang sedang disidangkan di MK
05:04Pola panas Ijazah Gibran terus bergulir, akan kesong Wakil Presiden Gibran Raka Buming kian dekat dengan bayang-bayang pemaksulan
05:16Segera putusan Mahkamah Konstitusi dinilai oleh sejumlah pihak tidak hanya membahas terkait dengan persoalan kelengkapan anti-ministratif
05:24Tetapi juga ada noda hitam di dalam proses elektoral kita, lalu apa konsekuensi dalam konteks Tata Negara jika dikaitkan dengan
05:33putusan MK terkait dengan gugatan Ijazah Gibran
05:36Saya akan tanyakan secara langsung kepada Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 sekaligus ahli hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD
05:46Prof. Mahfud, terima kasih untuk waktunya Prof
05:47Mas Dipo, ada satu hal yang kemudian menjadi perbincangan publik Prof ketika Hakim MK mengetok palu soal syarat pendidikan
05:57Yang dilampirkan oleh Wakil Presiden kita pada Pilpres 2024 betul bahwa MK tidak menerima gugatan tersebut
06:04Tetapi mengungkap fakta bahwa tidak ditemukan ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Raka Buming
06:11Tanggapan Anda Prof?
06:13Ya memang begitu, menurut saya MK cerde, satu ini menyangkut masalah kelangsungan konstitusi dan demokrasi
06:24Tetapi secara prosedural sebenarnya MK sudah tidak berwenang mengadili Pilpres
06:29Karena per 20 Oktober 2024 tidak ada lagi capres, cawapres, semuanya sudah bubar
06:37Tidak ada yang punya legal standing dan waktunya sudah lewat gitu ya
06:41Nah tetapi di MK itu ada prinsip, MK itu tugasnya menjadi pengawal konstitusi dan demokrasi
06:48Terus materinya kemudian ditemukan bahwa persyaratan ijazah SMA atau yang setara
06:55Itu ternyata tidak ada, tidak ada loh
07:00Bukan hanya tidak ditemukan, disebutkan oleh karena ketiadaan ijazah dan yang setara tersebut
07:07Maka ini diserahkan oleh MK ke lembaga lain
07:10Nah dari situ kemudian muncul politiknya
07:15Politiknya itu masuk ke hukum tata negara, hukum konstitusi
07:18Ini bisa menjadi alasan bagi DPR untuk melakukan pemakzulan
07:26Bisa jadi alasan bagi DPR untuk pemakzulan?
07:29Iya karena alasan yang ke enam dari sebuah pemakzulan itu
07:33Apabila ternyata presiden dan atau wakil presiden tidak memenuhi syarat lagi
07:42Ini bisa tidak memenuhi syarat lagi
07:44Cuma pemakzulan itu adalah hak
07:47Adalah hak?
07:49Hak, bukan kewajiban
07:50Kalau DPR mau menggunakan itu ya bisa dilakukan pemakzulan
07:55Kalau tidak, maka ya Gibran sampai sekarang itu punya kebenaran formal
08:02Karena prosedurnya dia sudah dilantik, dia sudah pernah dinyatakan menang
08:06Tapi tidak lagi punya legitimasi
08:09Terutama legitimasi moral konstitusional
08:14Artinya secara legitimasi, mohon maaf
08:16Gibran ini dalam tanda kutip tidak memiliki pengakuan yang utuh
08:21Tidak memiliki pengakuan yang utuh
08:22Dan itu sudah dibuka di pengadilan
08:25Seutuh-utuhnya
08:26Ada yang mengatakan gini, Pak itu kan hanya ada di pertimbangan
08:33Pertimbangan bagian pendapat mahkamah
08:36Nah itu ada di butir 3.6 ya
08:39Nah disitu disebutkan bahwa dia tidak punya ijasa dan tidak ada ya
08:46Ada kata tidak adanya loh, jangan bilang hanya tidak ditemukan
08:50Tidak ditemukan itu kan dalam proses pembuktiannya
08:53Kesimpulannya kan dengan tidak adanya ijasa
08:56Ini kan gitu, bunyi putusan MK
08:58Jadi tidak ditemukan kemudian diakhiri dengan kata
09:01Oleh karena tidak ada ijasa
09:03Dan yang disetarakan
09:05Maka ini menjadi wewenangan lembaga lain
09:07Lembaga lain itu apa?
09:09Ya itu tadi, DPR
09:10Kemudian pengadilan, pidana
09:13Pengadilan juga bisa tata usaha negara
09:16Dan macam-macam ini banyak nih
09:18Banyak lembaga lain yang kemudian juga tertuang dalam undang-undang dasar 1945
09:22Tidak hanya DPR
09:23Tidak hanya DPR
09:24Tidak hanya DPR
09:25Itu ada pelanggaran undang-undang lain yang dilakukan
09:28Dan KPU
09:30Misalnya terjadi impeachment gitu
09:32Jangan dibiarkan KPU-nya
09:35KPU-nya itu melakukan tindak pidana itu
09:37Oke, baik
09:39Patut diduga keras melakukan tindak pidana
09:41Sesuai dengan pendapat mahkamah
09:44Oke, dan tadi disebutkan bahwa
09:46Sebenarnya DPR ini memiliki hak
09:48Untuk kemudian melanjutkan putusan MK
09:50Konsekuensinya, Pramahaput
09:51Ketika DPR tidak meneruskan
09:54Temuan yang kemudian didapati oleh MK
09:57Apakah ini juga akan
09:58Mohon maaf, merusak sistem tata negara kita?
10:00Pasti, dong
10:02Merusak moral kita
10:04Sebagai bangsa
10:05Yang selama ini
10:07Kita patuhi bersama
10:09Yang kedua
10:09Saya kira masyarakat
10:11Akan terus mempersoalkan ini
10:13Kalau tidak segera diselesaikan
10:14Mau apa nih?
10:15Kan gitu kan?
10:16Skenario apa yang kemudian
10:17Bisa
10:19Mohon maaf
10:20Menyelamatkan
10:20Proses demokrasi yang ada di negara kita, Pram?
10:23Skenario yang paling
10:25Apa namanya
10:26Soft
10:27Itu kalau
10:28DPR dengan sukarela
10:30Menyatakan
10:32Ya sudah
10:32Saya berhenti
10:33Yang paling
10:34Kalau yang agak keras sedikit
10:36Pertarungan politik
10:38Kesadaran di DPR itu
10:40Untuk melihatnya secara serius
10:43Jangan main-main
10:46Sikap apa yang seharusnya diambil oleh Presiden Prabowo Subianto
10:49Melihat
10:50Adanya delegitimasi
10:52Kepada Wapresya sendiri
10:53Sekarang
10:54Politik kan ini
10:55Nah politik itu
10:57Jangkarnya di Pak Prabowo
10:59DPR ini saya yakin akan
11:02Dengan mudah itu
11:03Melakukan impeachment
11:04Kalau Prabowo merasa
11:06Ya sudah
11:07Laksanakan
11:08Pak Prabowo aman dalam kasus ini
11:10Karena orang kan mengatakan
11:12Kalau Jibran dipecat
11:13Atau Jibran berhenti
11:15Pak Prabowo harus berhenti
11:16Karena satu paket
11:17Enggak
11:17Karena waktu itu sah
11:18Dan sudah disahkan oleh MK
11:20Ini kan nofum
11:21Dan melihat kondisi ini
11:22Perlu rasanya
11:23Presiden kita mengambil sikap
11:25Oleh sebab itu
11:26Presiden perlu
11:27Mengambil sikap
11:29Kenegarawanan
11:30Untuk melindungi konstitusi
11:32Dan demokrasi
11:33Oke
11:33Bersikap
11:34Yang jelas gitu
11:36Kalau gini-gini terus
11:36Akan terganggu terus dia
11:41Ini sudah masuk
11:42Politik
11:44Tingkat tinggi
11:45Ini the dangerous game

Dianjurkan