00:04Akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden
00:18Oleh Miki Jasasang Wakil Presiden Gibran Rakabumi
00:22Sesungguhnya telah berhembus pada tahun 2023 lalu
00:25Jelang pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024
00:29Guna menjawab berbagi tudingan yang datang, kala itu Gibran
00:33Yang masih menjabat sebagai wali kota Solo
00:35Memperlihatkan ijazahnya dari University of Gratford kehadapan publik
00:40Riwayat pendidikan Gibran dapat ditelusuri melalui website resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU
00:47Gibran menempuh pendidikan di SDN Mangkumumen Kidul 16 pada tahun 1993 hingga 1999
00:55Gibran lalu melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta
00:59Pada 1999 hingga 2002
01:02Setelah itu Gibran melanjutkan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School Singapura pada tahun 2002 hingga 2004
01:10Lalu Gibran kembali melanjutkan jenjang SMA-nya di UTS Insert Sydney tahun 2004 hingga tahun 2007
01:18Gibran lalu menempuh pendidikan S1 di MDIS Singapura pada tahun 2007 hingga 2010
01:26Namun pemohonan gugatan ijazah Gibran menemukan terdapat sejumlah informasi yang berbeda terkait riwayat pendidikan Gibran
01:33Pemohon gugatan juga menemukan berbagai kejanggalan dan menduga Gibran belum menyelesaikan pendidikannya di UTS Insert
01:42Sementara pihak militan Gibran 08 Nusantara menyebut pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Singapura
01:48Memiliki sertifikat O-Level atau diklaim setara kelas 11 atau kelas 2 SMA
01:53Dan pendidikan Gibran di UTS Insert Diploma Sydney Australia
01:57Serta MDIS Advanced Diploma Singapura disebut sebagai Pathway Programs atau pendidikan transisi
02:03Sebelum masuk ke universitas yang setara dengan A-Level atau telah tamat SMA
02:11Usai dilantik sebagai wakil presiden upaya pemakzulan Gibran sesungguhnya pernah digaungkan oleh Forum Purnah Wirawan TNI pada pertengahan tahun 2025
02:19silam
02:20Dengan mengirimkan surat ke DPR dan MPR, para pemohon meminta kepada wakil rakyat untuk mencopot jabatan Gibran sebagai wakil presiden
02:27terkait etik dan kontroversi putusan MK No. 90 tahun 2023
02:35Meski MK telah membacakan putusan pada 6 Oktober lalu, polemik injasa Gibran justru kian berbutuh panjang bagi kerana pidana
02:41Tim advokasi penegang etika, moral, dan integritas bangsa melaporkan wakil presiden Gibran Nakabuming ke Baris Pimpolri terkait tigaan tindak pidana
02:50pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan saat Pilpres 2024
02:56Sementara dalam sidang MK pada 2 Oktober lalu, Dirjen Kemendik Dasmen memberikan keterangan terkait pengajuan permohonan penyetaraan pendidikan Gibran pada
03:04tahun 2019
03:05Pada tanggal 6 Agustus 2019, pemohon mengajukan permohonan penyetaraan melalui layanan daring surat ini masuk permohonan tahun 2019
03:15Dokumen hasil belajar yang diterbitkan, antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta Indonesia, Orchid Park School Singapura, dan UTS Insurance Australia
03:26Tim menelai kemudian melihat kelanjutan pendidikan yang bersangkutan UTS Insurance Australia dan menilainya sebagai bagian dari lanjutan pendidikan menengah
03:36Menganggapi polemik Ijazah Gibran, Wamen Sestek, Bambang, Eko, turut berkomentar terkait putusan MK
03:43Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan, belum diketemukan
03:48Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu
03:57Di tengah polemik Ijazah Gibran, dugaan manuver politik berhembus saat MK hendang membacakan putusan gugatan Ijazah Gibran
04:04Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara
04:29Namun guru besar ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah Burhanuddin Muhtadi memiliki pandangan lain terkait pertemuan kedua tokoh tersebut
04:37Tentu bukan suatu kebetulan ya, apalagi pertemuan tersebut dilakukan di malam pengumuman sidang MK terkait dengan kasus yang melibatkan Ijazah
04:48SMA Mas Wapres
04:49Kita tidak punya akses apa yang dibicarakan oleh kedua beliau, tetapi insting siapapun akan mengatakan pembicaraan itu tidak bisa lepas
04:59dari apa yang sedang disidangkan di MK
05:04Pola panas Ijazah Gibran terus bergulir, akan kesong Wakil Presiden Gibran Raka Buming kian dekat dengan bayang-bayang pemaksulan
05:16Segera putusan Mahkamah Konstitusi dinilai oleh sejumlah pihak tidak hanya membahas terkait dengan persoalan kelengkapan anti-ministratif
05:24Tetapi juga ada noda hitam di dalam proses elektoral kita, lalu apa konsekuensi dalam konteks Tata Negara jika dikaitkan dengan
05:33putusan MK terkait dengan gugatan Ijazah Gibran
05:36Saya akan tanyakan secara langsung kepada Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 sekaligus ahli hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD
05:46Prof. Mahfud, terima kasih untuk waktunya Prof
05:47Mas Dipo, ada satu hal yang kemudian menjadi perbincangan publik Prof ketika Hakim MK mengetok palu soal syarat pendidikan
05:57Yang dilampirkan oleh Wakil Presiden kita pada Pilpres 2024 betul bahwa MK tidak menerima gugatan tersebut
06:04Tetapi mengungkap fakta bahwa tidak ditemukan ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Raka Buming
06:11Tanggapan Anda Prof?
06:13Ya memang begitu, menurut saya MK cerde, satu ini menyangkut masalah kelangsungan konstitusi dan demokrasi
06:24Tetapi secara prosedural sebenarnya MK sudah tidak berwenang mengadili Pilpres
06:29Karena per 20 Oktober 2024 tidak ada lagi capres, cawapres, semuanya sudah bubar
06:37Tidak ada yang punya legal standing dan waktunya sudah lewat gitu ya
06:41Nah tetapi di MK itu ada prinsip, MK itu tugasnya menjadi pengawal konstitusi dan demokrasi
06:48Terus materinya kemudian ditemukan bahwa persyaratan ijazah SMA atau yang setara
06:55Itu ternyata tidak ada, tidak ada loh
07:00Bukan hanya tidak ditemukan, disebutkan oleh karena ketiadaan ijazah dan yang setara tersebut
07:07Maka ini diserahkan oleh MK ke lembaga lain
07:10Nah dari situ kemudian muncul politiknya
07:15Politiknya itu masuk ke hukum tata negara, hukum konstitusi
07:18Ini bisa menjadi alasan bagi DPR untuk melakukan pemakzulan
07:26Bisa jadi alasan bagi DPR untuk pemakzulan?
07:29Iya karena alasan yang ke enam dari sebuah pemakzulan itu
07:33Apabila ternyata presiden dan atau wakil presiden tidak memenuhi syarat lagi
07:42Ini bisa tidak memenuhi syarat lagi
07:44Cuma pemakzulan itu adalah hak
07:47Adalah hak?
07:49Hak, bukan kewajiban
07:50Kalau DPR mau menggunakan itu ya bisa dilakukan pemakzulan
07:55Kalau tidak, maka ya Gibran sampai sekarang itu punya kebenaran formal
08:02Karena prosedurnya dia sudah dilantik, dia sudah pernah dinyatakan menang
08:06Tapi tidak lagi punya legitimasi
08:09Terutama legitimasi moral konstitusional
08:14Artinya secara legitimasi, mohon maaf
08:16Gibran ini dalam tanda kutip tidak memiliki pengakuan yang utuh
08:21Tidak memiliki pengakuan yang utuh
08:22Dan itu sudah dibuka di pengadilan
08:25Seutuh-utuhnya
08:26Ada yang mengatakan gini, Pak itu kan hanya ada di pertimbangan
08:33Pertimbangan bagian pendapat mahkamah
08:36Nah itu ada di butir 3.6 ya
08:39Nah disitu disebutkan bahwa dia tidak punya ijasa dan tidak ada ya
08:46Ada kata tidak adanya loh, jangan bilang hanya tidak ditemukan
08:50Tidak ditemukan itu kan dalam proses pembuktiannya
08:53Kesimpulannya kan dengan tidak adanya ijasa
08:56Ini kan gitu, bunyi putusan MK
08:58Jadi tidak ditemukan kemudian diakhiri dengan kata
09:01Oleh karena tidak ada ijasa
09:03Dan yang disetarakan
09:05Maka ini menjadi wewenangan lembaga lain
09:07Lembaga lain itu apa?
09:09Ya itu tadi, DPR
09:10Kemudian pengadilan, pidana
09:13Pengadilan juga bisa tata usaha negara
09:16Dan macam-macam ini banyak nih
09:18Banyak lembaga lain yang kemudian juga tertuang dalam undang-undang dasar 1945
09:22Tidak hanya DPR
09:23Tidak hanya DPR
09:24Tidak hanya DPR
09:25Itu ada pelanggaran undang-undang lain yang dilakukan
09:28Dan KPU
09:30Misalnya terjadi impeachment gitu
09:32Jangan dibiarkan KPU-nya
09:35KPU-nya itu melakukan tindak pidana itu
09:37Oke, baik
09:39Patut diduga keras melakukan tindak pidana
09:41Sesuai dengan pendapat mahkamah
09:44Oke, dan tadi disebutkan bahwa
09:46Sebenarnya DPR ini memiliki hak
09:48Untuk kemudian melanjutkan putusan MK
09:50Konsekuensinya, Pramahaput
09:51Ketika DPR tidak meneruskan
09:54Temuan yang kemudian didapati oleh MK
09:57Apakah ini juga akan
09:58Mohon maaf, merusak sistem tata negara kita?
10:00Pasti, dong
10:02Merusak moral kita
10:04Sebagai bangsa
10:05Yang selama ini
10:07Kita patuhi bersama
10:09Yang kedua
10:09Saya kira masyarakat
10:11Akan terus mempersoalkan ini
10:13Kalau tidak segera diselesaikan
10:14Mau apa nih?
10:15Kan gitu kan?
10:16Skenario apa yang kemudian
10:17Bisa
10:19Mohon maaf
10:20Menyelamatkan
10:20Proses demokrasi yang ada di negara kita, Pram?
10:23Skenario yang paling
10:25Apa namanya
10:26Soft
10:27Itu kalau
10:28DPR dengan sukarela
10:30Menyatakan
10:32Ya sudah
10:32Saya berhenti
10:33Yang paling
10:34Kalau yang agak keras sedikit
10:36Pertarungan politik
10:38Kesadaran di DPR itu
10:40Untuk melihatnya secara serius
10:43Jangan main-main
10:46Sikap apa yang seharusnya diambil oleh Presiden Prabowo Subianto
10:49Melihat
10:50Adanya delegitimasi
10:52Kepada Wapresya sendiri
10:53Sekarang
10:54Politik kan ini
10:55Nah politik itu
10:57Jangkarnya di Pak Prabowo
10:59DPR ini saya yakin akan
11:02Dengan mudah itu
11:03Melakukan impeachment
11:04Kalau Prabowo merasa
11:06Ya sudah
11:07Laksanakan
11:08Pak Prabowo aman dalam kasus ini
11:10Karena orang kan mengatakan
11:12Kalau Jibran dipecat
11:13Atau Jibran berhenti
11:15Pak Prabowo harus berhenti
11:16Karena satu paket
11:17Enggak
11:17Karena waktu itu sah
11:18Dan sudah disahkan oleh MK
11:20Ini kan nofum
11:21Dan melihat kondisi ini
11:22Perlu rasanya
11:23Presiden kita mengambil sikap
11:25Oleh sebab itu
11:26Presiden perlu
11:27Mengambil sikap
11:29Kenegarawanan
11:30Untuk melindungi konstitusi
11:32Dan demokrasi
11:33Oke
11:33Bersikap
11:34Yang jelas gitu
11:36Kalau gini-gini terus
11:36Akan terganggu terus dia
11:41Ini sudah masuk
11:42Politik
11:44Tingkat tinggi
11:45Ini the dangerous game