Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PEMALANG, KOMPAS.TV - Kasus kematian siswa SD di Pemalang diduga korban perundungan.

Pihak sekolah memberlakukan pembelajaran daring di tengah pengusutan kasus oleh kepolisian.

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Ombudsman Republik Indonesia, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.

Langkah ini demi menjaga kondusivitas psikologis para siswa serta memastikan proses penanganan kasus di kepolisian.

Belajar daring diterapkan sejak 6 Oktober hingga 10 Oktober mendatang.

Polisi menetapkan dua anak berhadapan dengan hukum terkait kasus perundungan yang berujung kematian siswa sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah.

Kepala sekolah dinonaktifkan untuk memudahkan proses penyidikan.

Polisi juga masih memeriksa tiga orang saksi anak dalam kasus ini.

Keluarga korban akan melaporkan pihak sekolah ke Inspektorat Pemalang.

Keluarga mempertanyakan pengawasan pihak sekolah atas kematian korban.

Kasus perundungan ini juga disorot DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia, mendatangi SD Negeri 1 Kebondalem dan meminta kasus ini diusut secara transparan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi mengusut secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak anak.

Seorang siswa kelas 2 sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah, meninggal pada 30 September 2026 lalu setelah dirawat selama 9 hari di RSUD M. Ashari Pemalang.

Baca Juga Kasus Dugaan Perundungan Berujung Kematian Siswa SD di Pemalang, Kuasa Hukum Ungkap Motifnya di https://www.kompas.tv/regional/695029/kasus-dugaan-perundungan-berujung-kematian-siswa-sd-di-pemalang-kuasa-hukum-ungkap-motifnya

#perundungan #bullying #siswasd #pemalang #dpr

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/695062/disorot-dpr-kasus-bullying-hingga-menewaskan-siswa-sd-di-pemalang-ahmad-doli-usut-tuntas
Transkrip
00:00Yang jadi sorotan juga saudara kasus kematian siswa SD di Pemalang,
00:06diduga korban perundungan pihak sekolah memperlakukan pembelajaran daring
00:10di tengah pengusutan kasus oleh kepolisian.
00:15Kebijakan ini hasil koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Meningah,
00:20Komputsman Republik Indonesia hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.
00:25Langkah ini demi menjaga kondusivitas psikologis para siswa,
00:31serta memastikan proses penanganan kasus di polisi.
00:35Belajar daring diterapkan sejak 6 Oktober hingga 10 Oktober mendatang.
00:44Sekolah tidak diliburkan, tetapi anak-anak belajar di rumah
00:51dengan kegiatan belajar-mengajar secara daring.
00:57Polisi menetapkan 2 anak berhadapan dengan hukum terkait kasus perundungan
01:02yang berujung kematian siswa sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah.
01:06Kepala sekolah dinonaktifkan untuk memudahkan proses penyidikan.
01:14Dugaan perundungan di sekolah merenggut nyawa siswa kelas 2 sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah.
01:20Kasus ini bergulir kerana hukum.
01:23Polisi menetapkan 2 anak berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan perundungan.
01:28Keduanya akan menjalani rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Antasena Magelang.
01:33Polisi juga masih memeriksa 3 orang saksi anak dalam kasus ini.
01:40Anak yang berhadapan dengan hukum karena misalnya di bawah 12 tahun itu yang bisa kami buktikan
01:49langkah untuk penindakannya, langkah untuk penanganannya sampai di tahap yang tadi itu
01:54itu 2 anak yang bisa ikut tiga.
01:57Dan untuk yang lainnya penyidikan kami masih berproses dan berlangsung.
02:02Hari ini kami juga, Uni PPA Satra Ekstrim Polis Pemalang masih melakukan pendalaman
02:11terhadap tiga anaknya yang berhadapan dengan hukum yang masih berproses.
02:20Keluarga korban akan melaporkan pihak sekolah ke Inspektorat Pemalang.
02:25Keluarga mempertanyakan pengawasan pihak sekolah atas kematian korban.
02:50Terkait kematian siswa, Pemkap Pemalang menonaktifkan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Kebun Dalam
02:57untuk memudahkan pengusutan kasus.
03:01Untuk memudahkan informasi dan juga komunikasi, saat ini Kepala Sekolah kita berhentikan sementara
03:08untuk tidak menjadi Kepala Sekolah dan nanti akan ada penggantinya.
03:13Dan prosesnya nanti secara aturan kepegawian ya nanti akan dilihat apakah potensinya kena hukuman disiudin atau tidak.
03:21Kasus perundungan ini juga disorot DPR.
03:25Wakil Ketua Badan Legislasi Komisi 2 DPR Ahmad Doli Kurnia mendatangi SD Negeri 1 Kebun Dalam
03:31dan meminta kasus ini diusut transparan.
03:35Seperti yang saya katakan, sebelum berangkat tentu kita ingin mencari keadilan.
03:40Selalu tiga kunci saya katakan, tiga kata kunci itu, tiga diksi itu adalah
03:44kasus ini harus dibuka seterbuka-bukanya, yang ada yang ditutup-tutupin.
03:49Karena ada informasi yang simpasiur nih, antara pelakunya cuma dua orang, tiga orang,
03:54CCTV yang katanya sampai sekarang diler, rusak.
03:57Kasus ini sudah harus disusutkan secara seadil-adilnya.
04:00Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI, meminta polisi mengusut secara komprehensif
04:05dengan mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak anak.
04:09Biar ditelusur lebih lanjut.
04:12Barangkali mungkin anak terduga pelaku atau anak berkonflik berhadapan dengan hukum bukan dua orang anak ini
04:21atau mungkin yang lain, sehingga kami berharap opsi-opsi ini masih diterima dan diperhatikan
04:27kemudian di dalam cuti. Karena sekali lagi persoalan anak itu di latar belakang itu tidak berdiri sendiri ya,
04:34tidak satu saja, tapi juga ada persoalan-persoalan lain yang itu saling terbenturan
04:42sehingga menjadikan kasus bullying ini memiliki latar belakang yang tidak sederhana.
04:50Seorang siswa kelas 2 sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah meninggal 30 September lalu
04:55setelah dirawat selama 9 hari di RSUD M. Ashari, Pemalang.

Dianjurkan