- 9 menit yang lalu
- #ijazahgibran
- #gibran
- #breakingnews
JAKARTA, KOMPAS.TV Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, buka suara jelang putusan gugatan ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming, di Mahkamah Konstitusi.
"Kita harus ingatkan kepada MK untuk jangan mengambil opsi-opsi yang di luar aturan-aturan yang ditentukan," ujar Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, pada Selasa, (6/10/2026).
"Kalau kita melihat PHPU itu kan berkaitan dengan pelaksanaan pilpres, namanya juga wcalon waktu itu, ini kan sudah jadi presiden dan wakil presiden, ini juga kan salah dalam kaitan ini. Kita mau kritisi berkaitan hal-hal yang paling mendasar, pokok. Supaya MK yang kita banggakan, yang kita harapkan sebagai penjaga undang-undangan jangan sampai salah langkah," lanjutnya.
Relawan Gibran juga turut mengkritik sikap MK yang melanjutkan gugatan dari Denny Indrayana cs tersebut.
Baca Juga Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Puan Maharani: Apa pun Keputusannya Kami akan Hormati di https://www.kompas.tv/nasional/694424/soal-gugatan-ijazah-gibran-di-mk-puan-maharani-apa-pun-keputusannya-kami-akan-hormati
#ijazahgibran #gibran #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694441/full-tim-hukum-merah-putih-ingatkan-mk-jelang-sidang-putusan-gugatan-ijazah-wapres-gibran
"Kita harus ingatkan kepada MK untuk jangan mengambil opsi-opsi yang di luar aturan-aturan yang ditentukan," ujar Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, pada Selasa, (6/10/2026).
"Kalau kita melihat PHPU itu kan berkaitan dengan pelaksanaan pilpres, namanya juga wcalon waktu itu, ini kan sudah jadi presiden dan wakil presiden, ini juga kan salah dalam kaitan ini. Kita mau kritisi berkaitan hal-hal yang paling mendasar, pokok. Supaya MK yang kita banggakan, yang kita harapkan sebagai penjaga undang-undangan jangan sampai salah langkah," lanjutnya.
Relawan Gibran juga turut mengkritik sikap MK yang melanjutkan gugatan dari Denny Indrayana cs tersebut.
Baca Juga Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Puan Maharani: Apa pun Keputusannya Kami akan Hormati di https://www.kompas.tv/nasional/694424/soal-gugatan-ijazah-gibran-di-mk-puan-maharani-apa-pun-keputusannya-kami-akan-hormati
#ijazahgibran #gibran #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694441/full-tim-hukum-merah-putih-ingatkan-mk-jelang-sidang-putusan-gugatan-ijazah-wapres-gibran
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Nomor 24 tahun 2003, yaitu di pasal 74 ayat 3, itu waktunya cuma 3 hari.
00:12Nah kalau kita lihat, pada kala itu 2024 dengan sekarang, berarti itu sudah 2 tahun.
00:20Sudah 2 tahun terlewati, sehingga berkaitan dengan masalah pengajuan ini, ya terkait PHPU nomor 1 tahun 2026, itu sudah dalwarsa.
00:35Kalau dikatakan ya secara formil sudah tidak terpenuhi, maka putusan harus dinyatakan ditolak.
00:45Karena kalau formilnya sudah tidak terpenuhi, maka perkara itu tidak boleh dilanjutkan.
00:51Tidak boleh menjadi objek perkara, ya.
00:54Terus kemudian juga, kalau kita melihat secara lebih utuh, berkaitan dengan masalah PHPU,
01:02pihaknya itu adalah calon-calon pilpres sekalang itu yang kalah.
01:08Kita tahu kan yang kalah di dalam persoalan ini nomor 1 dan nomor 3.
01:13Ya, dan itu sudah diajukan.
01:17Dan pihak berkaitan dengan masalah ini, ya, dikatakan tadi calon, juga partai pengusung yang boleh mengajukan.
01:26Nah berkaitan dengan Deni, ini siapa sebetulnya dalam kaitan ini?
01:32Kan juga nggak masuk dalam koridor undang-undang.
01:35Ini yang kita sikapi gitu, ya.
01:37Nah, terus kemudian juga, kalau kita lihat, berkaitan dengan masalah PHPU, ya.
01:44Kita juga tahu berkaitan dengan masalah ini sudah diatur itu dalam pasal 74 dan 75.
01:51Undang-undang MK, ya, itu menyatakan berkaitan dengan perselisihan suara.
01:58Nah, lah kok sekarang melebar menjadi perselisihan pendapat, ya.
02:04Ini kan kacau menurut saya.
02:07Nah, ini yang kita mau berikan masukan kepada MK.
02:10Ini harus hati-hati.
02:13Karena sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum, ya, yang kita sebut sebagai hukum positif berkaitan dengan masalah ini,
02:22itu sudah sangat tegak diatur bahwa wilayahnya adalah berkaitan dengan suara.
02:29Suara yang dihasilkan, ya, dari pasangan calon dengan apa yang dihasilkan oleh KPU.
02:36Nah, perselisihan ini yang diuji, nah, separang kok jadi perselisihan pendapat.
02:43Nah, ini kan tentunya juga, kita harus ingatkan kepada MK untuk jangan mengambil opsi-opsi yang di luar aturan-aturan
02:51yang sudah ditentukan, ya.
02:53Terus kemudian juga, yang kita lihat lagi berkaitan dengan masalah ini,
02:58itu terkait menyangkut masalah, apa namanya, pilpres.
03:04Kalau kita melihat PHPU, itu kan berkaitan dengan pelaksanaan pilpres, ya.
03:12Namanya juga calon waktu itu masih.
03:15Nah, sekarang ini sudah jadi presiden dan wakil presiden.
03:19Ini juga akan salah dalam kaitan ini, ya.
03:22Makanya kita mau kritisi berkaitan dengan masalah hal-hal yang paling mendasar,
03:28hal-hal yang paling pokok, supaya Mahkamah Konstitusi yang kita banggakan, yang kita harapkan sebagai pejaga undang-undang,
03:38ini jangan sampai salah langkah, itu, ya.
03:41Nah, terus kemudian juga, kalau berkaitan dengan masalah peraturan,
03:46ini kita ingatkan sekali lagi,
03:49dan administratif, ya, itu kewenangannya bukan ada di MK.
03:53Nah, saya jelasin juga, nih, ya, sekali lagi,
03:57lembaga GR di dalam undang-undang dasar 1945 itu ada dua.
04:04Satu, ya, sesuai dengan pasal 24,
04:08huruf A, itu ada di Mahkamah Agung sebagai lembaga GR-nya, ya.
04:15Di 24C, itu ada di lembaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi.
04:21Peran dari kedua lembaga ini berbeda wilayah kerjanya.
04:26Kalau Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam pasal 24,
04:31huruf A, itu berkaitan dengan masalah peraturan.
04:36Sedangkan 24C, ya, sebagaimana domain kerja Mahkamah Konstitusi,
04:43itu berkaitan dengan masalah undang-undang, ya, lembaga GR-nya.
04:48Jadi, jangan salah juga dalam kaitan ini, harus dibedakan.
04:52Dan kalau kita lihat persidangan yang berjalan,
04:56ini jelas-jelas sekali, nih,
04:58persidangan berkaitan dengan peraturan.
05:01Kan, peraturan PKPU nomor 19 tahun 2023.
05:07Ya, jangan diambil dong, ini wilayah kerja orang, gitu loh,
05:11maksudnya, lembaga lain,
05:12yaitu lembaga Mahkamah Agung.
05:15Makanya, harusnya,
05:18kan kalau memang ada kepentingan-kepentingan
05:21yang sangat substantif berkaitan masalah ini,
05:25harusnya diawali dulu pengujian itu kepada Mahkamah Agung
05:31berkaitan dengan peraturan tadi.
05:33Kan yang ramai peraturan KPU-nya,
05:36KPU-nya dipanggil,
05:38saksi dari Diknasnya dipanggil,
05:40terus juga ijazahnya juga harus diperlihatkan,
05:43administrasi pendaftaran juga harus diperlihatkan,
05:46semua administratif.
05:48Jadi, kalau berkaitan dengan masalah ini,
05:51itu berkaitan dengan peraturan.
05:54Peraturan domainnya ada di Mahkamah Agung,
05:57bukan di Mahkamah Konstitusi.
06:00Nah, kalau kita lihat lagi nih,
06:02ini juga agak membingungkan ya,
06:05kok PHPU,
06:07sedangkan yang dibicarakan itu,
06:10ya, berkaitan dengan peraturan juga,
06:12dan diatasnya undang-undang,
06:14yaitu undang-undang pemilu,
06:16di pasal 169,
06:20huruf R, ya,
06:22itu berkaitan dengan undang-undang.
06:24Nah, kalau pengujiannya undang-undang,
06:27saya kan kebetulan lagi mengajukan jihad juga,
06:29ke Mahkamah Konstitusi, kan,
06:32itu bukan PHPU namanya.
06:35Namanya PUU,
06:36pengujian undang-undang.
06:39Di sini aja,
06:40offset lagi di Mahkamah Konstitusi, nih.
06:43Kok jadi antara perselisihan,
06:47dengan kemudian juga pengujian undang-undang,
06:50PUU,
06:51kok disamakan?
06:53Ini saya kasih gambaran begini,
06:55kalau di dalam kasus-kasus perdata,
06:59ya,
06:59itu ada dua,
07:00wilayah kerja pengadilan,
07:03yaitu satu,
07:04berkaitan dengan gugatan wanprestasi,
07:08yang satunya lagi,
07:09gugatan perbuatan melawan rukul.
07:13wilayah kerjanya berbeda.
07:15Kalau wilayah kerja berkaitan dengan wanprestasi,
07:21atau perbuatan wanprestasi,
07:23ya,
07:24itu berkaitan dengan masalah ikar janji,
07:27janji yang nggak ditepati,
07:29dan lain sebagainya,
07:30itu dibawa kepada pengadilan.
07:33Lain halnya,
07:34dengan perbuatan melawan hukum,
07:36itu berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut kepentingan seseorang yang terganggu.
07:44Nah, ini kan nggak boleh juga disatukan.
07:46Karena kalau disatukan,
07:48itu oleh pengadilan pasti dikatakan bahwa gugatan ini tidak jelas.
07:53Gugatan ini tidak,
07:54apa namanya,
07:56tidak menjadi bagian pada pokok perkara.
07:59Ini sama nih,
08:01PHPU dicampur dengan PUU.
08:05Ya kan ini dicampur,
08:06ini dijadikan gado-gado ini sama MK gitu kan.
08:09Makanya,
08:10saya meminta,
08:12kami meminta dari tim buku merah putih dan teman-teman relawan,
08:15hati-hati menyikapi persoalan ini.
08:18Terus kemudian,
08:20kalau seandainya kita berandain ya,
08:24ini perkara misalnya dikabulkan.
08:27Nah, kemudian kalau dikabulkan,
08:29apa sih akibat daripada dikabulkan?
08:32Nah, ini juga kita udah kaji nih berkaitan dengan masalah ini ya.
08:37Itu nggak bisa dilaksanakan.
08:39Karena saya lihat kan,
08:41sesuai, kami lihat nih,
08:43sesuai dengan petitum yang diajukan oleh Deni dan kawan-kawan,
08:48ya,
08:48itu berkaitan dengan meminta kepada MK,
08:52agar MK memerintahkan kepada MPR
08:57untuk, ya,
08:59mengganti Gibran
09:00dan memilih serta melantik, ya,
09:04wakil presiden yang baru.
09:06Ini nggak nyambung nih ceritanya gitu kan.
09:10Kayak kodok ngelompat gitu ya.
09:12Karena kenapa saya katakan seperti itu?
09:14Wilayah kerja MK itu, ya,
09:17berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011,
09:23itu di dalam pasal 7,
09:25itu ada hirarkis tuh,
09:27hirarkis undang-undang, ya.
09:29Yang pertama itu adalah undang-undang dasar.
09:32Ini saya jelasin.
09:33Biar detil dan masyarakat tahu.
09:35Yang kemudian,
09:36TAP MPR atau MPR
09:38di dalam kedudukan yang kedua.
09:41Ketiga,
09:42baru undang-undang.
09:43Peraturan presiden dan lain sebagainya,
09:46itu ada di bawahnya.
09:47Nah,
09:48sedangkan MK
09:49sesuai perintah undang-undang,
09:52sebagaimana dimaksud dalam pasal 24,
09:55huruf C, ya,
09:57itu hanya berkaitan dengan undang-undang
10:01yang diuji
10:01terhadap undang-undang dasar
10:04kalau itu dianggap bertentangan.
10:06Dia tidak boleh menguji
10:09wilayah kerja MPR.
10:11Ya,
10:12karena wilayah kerja MPR
10:14sebagai lembaga tinggi negara,
10:17ya,
10:17itu bukan domain wilayah kerjanya
10:19mahkamah konstitusi.
10:22Dari sini saja sudah salah.
10:24Nah,
10:25terus kemudian,
10:26kalau kemudian kita melihat peran MPR
10:30berkaitan dengan pasal 3,
10:34ayat 2,
10:35undang-undang dasar 1945,
10:39itu dengan tegas dinyatakan,
10:42kerja MPR dalam penggantian
10:45atau pelantikan presiden,
10:47ya,
10:48itu berdasarkan undang-undang dasar.
10:52Ini perlu diingat juga,
10:53berdasarkan undang-undang dasar.
10:56Kalau kita melihat berdasarkan undang-undang dasar,
11:00berarti MK berkaitan dengan masalah ini,
11:04putusannya kalau itu terjadi,
11:06nggak bisa dieksekusi.
11:08Ya,
11:08itu kayak layar-layar yang putus.
11:11Mau kemana MK jadinya, kan?
11:13Karena tadi saya katakan,
11:15wilayah kerja untuk menyatakan
11:18bahwa MPR itu boleh,
11:19apa namanya,
11:21melantik dan mengganti
11:22wakil presiden,
11:23itu bukan MK yang memerintahkan.
11:27Karena kalau kita lihat
11:28alur penggantian presiden
11:30dan wakil presiden,
11:32arenanya kan ada di DPR dulu,
11:36ya,
11:36DPR mengusulkan kepada MPR.
11:39Itu ke,
11:40apa namanya,
11:41alur ceritanya, kan?
11:42Alur kerjanya.
11:44MPR baru meminta pendapat
11:46kepada Mahkamah Konstitusi.
11:49Bukan di Bali.
11:49Ini kan Mahkamah Konstitusi
11:52yang menyuruh MPR.
11:54Kalau dilihat dari
11:56petitum gugatan yang diajukan.
11:59Gitu, ya.
12:00Jadi inilah persoalan-persoalan
12:02yang sangat crucial,
12:04yang harus betul-betul kita maknai
12:06sebagai kehati-hatian.
12:08Jangan sampai MK
12:10karena dorongan politik
12:12atau memang ada tekanan
12:14atau ada apapun
12:15berkaitan dengan masalah ini,
12:17MK sebagai lembaga pencinta,
12:19jaga keadilan.
12:21Itu gak boleh
12:22melewat norma-norma
12:24yang sudah ditentukan
12:26dan sudah diatur secara tegas.
12:28Karena kita menganut
12:30si pilau.
12:33Artinya apa?
12:34Undang-undang yang sudah disahkan
12:36sebagai undang-undang
12:37itu berlaku sebagai
12:39hukum positif.
12:41kalau dikatakan sebagai hukum positif,
12:45maka segala sesuatu
12:47yang berkaitan dengan masalah
12:49undang-undang yang
12:50telah diundangkan
12:53itu harus dimaknai
12:54sama seperti undang-undang itu.
12:56Tidak ditaksirkan.
12:58Ini kan seperti yang saya katakan tadi,
13:01berkaitan dengan masalah
13:02PHPU,
13:03dengan PUU aja
13:04ini agak sedikit
13:06blunder
13:06berkaitan dengan masalah ini.
13:08Jadi kalau yang namanya
13:10hukum positif,
13:11perselisihan suara,
13:13ya harusnya kepada
13:14perselisihan suara.
13:16Kalau perselisihan suara
13:18itu sudah selesai.
13:20Karena kan kita lihat
13:22pada PHPU ini kan,
13:24PHPU itu berkaitan dengan
13:25perselisihan
13:26sengketa suara.
13:28Bukan sengketa pendapat.
13:30Bukan memeriksa administrasi.
13:33Dan tadi saya katakan,
13:34kalau memeriksa administrasi,
13:37memeriksa peraturan,
13:38kewenangan yang ada
13:40di Mahkamah Agung,
13:41bukan di Mahkamah Konstitusi.
13:44Itu dulu.
13:46Ada yang mau ditambahkan?
13:56Selamat siang,
13:58rakan-rakan media.
14:00Selamat sejahtera
14:01buat kita semua.
14:08Saya dengan Weldy
14:09dari tim Buku Merah Putih.
14:11Ini
14:12pendapat kami ya.
14:15Ini makar terselubung
14:16buat kami.
14:19Capek sudah kita
14:20jadi warga negara ini.
14:22Permasalahan yang lebih fokus
14:23terkait permasalahan MBG,
14:25Koperasi Merah Putih,
14:26itu yang difokuskan.
14:29Lalu kita lihat
14:30ini negara
14:31tiap hari
14:32urusannya hukum,
14:33urusan ijasa,
14:34ijasa.
14:36Capek gitu.
14:37Belah kita.
14:38Tiap hari
14:39waktunya kita
14:39cuma di depan,
14:40media TV terus,
14:41media TV.
14:42Justru kita ini
14:43mempertontonkan
14:44hal-hal yang baik.
14:46Ini tiap hari
14:46kita mempertontonkan
14:47hal-hal yang buruk.
14:50catat di hari Selasa
14:51tanggal 6 Oktober ini
14:52makar terselubung
14:53buat kami nih
14:53dari tim Buku Merah Putih.
14:56Kami saat kecewa ini.
14:58Kenapa bisa ada
14:59persidangan seperti ini?
15:01Sangat sakit hati kami
15:03melihat hukum di negara ini.
15:04Itu para pakar itu.
15:05Katanya mereka pakar.
15:07Mereka ini bukan pihak.
15:09Catat di pasal 74
15:11ayat 1
15:11Undang-Undang MK.
15:12Catat itu.
15:15Itu diatur.
15:17Mereka itu yang melakukan
15:18Presiden Pemilu
15:19adalah calon presiden
15:21dan wakil presiden.
15:22Pertanyaannya.
15:23Mereka calon bukan?
15:25Itu pun sudah lewat.
15:27Sudah selesai itu.
15:29Itu mereka pakar hukum loh.
15:31Katanya.
15:32Saya kutip.
15:35Saya mau berikan pendapat di sini.
15:37Sah menurut Undang-Undang.
15:38Menurut pendapat saya
15:39mereka melakukan
15:40makar terselubung.
15:42Sampai kita nonton
15:43tiap hari televisi
15:44begini terus.
15:45Orang fokus bekerja.
15:47Wakil presiden
15:48fokus bekerja
15:49dari Sabang
15:50sampai Marokke.
15:51Dari ujung Aceh
15:53sampai ujung Papua.
15:54Tiap hari
15:54lihat orang keracunan.
15:56Gara-gara MBG.
15:58Ini kita malah
15:59diurus ijasanya
16:00apa bilang
16:01nggak punya ijasa.
16:03Capek kita.
16:04Lihat begini terus.
16:06Lelah.
16:07Ini mungkin dari saya.
16:08Terima kasih.
16:10Pimpinan.
16:13Terima kasih.
16:13Terima kasih.
16:15Terima kasih.
16:15Terima kasih.
16:15Pak Edi mau ngomong, Pak Edi?
16:16Terima kasih.
16:17Mau ngomong.
16:18Mau ngomong ya, Pak?
16:19Ya, udah.
16:20Pak Gunang dulu.
16:21Oke.
16:22Pak Gunang dulu.
16:23Ngomong apa Pak Gunang dulu.
16:25Semangat seputus.
16:26Baiklah, teman-teman.
16:28Saya hanya
16:32isinya seruan moral saja sebetulnya.
16:34Pada
16:35dasarnya begini loh.
16:37MK ini dibangun
16:38adalah untuk
16:39mengawal konstitusi
16:40negara
16:41supaya jangan
16:42setiap ada
16:43permasalahan
16:44terkait dengan
16:44undang-undang
16:45dan sebagainya itu
16:46mendapat penyelesaian
16:47yang
16:48boleh dibilang
16:49final
16:50dan
16:52diselesaikan dengan
16:53cara yang sangat
16:53baik nih, elegan.
16:55Karenanya
16:57ketika MK ini
16:58dihadirkan ke
16:59Republik ini
17:00setelah pasca reformasi
17:02kita bilangkan bahwa
17:03MK ini adalah
17:04anak kandung dari
17:05reformasi.
17:07Terus kemudian
17:11tidak semua
17:12negara juga memiliki
17:13lembaga namanya
17:15makam-makam konstitusi.
17:16Nah, Indonesia
17:16ini bersyukur
17:17sudah lebih dari
17:1820 tahun
17:19MK sudah berdiri di kita.
17:21Tapi sayangnya
17:22akhir-akhir ini
17:23MK sudah
17:24seringkali
17:26melakukan
17:26hal-hal yang
17:27kira-kira
17:28menurut kita ini
17:29ada yang
17:33terutama yang terakhirnya
17:34sudah menyimpang
17:36sudah menyalahi
17:38keunang yang diberikan oleh
17:39konstitusi itu sendiri.
17:41Apakah kita masih
17:42berharap
17:44dengan cara
17:45seperti ini
17:46masih
17:47harus
17:48mengatakan bahwa
17:49MK adalah pengawal
17:50dari konstitusi.
17:53karena bagaimanapun
17:54salah satu
17:55yang diselesaikan
17:58perkara
17:59yang di
17:59MK itu sendiri
17:59adalah
18:00terkait dengan
18:01sengketa-sengketa
18:03yang bertentangan
18:04dengan konstitusi.
18:04Saya bacakan
18:06satu-satu
18:06diantaranya adalah
18:10perkara
18:11pengujian undang-undang
18:13gitu ya
18:14antara undang-undang
18:15yang dibentuk
18:16dengan undang-undang
18:17dasar itu
18:17ada pertentangan
18:18atau tidak
18:19ini kewenangan
18:20mutlak
18:20yang
18:21lebih dari rumah
18:22ada.
18:23Kemudian kedua
18:24adalah MK
18:25memberi
18:26apa namanya
18:29menyelesaikan
18:30sengketa
18:30antar lembaga
18:31antar lembaga negara ya
18:32ketiga
18:33pemubaran
18:34partai politik
18:35keempat
18:36baru PAHPU
18:39penyesaian
18:39persisian
18:40hasil pemilihan umum.
18:42Nah
18:42seperti sudah disampaikan
18:44oleh pembicara
18:44terdahulu
18:45yaitu Pak
18:46Sohadi
18:47dan
18:47rekan kita
18:49Pak Weldy
18:52bahwa
18:53pemilihan umum ini
18:54sudah
18:55berlangsung lama
18:56berdua tahun
18:57tiga tahun yang lalu ya
18:592024
19:00bulan Februari
19:01kalau tidak salah
19:02tanggal 14
19:03pemilihan
19:03setelah itu
19:05perhitungan
19:06sudah selesai
19:06dan sudah disidangkan pula
19:07oleh MK
19:08artinya sudah selesai.
19:10Nah tiba masalahnya sekarang
19:11apakah yang kita persoalkan
19:13itu adalah
19:14kenapa tiba-tiba
19:15MK membuka
19:16ini
19:16dengan
19:18apa namanya
19:19membuat peraturan
19:21baru
19:22peraturan MK
19:23jadi keributan di seluruh
19:27katakanlah
19:28sebagian besar
19:30pakar-pakar
19:32ahli hukum
19:34maupun ahli
19:35konstitusi.
19:37Nah
19:38kita melihat bahwa
19:42disini yang kita
19:43bukan
19:44seperti
19:45kalau
19:45kata
19:46Pak Weldy
19:47tadi adalah
19:48sakit hati
19:49dan tersinggung
19:50katanya melihat
19:51MK sekarang ini
19:52ya karena sekarang ini
19:54MK sedang menuju
19:55pada
19:56persoalan yang
19:57diciptakan sendiri
19:57kenapa
19:58kalau MK selama ini
20:00kita
20:00agung-agungkan
20:02sebagai lembaga yang
20:03paling terpercaya
20:04paling terhormat
20:05dan paling sakral
20:06karena
20:07kita juga sering menyebut
20:08bahwa MK itu adalah
20:09peradilan super
20:12karena peradilan super itu
20:13boleh dikatakan
20:15tidak ada
20:15hakim-hakim MK itu
20:17yang ijazahnya
20:18satu pak
20:18perlu tahu itu
20:20segutunya juga
20:21MK itu adalah
20:23negarawan
20:24nah tapi
20:25ketika
20:26hal ini terjadi
20:27sebetulnya
20:28boleh-boleh saja
20:29orang mengugat
20:30apapun
20:31tapi keperadilannya
20:32kan ada yang lain
20:33nah oleh sebab itu
20:35kita melihat bahwa
20:36yang selama ini
20:37kita anggap
20:38MK itu adalah
20:38keperadilan super
20:39karena dia mengadili undang-undang
20:41bukan mengadili
20:43perbuatan orang
20:44kalau perbuatan orang itu
20:45ada pidana dan perdata
20:47perbuatan pejabat negara
20:49administri negara
20:50ada namanya petun
20:50nah sekarang ini
20:52itulah yang kita lihat
20:53ternyata
20:54MK hari ini kita lihat
20:55telah merendahkan dirinya
20:57mengurus yang
20:58perkara remeh-temeh
21:00yang gak ada
21:01sangkut pautnya
21:01dengan kepentingan negara
21:04kenapa tidak
21:05kita melihat bahwa di sini
21:06MK telah mengadili
21:08perkara-perkara
21:09yang bernilai gosip
21:14gosip atau tidak
21:15karena mereka
21:16gosip
21:17tiap orang menggugat
21:18itu harus ada bukti
21:19ya kan
21:21kita belajar hukum itu
21:23lo punya bukti enggak
21:24ini enggak
21:25MK disuruh jadi bukti
21:26hebat juga MK mau
21:27disuruh-suruh gitu loh
21:28itu yang kita merasa
21:30bahwa
21:30sangat apa ya
21:31kita kecewa dengan MK
21:33bukan pada pokok perkaranya
21:35kalau seandainya
21:36di melarikan ketun
21:37dengan membuka PK
21:38dan sebagainya
21:39itu rasanya
21:40bisa kita terima ya
21:41sebabkan enggak
21:42kawan-kawan
21:42karena itu perkara
21:45administrasi kan gitu
21:46nah
21:47lembaga administrasi
21:48jangan-jangan
21:49kata si siapa
21:50Bridge tadi bilang apa
21:51MK elegal
21:52sidang elegal
21:54tadi bisik-bisik
21:56suruh makan
21:56jangan-jangan
21:57nanti SKCK juga
21:58minta sama MK
21:59nanti pindah alamat
22:00minta sama MK
22:01kehilang BPKB mobil
22:02minta ke MK juga
22:03gitu kan
22:04jadi sudah sangat
22:06gini loh
22:07percakap
22:07media masa
22:08kita tangkap ini
22:09sedih kita mendengarnya
22:10gitu loh
22:12negara kita
22:12lagi susah-susah
22:13membangun
22:15situasi
22:15geopolitik juga
22:16tidak bagus-bagus
22:17amat gitu kan
22:18Pak Prabowo
22:19boner mandir
22:19keluar negeri
22:20untuk
22:21menggalang
22:21kekuatan dan sebagainya
22:23sementara wakil
22:24presidennya bekerja
22:25apa namanya
22:26senyap
22:27dimana-mana
22:27ini kita sibuk
22:29ngurusin ijazah orang
22:31jadi disini sudah selesai
22:32harusnya diurus
22:33salah alamat
22:33ini tempatnya
22:34itu yang kita lihat bahwa
22:36mengadil perkara gosip
22:39karena tidak berdasarkan bukti
22:41nah itu yang kita sedihkan
22:42gitu ya
22:43akhirnya
22:45diknas
22:45kemudian KPU
22:46diadili juga
22:47gitu kan
22:47pahala itu ada peradilan sendiri
22:49gitu loh
22:49nah itu yang kita sangat sayang
22:51nah kedua
22:53aturan sendiri tidak ada
22:55tapi dibikin
22:56disiptakan aturan
22:57baru tahun 2026
22:59PMK nomor 1
23:03kemudian
23:04alasan pemohon ini adalah
23:06MK
23:07membuat terobosan
23:09untuk karya subtantif
23:11iya
23:11saya mau tanya kepada
23:14rekan-rekan semua
23:16boleh
23:16KMK
23:18membuat terobosan
23:20tapi melampaui
23:21kewenangannya
23:23saya mengibaratkan
23:24diri saya
23:25dengan
23:26prips
23:27ketika saya nangkap orang
23:28saya adili
23:29saya gebukin
23:29boleh gak
23:32ya kan
23:33ketika ada copet
23:34saya adili
23:35saya gebukin
23:36oh saya hukum sendiri
23:37bisa gak
23:37kan gak boleh begitu
23:39artinya ada
23:40aturan hukum yang mengatur
23:41tentang itu
23:41sehingga
23:42apa namanya
23:44terobosan-terobosan
23:46hukum itu
23:46harus melandaskan
23:47pada aturan yang sudah ada
23:48jahatnya menciptakan
23:50aturan baru
23:50yang belum diatur
23:52bahkan melampaui
23:53kewenangan dan
23:53apa namanya
23:57meranggar aturan
23:58yang sudah
23:59ditetapkan oleh
24:00konstitusi itu sendiri
24:01akhirnya
24:02arahnya apa nanti
24:03inkonstitusional
24:05kemudian ketiga adalah
24:07lepas dari apapun
24:09putusan yang akan
24:11dikeluarkan oleh
24:12MK
24:13sebagai catatan
24:15bahwa hari ini
24:16MK telah
24:17ikut
24:18memfasilitasi
24:19terjadinya
24:20kegaduhan
24:20kontroversi
24:22perdebatan
24:23berkepanjangan
24:24polarisasi
24:25dan bahkan
24:26mungkin
24:26perpecahan
24:27antara anak bangsa
24:29yang akan
24:31mengganggu stabilitas
24:32politik
24:34negara dan
24:35masa ke depan
24:35sosial politik
24:37maksud saya
24:38itu yang kita
24:39khawatirin kita
24:40makanya kita hari ini
24:41mengadakan
24:41conference
24:42ini sekitar
24:43rimbawan moral saja
24:43untuk anak bangsa
24:44yang lain
24:44kalau seandainya
24:45terjadi
24:45putusan apapun
24:46kita harus hormati
24:47tapi itu lagi
24:49apakah iya
24:50ketika ada orang
24:51kita anggap
24:52apa namanya
24:53menjalankan tugasnya
24:55dengan baik
24:55ternyata
24:55menyimpang dari
24:57aturan yang sudah
24:59ditetapkan sebelumnya
25:00itu yang kita
25:02sangat tidak harapkan
25:04kira-kira
25:05disini
25:06salah satu
25:07yang ingin kita
25:07sampai kepada MK
25:08adalah
25:08menghimbau kepada MK
25:10dengan ini kami
25:12mohon agar MK
25:13tetap terhormat
25:14terpercaya
25:15dan beribawa
25:16agar segera
25:18kembali
25:18mengawal
25:19konstitusi
25:20dan tidak perlu
25:21menjadi
25:22peradilan
25:23untuk semua
25:25persoalan
25:25dan kebutuhan
25:28ya
25:29jadi
25:30itu yang
25:32nah
25:33karena begini
25:34saudara
25:34bahwa kita ini
25:36rentan sekali
25:36karena sudah
25:37eranya
25:38sosial media
25:38siapapun
25:39bisa
25:41menilai
25:42bisa pun
25:42bisa bercakap
25:43bisa mengolak pendapat
25:44di sosial media
25:45yang ini sama sekali
25:46tidak menguntungkan
25:47buat
25:48kesatuan dan
25:48kesatuan bangsa ini
25:49yang sekarang
25:50sedang giat-giatnya
25:51membangun
25:51dengan situasi
25:52politik ekonomi
25:54dunia
25:54atau global
25:55sekarang seperti ini
25:56demikian
25:57yang bisa saya
25:59tambahkan
25:59mudah-mudahan
26:00apakah kita sampaikan
26:01ini ada gunanya
26:02untuk
26:02semua
26:03dan masyarakat
26:04juga
26:04mudah-mudahan
26:05tetap
26:06bersabar
26:07menanti
26:07putusan dari MK
26:08yang kita
26:09tunggu-tunggu
26:10sampai hari ini
26:11terima kasih
26:13oke
26:14Pak Idy
26:15ada
26:15mau kasih tanda
26:16apa
26:16ya
26:17boleh
26:17ya
26:17ya
26:18ya
26:18terima kasih
26:21rekan-rekan
26:23dari
26:23media
26:24dan
26:27saya cuma
26:28mau menambahkan
26:29tadi
26:30semua
26:31dari
26:31detail hukumnya
26:33dari tim hukum
26:33merah putih
26:34sudah disampaikan
26:36dengan detail
26:37dan
26:41yang saya tambahkan
26:43bahwa kita
26:44negara hukum
26:45ya kita
26:46mesti menghargai
26:47adanya hukum
26:47yang berlaku
26:48kita minta
26:50bahwa
26:51MK juga
26:52majelisnya juga
26:53menghargai hukum
26:54yang sudah ada
26:55jadi
26:57tidak melanggar
26:58apa yang
26:59sudah
26:59menjadi ketetapan
27:01buat bangsa kita
27:04negara hukum
27:05untuk dijalankan
27:06sesuai hukum
27:07yang berlaku
27:11MK
27:13majelis yang
27:14menjaga
27:16sebagai
27:17menjaga
27:17keadilan
27:18harus
27:20memberikan
27:21contoh
27:22kepada masyarakat
27:23sesuai
27:24ketentuan hukum
27:25yang berlaku
27:26tidak
27:27menabrak
27:29hukum-hukum
27:30yang sudah
27:31berlaku
27:31di
27:32MK
27:33atau di
27:35makam agung
27:42kita
27:43harapkan
27:44bahwa
27:44MK ini
27:45menjaga
27:46marwah hukum
27:47di negara kita
27:48yang kita cintai
27:49bersama ini
27:52supaya
27:53masyarakat yang
27:54mungkin
27:56awam hukum
27:57bisa
27:58melihat
27:59betul-betul
28:01hukum ini
28:01dijalankan
28:02sesuai
28:03prosedur
28:04hukum yang
28:05sudah disepakati
28:06bersama
28:07di negara ini
28:08kita ini
28:10ya sementara
28:11saya rasa
28:11itu dulu
28:12saya
28:14mengasih
28:15terima kasih
28:16jadi harapan
28:18baik
28:18kalau memang
28:20aturan-aturan itu
28:22sudah ada
28:22dan sudah
28:23diundangkan
28:24dan saya katakan
28:26itu sebagai hukum positif
28:27ya jangan
28:28dilanggar dong
28:29tapi
28:30kita harus taat
28:31dan juga
28:32kokoh
28:33mempertahankan
28:34hal-hal yang
28:35sifatnya
28:36prinsip tadi
28:36karena negara kita
28:38adalah negara hukum
28:39bukan negara
28:40kekuasaan
28:42jadi karena negara kita
28:44adalah negara hukum
28:45segala sesuatunya
28:46harus berpegang
28:47kepada hukum
28:48kepada undang-undang
28:49yang berlaku
28:50oke
28:51itu tambahan
28:52dan mungkin
28:53Fritz akan menambahkan
28:55apa Fritz?
28:56baik
28:56saya
28:57Fritz Alorboi
28:59itu umum
29:00pasukan
29:02Gibran Indonesia
29:03kenapa kami muncul
29:05karena
29:06MK
29:06rusak
29:07perbuatan
29:09MK itu rusak
29:10merusak
29:11ketatanan negara kita
29:12MK ini
29:14menciptakan
29:14kegaduhan
29:15kami sedih
29:17sebagai anak muda
29:18melihat
29:19sidang ilegal
29:21yang sementara
29:22disidangkan
29:23di MK
29:23bagi kami
29:25itu adalah
29:25sidang ilegal
29:26yang tidak bisa
29:27dipertahankan
29:28dan dijalankan
29:29kenapa?
29:29secara kewenangan
29:30sudah dijelaskan oleh
29:31Pak Suwari dan Pak Kuran
29:33dan teman saya
29:33bahwa
29:34yang punya kewenangan
29:36untuk mengajukan
29:37gugatan
29:37itu bukan
29:38Deni Indrayana
29:39Deni Indrayana itu
29:40tersangka
29:41kasus korupsi
29:42itu harus
29:42dibereskan
29:44kasus korupsi
29:45kok dibiarkan oleh
29:46Pasal di Isra
29:47Pasal di Isra
29:49itu adalah
29:49orang
29:50hakim yang kemarin
29:52disenting
29:52pada tahapan
29:54PHPU kemarin
29:55saya sama-sama
29:56dengan
29:56yang kemarin
29:58kalau Pilper
29:58saya tahu persis
29:59jadi
30:00ketika dia
30:03terima
30:04gugatan
30:05dari para
30:05Deni Indrayana
30:06saya menganggap
30:07bahwa
30:07Pasal di Isra
30:08dan kawan-kawan
30:10sedang bermain
30:11politik
30:12untuk memenangkan
30:13kepentingan
30:13satu dan dua orang
30:15kenapa dibiarkan
30:17sudah tahu
30:18ini bukan
30:19kewenangan mereka
30:21yang punya kewenangan
30:23Pak Anies dan pasangannya
30:24diam-diam
30:25disana
30:25tidak bicara apa-apa
30:27Pak Ganjar
30:28dan pasangannya
30:28tidak bicara
30:29apa-apa
30:30nah
30:31Deni Indrayana siapa
30:32kalah caleg kok
30:34caleg aja
30:35orang tidak pilih
30:37kawan-kawannya juga
30:39itu adalah
30:39kalah Pilpres
30:40partai yang kalah
30:43kok dibangga-banggain
30:45harusnya
30:46ketika
30:46pendaftaran
30:47MK itu
30:48harus menolak
30:50bukan
30:51melanjutkan
30:52bagi saya
30:54seperti yang dibilang
30:55Pak Kunang
30:57MK
30:58sementara
30:59menciptakan
30:59kegaduhan
31:00MK
31:02sementara
31:02mengadu domba
31:03anak bangsa
31:04jangan sampai
31:05terjadi putusan
31:07bahkan
31:08gugatan mereka
31:09diterima
31:10bisa perang
31:11apakah
31:12Pak Saldi Isra
31:13bisa tanggung jawab
31:14apakah
31:16Pak Asrul Sani
31:16bisa tanggung jawab
31:18maka itu
31:18Pak Saldi Isra
31:20dan yang namanya
31:21Pak Asrul Sani
31:22dan kawan-kawan
31:23dicapap
31:24ngapain pelihara
31:25pakar-pakar yang tidak benar
31:26model begini
31:27sudah tahu
31:28bahwa ini bukan
31:29kewenangan
31:30Deni Indrayana
31:31kok dilanjutin
31:32sudah tahu
31:33itu salah
31:34masih dilanjutkan
31:35hukum semacam
31:36apa yang
31:37dipraktekan
31:38dilakukan oleh
31:39Saldi Isra dan
31:39kawan-kawan
31:40maka itu
31:41saya dengan tegas
31:42sidang kemarin
31:43sidang ilegal
31:47sidang ini
31:48yang merusak
31:49hukum kita
31:50orang-orang
31:51semacam
31:52Saldi Isra
31:53dan kawan-kawan
31:53harus dicopot
31:55kami yang bayar pajak
31:57baru mereka makan
31:59makan gaji kami
32:00tapi
32:01memperlakukan
32:02dan memperhatikan
32:03hukum yang
32:04rusak
32:05ngapain dibiarkan
32:07jadi
32:07kalau hari ini
32:08misalkan
32:09MK kaburkan
32:10kami siap turun
32:11saya siap
32:12paham-paham di depan MK
32:13mati pun saya siap
32:14ya
32:15karena ini sudah merusak
32:16kami turun
32:18gruduk MK
32:20jangan main-main
32:21dengan masyarakat
32:22ingat
32:22Prabowo Gibran
32:24itu dipilih oleh
32:2590 juta orang
32:26pikirkan
32:27perasaan mereka
32:28bukan
32:29pikirkan perasaan
32:30Denny Indrayana
32:32Denny Indrayana
32:33sekali lagi
32:34dia aja adalah
32:35kasus tersangka
32:37korupsi
32:38pet mengetahui
32:39kenapa
32:39para skimpolri
32:40beriarkan begitu saja
32:41kenapa
32:42tidak diusut
32:43korupsi
32:44merugikan negara
32:45mas Gibran
32:45sementara ini
32:46sedang ada
32:47di tengah rakyat
32:48untuk membangun
32:49masyarakat
32:50apa yang masyarakat
32:51butuhkan
32:51ya sementara
32:52ada disitu
32:52menguntungkan masyarakat
32:54sementara
32:55Denny Indrayani
32:55merugikan negara
32:56kenapa dibiarkan
32:59jangan hanya memuluskan
33:01kepentingan
33:01oknum-oknum tertentu
33:03yang ingin
33:03jadi wapres
33:04yang ingin jadi presiden
33:06dipuluskan
33:07jadi
33:08saya berkesimpulan
33:09bahwa
33:10Pak Saldi Isra
33:11dan kawan-kawan
33:12sementara
33:13bermain politik
33:14untuk merugikan
33:1590 juta lebih
33:16orang yang pilih
33:17mas Gibran
33:18hati-hati
33:19saya kasih alarm
33:20Pak Saldi Isra
33:22hati-hati
33:23kalau tidak berpikir panjang
33:24jangan Anda
33:26mengadu domba kami
33:28jangan Anda
33:29mengadu domba
33:30kami
33:30masyarakat
33:31pendukung Gibran
33:32selama ini
33:34kami diam
33:35kalau Anda
33:36sampai gaduh
33:37Anda bertanggung jawab
33:38saya datang
33:39saya pimpin pasukan
33:39datang rumah Anda
33:40minta untuk Anda
33:41bertanggung jawab
33:42ini bukan
33:44menak-menakuti
33:45tapi kami sedih
33:47bagaimana
33:48hukum ini
33:49mau jadi adil
33:50pasti
33:50bermanfaat
33:51kalau dipraktekan
33:53oleh pakar-pakar
33:53yang membuat rusak
33:54Deni Inrayana
33:56katanya
33:56profesor
33:57mengerti hukum
33:58tata negara
33:59kok sudah tahu
34:00salah lanjut
34:02harusnya
34:03profesor ini
34:04juga dicabut
34:04karena tersangka
34:05sudah dicabut
34:06berarti Deni Inrayana
34:07bukan profesor lagi dong
34:08jangan ngakung-ngakulah
34:10ini
34:11manusia
34:12provokator
34:13maaf ya
34:14sekali lagi
34:15saya katakan
34:16mereka-mereka
34:17ini yang merusak
34:18persatuan
34:18bangsa Indonesia
34:19kenapa
34:20harusnya
34:21kalau mau
34:22tunggu 2029
34:23baru maju
34:25bertarung secara sehat
34:26mari kita dukung
34:27pemerintah
34:28saya saja yang kemarin
34:29pimpin demo
34:30bisa move on
34:31keluar dan mendukung
34:33Prabowo Gibran
34:33untuk mendukung
34:34program kerja
34:35Pak Prabowo Gibran
34:36agar
34:36masyarakat yang di kampung-kampung
34:38itu merasakan dampak
34:39kalau seperti ini
34:41kapan pemerintah
34:42mau fokus
34:43untuk bangun kampung kami
34:44di daerah tertinggal
34:46ini membuat
34:47masyarakat
34:47titipnya saya
34:48keras berbicara
34:49sekali lagi
34:51Pak Sadi Isra
34:52kalau Anda tidak mampu
34:54saya minta Anda
34:56cobot
34:56Pak Presiden Prabowo
34:58Subianto juga
34:58jangan biarkan
34:59profesor atau
35:00hakim semacam ini
35:01jadi tolong
35:03tegur hakim-hakim
35:04yang tidak
35:05mengikuti
35:06kepentingan
35:07atau keinginan
35:07rakyat
35:0897 lebih loh
35:1097 lebih ya
35:11yang memenangkan
35:12mencoblos
35:1398 juta
35:15bukan main
35:16terakhir dari saya
35:17Pak Suhadi
35:18mohon maaf
35:19saya agak kerasa
35:19karena hati saya sakit
35:21saya sebenarnya
35:22tidak ada niat
35:23untuk mau jadi ketumum
35:24perawa
35:25ini pembina saya semua nih
35:26pasukan Gibran Indonesia
35:28hadir
35:28relawan-relawan Gibran
35:30hadir
35:30karena ada praktek
35:32busuk
35:32yang dibuat oleh
35:33oklum-oklum tertentu
35:34seperti Deni
35:35Indrayana
35:36Roy Syuryo
35:37saya sebutkan saja
35:38ini praktek busuk
35:39yang dimainkan
35:40termasuk
35:42Saldi Isra
35:43ikut-ikut di dalam
35:44praktek busuk
35:45Asrul Sani
35:46ikut dalam
35:47praktek-praktek busuk
35:48yang dimainkan oleh
35:49Deni Indrayana
35:49masa seorang
35:50kasus tersangka
35:51kok
35:51mengajukan gugatan
35:53didengar oleh
35:54hakim sekelas prof
35:55Saldi Ibsra
35:57wajar
35:58karena kemarin
35:58waktu
35:59PHPU
36:00Anies Baswedan mereka
36:01dia disenting
36:02openium
36:02berarti dia membela
36:03dong Anies Baswedan
36:04bahasa kasarnya
36:05begitu
36:06jadi
36:07masyarakat
36:08pendukung
36:09Mas Gibran
36:10ayo
36:11kita bersuara
36:11melawan orang-orang
36:13perusak
36:13penghancur
36:14persatuan negara kita
36:15itu saja dari saya
36:17terima kasih
36:17terima kasih
36:19semangat sekali
36:22tentunya
36:23kita juga
36:24berharap
36:24apa yang kita
36:26sampaikan sekarang
36:27ini bentuk
36:29kritik
36:29kepada bangsa
36:31dan negara ini
36:31berkaitan
36:32dengan masalah hukum
36:34karena kita
36:35juga mau
36:35hukum itu
36:37ditegakkan
36:37bukan dibengkokkan
36:39kalau dibengkokkan
36:41ini menjadi
36:41persoalan
36:42buat bangsa
36:43dan negara
36:44nah tentunya
36:45juga
36:45seperti tadi
36:46udah kita
36:47sampaikan
36:48dari banyak
36:49hal pendapat
36:50ya dari teman-teman
36:51tim hukum
36:52merah putih
36:52barangkali
36:53ada satu hal
36:55yang paling penting
36:56berkaitan
36:57nanti putusan
36:58kami memberikan
37:00masukan
37:00kepada
37:01majelis
37:02mahkamah
37:03konstitusi
37:04agar
37:05dalam konteks
37:06membuat putusan
37:08itu sesuai
37:09dengan mekanisme
37:10undang-undang
37:11ya
37:12kalau kita
37:13berbicara
37:14tentang undang-undang
37:15berkaitan
37:16dengan masalah
37:17PHPU
37:18harusnya
37:19ini
37:20sudah
37:21dalwarsa
37:22kalau
37:23sudah
37:24dalwarsa
37:25artinya
37:26secara
37:27formil
37:28ini
37:29sudah
37:29tidak
37:30bisa
37:30diterima
37:31sehingga
37:32gugatan
37:34yang
37:34diajukan
37:35harus
37:36ditolak
37:37jangan
37:38diberikan
37:38embel-embel
37:39atau
37:40kemudian
37:41harapan-harapan
37:42yang memunculkan
37:43persoalan baru
37:44ya
37:44kita tadi
37:45sudah dengar
37:46kita capek
37:47kita lelah
37:48karena
37:49pemerintahan ini
37:50harus kita bangun
37:51bukan harus kita
37:52telantarkan
37:53dengan ribut-ribut
37:54terus seperti ini
37:55jadi
37:56sekali lagi
37:57kepada
37:58mahkamah
37:58konstitusi
37:59ya
38:00karena memang
38:01dasar
38:01daripada
38:02pengajuan
38:03PHPU ini
38:04sudah lewat
38:05sudah terlambat
38:06secara
38:07formil
38:08sudah tidak
38:09terpenuhi
38:10maka
38:11menurut
38:12hukum
38:13kalau
38:13secara
38:14formil
38:15sudah tidak
38:15dapat
38:16dipenuhi
38:17ya
38:17maka
38:18gugatan itu
38:19harus
38:20ditolak
38:21ya
38:22jadi sekali lagi
38:23harus
38:24ditolak
38:24bukan
38:25memberikan
38:26presentan
38:27apa namanya
38:28pendapat-pendapat
38:29yang berbeda
38:29yang sifatnya
38:30memberikan
38:31harapan-harapan
38:32baru
38:32yang nantinya
38:33bikin
38:34gaduh lagi
38:34kita tahu
38:36ini
38:36kalau nanti
38:37ada persoalan-persoalan
38:38berkaitan dengan
38:39masalah ini
38:40saya yakin
38:42ini terus
38:43akan digoreng
38:44ini akan
38:45terus
38:46dikembangkan
38:47dalam bentuk-bentuk
38:48dinamika yang
38:49tidak sehat
38:50apalagi
38:50tadi
38:51ya
38:51kalau pun
38:53memang terjadi
38:53hal-hal yang
38:54bersifat
38:55putusan
38:56ya
38:56kalau memang
38:57ada pelanggaran
38:58saya mengatakan
39:00ya
39:00kalau berkaitan
39:02dengan masalah
39:03pelantikan
39:03yang diperankan
39:05yang dimiliki
39:06pada domain
39:07MPR
39:08maka
39:09kewenangan
39:10MK itu
39:11tidak ada
39:11di sana
39:12maka
39:13kalau itu
39:14terjadi
39:15maka
39:16putusan
39:16bersifat
39:17abuse
39:18of power
39:19ya
39:19melebihi
39:21kekuasaannya
39:22dan ini
39:23tentunya
39:23akan berbahaya
39:24sekali
39:25ya
39:26sedangkan MPR
39:27tadi
39:27perannya
39:28sudah saya
39:29jelaskan
39:29ya
39:30bahwa berkaitan
39:31dengan pelantikan
39:32dan
39:33pemberhentian
39:34presiden
39:35itu diatur
39:36dalam pasal
39:37tiga
39:37undang-undang
39:38dasar
39:391945
39:40di ayat
39:42kedua
39:42bahwa
39:43mekanismenya
39:44pemberhentiannya
39:45itu berdasarkan
39:47undang-undang
39:48dasar
39:48ya
39:49undang-undang
39:50dasar
39:51bukan
39:52putusan
39:52MK
39:53ya
39:54jadi
39:54tidak ada
39:54domain
39:55putusan
39:55MK
39:56menjadi
39:57dasar
39:57undang-undang
39:58berkaitan
39:59dengan
39:59masalah
39:59ini
39:59yang
40:00diberikan
40:01keunangan
40:01oleh
40:02apa namanya
40:03MPR
40:04ya
40:05jadi
40:05sekali lagi
40:06harus
40:07hati-hati
40:07menerjemahkan
40:09persoalan-persoalan
40:10bangsa
40:11dan negara
40:12terkaitan
40:12masalah
40:13penegakan
40:14hukum
40:14berkaitan