Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Polda Metro Jaya menetapkan masinis kereta api Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tabrakan dengan Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April lalu.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyidikan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation. Polisi telah memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, data logger, komunikasi petugas perkeretaapian dan masinis, serta dokumen operasional.

Dari hasil analisis data logger, masinis Argo Bromo Anggrek diketahui melakukan emergency brake saat posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL.

Tersangka dijerat Pasal 323 dan atau 324 dan atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan atau 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman dalam pasal yang diterapkan maksimal hingga 12 tahun penjara.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

#argobromoanggrek #krl #bekasi #poldametrojaya #kecelakaankereta

Baca Juga Kecelakaan Mobil Damkar Pangkep, 2 Personel Tewas dan Polisi Selidiki Penyebabnya | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/693314/kecelakaan-mobil-damkar-pangkep-2-personel-tewas-dan-polisi-selidiki-penyebabnya-berut

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/693321/polda-metro-tetapkan-masinis-argo-bromo-anggrek-tersangka-tabrakan-krl-27-april-di-bekasi-berut
Transkrip
00:00Informasi lain sodara, polisi menetapkan masinis Argo Bromo sebagai tersangka
00:04dalam kasus tabrakan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan komuter lain di stasiun Bekasi Timur
00:09yang terjadi pada 27 April lalu.
00:13Penetapan tersangka terhadap masinis kereta api Argo Bromo berdasarkan serangkaian penyidikan
00:18dengan pendekatan Scientific Crime Investigation,
00:2150 orang saksi telah diperiksa disertai analisis rekaman CCTV.
00:25Data logger, rekaman komunikasi petugas per kereta apian dan masinis serta dokumen operasional.
00:33Dari hasil analisis data logger, diketahui masinis kereta api Argo Bromo Anggrek melakukan emergency brake
00:39saat posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL.
00:49Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AN laki-laki umur 37 tahun.
01:02AN ini merupakan masinis dari kereta api Argo Bromo Anggrek.

Dianjurkan