00:05Isu yang kedua soal penyitaan, tadi kami juga menunjukkan nomor surat perintah penyitaannya ternyata lebih dahulu atau lebih awal dibanding
00:16surat perintah penyidikan.
00:17Jadi nomor surat perintah penyitaannya 2931, nomor surat perintah penyidikannya 2932, padahal menurut KUHAF kan seharusnya penyidikan dulu, baru kemudian
00:31penyitaan atau tindakan-tindakan yang lain.
00:35Nah tadi ahli menjelaskan itu bisa melanggar prinsip kecermatan, ada satu prinsip dalam azas umum pemerintahan yang baik yang kalau
00:47dilanggar maka produknya atau suratnya menjadi tidak sah.
00:53Itu tadi disebutkan ya, jadi ada isu soal penggeledahan, ada isu soal penyitaan.
Komentar