Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, aksi tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, serta dapat diproses pidana.
Transkrip
00:28Ketua Komisi 3
00:30DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik termasuk pemeran otomatis seperti gias harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi
00:38siapa saja, termasuk para pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional.
00:44Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebar luasan rekaman tanpa izin.
00:51Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah
01:01seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial,
01:04serta Pasal 12 Undang-Undang Tindak Bidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik apabila perekaman tersebut membuat
01:11bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan.
01:17Selain itu, tentu korban juga bisa menggunakan UITE yang mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi atau privacy right dan menyerang kehormatan
01:26di ruang digital.
01:27Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres terdekat, yaitu Polres Tangerang Selatan,
01:36selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan.
01:40Kami, Komisi 3 DPR RI, akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
01:48Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Komentar

Dianjurkan