00:02Sementara itu, Saudara Kak Kortas Tipitkor Irjen Toto Suharyanto mengatakan sudah memeriksa 15 saksi dan juga 2 ahli.
00:11Dan berdasarkan gelar perkara, polisi menetapkan 2 tersangka berinisial DR dan juga FA.
00:18Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.
00:28Kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggelidahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan
00:39mengetahui.
00:41Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara.
00:46Dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini,
00:52yaitu Saudara DR yang telah melakukan, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang
01:00yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
01:04Kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5,
01:10jumto pasal 10 Undang-Undang 8 2010,
01:14atau pasal 607 ayat 1 huruf B dan huruf C di KUHP yang baru.
01:20Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA
01:24dalam perkara dukaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang
01:30dalam proses penanganan hukum oleh Pekai Negeri atau Oknum Penyelenggaran Negara
01:36dalam perkara PT AS ABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya
01:44sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf E kecil,
01:4812 huruf B besar tindak pidana korupsi,
01:51dan pasal 3-4 TPPU atau sekarang KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf A dan huruf B.
02:01Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10
02:07dan saat ini penahanan ada di urutan Porta Petrucaya.
Komentar