Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah melakukan serangkaian penyidikan.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DR dan FA.

Tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat DR dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

Sementara itu, tersangka FA ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya. FA disangkakan melanggar Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, dengan penerapan ketentuan yang relevan dalam KUHP baru.

#KortasTipidkor #Polri #Korupsi #TPPU #Asabri #PoldaMetroJaya

Baca Juga Pantauan Langsung di Polda Metro Jaya, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi - TPPU di https://www.kompas.tv/regional/679968/pantauan-langsung-di-polda-metro-jaya-penyidik-belum-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-tppu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679971/terkini-polri-beberkan-pasal-yang-menjerat-dua-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-dan-tppu
Transkrip
00:02Sementara itu, Saudara Kak Kortas Tipitkor Irjen Toto Suharyanto mengatakan sudah memeriksa 15 saksi dan juga 2 ahli.
00:11Dan berdasarkan gelar perkara, polisi menetapkan 2 tersangka berinisial DR dan juga FA.
00:18Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.
00:28Kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggelidahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan
00:39mengetahui.
00:41Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara.
00:46Dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini,
00:52yaitu Saudara DR yang telah melakukan, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang
01:00yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
01:04Kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5,
01:10jumto pasal 10 Undang-Undang 8 2010,
01:14atau pasal 607 ayat 1 huruf B dan huruf C di KUHP yang baru.
01:20Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA
01:24dalam perkara dukaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang
01:30dalam proses penanganan hukum oleh Pekai Negeri atau Oknum Penyelenggaran Negara
01:36dalam perkara PT AS ABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya
01:44sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf E kecil,
01:4812 huruf B besar tindak pidana korupsi,
01:51dan pasal 3-4 TPPU atau sekarang KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf A dan huruf B.
02:01Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10
02:07dan saat ini penahanan ada di urutan Porta Petrucaya.
Komentar

Dianjurkan